Sebagai Apoteker yang berpraktek di Rumah Sakit, Apotek, PBF, Industri Farmasi maupun bidang lain, sangat penting dalam menjaga “hidupnya” 3 surat sakti ini yaitu:
- Sertifikat Kompetensi Apoteker /Serkom Apoteker
- STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker), dan
- SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker); mulai tahun 2016 disebut SIPA untuk bidang pekerjaan Apoteker apapun, tidak disebut SIKA lagi.
Apoteker awalnya mendapatkan sertifikat kompetensi setelah lulus profesi Apoteker, didapatkan sertifikat kompetensi melalui kampus tempat dia lulus. Kabarnya calon apoteker sekarang harus mengikuti ujian UKAI, hmm apa lagi ini. Menjadi Apoteker memang tidak mudah sudah kuliahnya susah, menghabiskan masa remaja eh mau lulus pun harus ujian kompre, ujian UKAI, sehabis lulus harus resertifikasi/ujian OSCE-OSPE, huff. Duit $ lagi duit $ lagi
Setelah mendapatkan sertifikat kompetensi kemudian dapat mendaftarkan STRA bersama-sama di kampus /diuruskan oleh kampus. STRA ini sebagai bukti telah terdaftar sebagai tenaga kesehatan Apoteker di Indonesia melalui dinas kesehatan pusat. Kemudian terakhir harus mendaftarkan SIPA sebagai bukti praktek profesi di dinas kesehatan setempat/daerah. Setahu saya sekarang ini ketiga surat sakti ini mempunyai waktu berlaku yang sama 5 tahun, jadi sekali habis waktu berlakunya ketiga-tiganya habis secara bersamaan, kalau dahulu sempat tidak berbarengan sehingga menyebabkan kekacauan dalam pengurusannya.
Penting untuk menjaga ketiga surat ini tetap hidup karena segala sesuatu yang berhubungan dengan praktek profesi apoteker selalu berhubungan dengan ketiga surat ini. Misalnya adalah pengurusan SIPA, mengacu ke Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 dalam pengurusannya dapat menggunakan SE HK.02.02-MENKES-24-2017 Juklak Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (2). Dalam peraturan terbaru ini Apoteker dapat berprakter di 3 tempat, berhubung saya di Industri peraturan ini tidak berefek langsung pada saya. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca disini.
Untuk mendapatkan STRA salah satu syaratnya adalah mempunyai sertifikat kompetensi yang masih berlaku sehingga sangat penting menjaga sertifikat kompetensi apoteker tetap berlaku/hidup. Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi adalah dengan mengumpulkan borang SKP atau mengikuti ujian OSPE/OSCE Apoteker. Jadi kunci dari hidupnya ketiga surat sakti ini pertama adalah menjaga sertifikat kompetensi ini tetap hidup. Sertifikat kompetensi bisa hidup adalah memperoleh poin SKP yang cukup, ini berarti uang yang bagi saya. Para pengurus bilang bahwa untuk mendapatkan SKP bisa dengan gratis mengikuti ujian online melalui aplikasi atau web, hmm teorinya memang begitu, tapi apa tidak aneh mengisi borang SKP segmen pembelajaran, isinya semua dari online??
Menurut pengalaman saya dalam mengurus ketiga surat ini adalah paling sulit justru adalah sertifikat kompetensi karena surat ini dikeluarkan oleh IAI, sedangkan STRA dan SIPA relatif mudah karena dikeluarkan oleh dinas kesehatan. Saya rasakan sendiri bahwa dinas kesehatan lebih sistematis dan profesional dalam mengeluarkan STRA maupun SIPA, terbukti pengurusan STRA bisa lewat online dan cepat pengalaman saya. Kalau borang SKP apa bisa online?kabarnya sudah dibuat, tapi saya tidak tahu sejauh mana implementasinya…
Pentingnya SIPA adalah untuk mengurus legalitas Apotek/PBF/Industri Farmasi. SIPA Apoteker penanggung jawab (Produksi,QC, QA) biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan surat izin apotek/PBF atau industri farmasi. Jadi singkatnya adalah bila Sertifikat Kompetensi Mati maka STRA mati, SIPA mati dan mungkin izin Apotek/PBF/Industri Farmasi mati juga.
Untuk mengetahui mengenai sertifikat kompetensi dapat membaca artikel saya sebelumnya
Borang SKP IAI Industri Farmasi
dan
Ujian OSPE (Objective Structural Pharmaceutical Examination) Bagian 2
Pengurusan STRA dapat membaca artikel saya
Perpanjangan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
Untuk cara mengurus SIPA ke dinas kesehatan setempat, mungkin akan saya tulis di artikel berikutnya.
Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt