spot_img

Klasifikasi Kelas Kebersihan Ruang Pembuatan Obat dalam Industri Farmasi

Kebersihan kebersihan ruangan dalam CPOB diklasifikasikan berdasarkan jumlah partikulat udara. Jumlah partikulat udara ini dinyatakan dalam satuan partikel per m3. Untuk pembuatan obat dari proses penimbangan sampai dengan kemas primer diklasifikasikan menjadi kelas A,B,C,D dan E. Kelas A,B,C, dan D untuk pembuatan obat steril (infus, salep mata.tetes telinga, produk biologi, vaksin dll) sedangkan kelas E  kebersihan ruang untuk pembuatan produk nonsteril.

Kelas Kebersihan Farmasi CPOB 2018

Pada CPOB 2018 (halaman 139) terdapat perubahan sedikit mengenai kelas Kebersihan Farmasi, pada CPOB 2012 terdapat kelas kebersihan E tapi pada CPOB 2018 kelas E ini sudah tidak ada lagi. Sebenarnya Kelas D dan E ini sama dari parameter partikel.

Kelas kebersihan ruang/area untuk pembuatan obat didasarkan pada jumlah maksimum partikulat udara dan jumlah maksimum mikroba udara yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan.

Kelas kebersihan tersebuthendaklah disesuaikan dengan tingkat risiko terhadap produk yang dibuat. Kelas A, B, C dan D adalah kelas kebersihan ruang untuk pengolahan
produk steril.

Persyaratan pembuatan produk steril dirangkum pada Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.


Kelas E adalah kelas kebersihan ruang untuk pengolahan produk nonsteril, dimana persyaratan jumlah maksimum partikulat udara pada kondisi nonoperasional adalah 3.520.000 partikel/m3 untuk partikel ukuran ≥ 0,5 µm dan 29.000 untuk partikel ukuran ≥ 5 µm. Jumlah maksimum mikroba udara ditetapkan oleh industri berdasar kajian risiko dari jenis sediaan yang ditangani misal cair, krim, padat.

Kelas Kebersihan Farmasi CPOB 2018
Kelas Kebersihan Farmasi CPOB 2018

Dengan adanya CPOB 2018 dan sudah terbaru otomatis kelas kebersihan lama sesuai dengan CPOB 2012 sudah tidak berlaku dan tidak dijadikan acuan lagi dalam pembagian kelas kebersihan farmasi.

Klasifikasi ruangan menurut CPOB 2012  dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

1

Untuk CPOB 2018 klasifikasi sebenarnya tidak berubah, hanya saja sebelumnya berbentuk tabel diubah menjadi narasi. Klausul pada CPOB 2018 yang mengatur kelas kebersihan farmasi dapat ditemukan di klausul 3.21 halaman 24 sebagai berikut:

3.21 Kelas kebersihan ruang/area untuk pembuatan obat didasarkan pada jumlah maksimum partikulat udara dan jumlah maksimum mikroba udara yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan. Kelas kebersihan tersebut hendaklah disesuaikan dengan tingkat risiko terhadap produk yang dibuat.

Kelas A, B, C dan D adalah kelas kebersihan ruang untuk pengolahan produk steril. Persyaratan pembuatan produk steril dirangkum pada Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.

Kelas E adalah kelas kebersihan ruang untuk pengolahan produk nonsteril, dimana persyaratan jumlah maksimum partikulat udara pada kondisi nonoperasional adalah 3.520.000 partikel/m3 untuk partikel ukuran ≥ 0,5 µm dan 29.000 untuk partikel ukuran ≥ 5 µm. Jumlah maksimum mikroba udara ditetapkan oleh industri berdasar kajian risiko dari jenis sediaan yang ditangani misal cair, krim, padat.

Pengukuran Partikel Kelas Kebersihan

Pengukuran partikel udara menggunakan particle counter, ada 2 macam particle counter yaitu particle counter handheld (kecil bisa digenggam dengan tangan) dan particle counter  tipe box (besar, untuk pengukuran partikel dengan berbagai ukuran partikel dan bisa pengukuran continous). Berikut contoh gambar particle counter:

2

Particle counter handheld

3

particle counter tipe box

Ada beberapa merk yang terkenal seperti TSI, PMS dan MetOne. Pemilihan spesifikasi dan merk tergantung dengan kebutuhan. Misal suatu industri farmasi mempunyai fasilitas pembuatan tablet kelas E, akan lebih ekonomis bila membeli particle counter yang tipe handheld karena lebih murah dan tidak perlu pemantauan secara countinous. Particle Counter tipe box biasanya digunakan untuk kelas kebersihan steril (ABCD) yang memerlukan pengukuran secara continous. Sebaiknya dipilih particle counter yang dapat mentransfer data ke komputer (interface USB jangan yg dengan interface RS232) sehingga memudahkan dalam pengolahan data.

Untuk cara pengukuran menggunakan particle counter akan saya bahas pada artikel selanjutnya.

Kelas Kebersihan Ruangan Farmasi

Ada beberapa versi kelas ruangan, ada versi berdasarkan warna (grey, white black) , ada juga versi berdasarkan jumlah partikel seperti kelas 100 kelas 10000, ada juga versi kelas ruangan menurut ISO (kelas 1,2,3 dst). Sekarang ini terutama di Indonesia kelas ruangan lebih familiar menggunakan versi CPOB dengan menyebut kelas A,B,C dst. Kelas ruangan versi white, grey dan black sudah ditinggalkan. Ada kesetaraan untuk berbagai versi diatas menurut buku Pharmaceutical Manufacturing Handbook seperti dibawah ini:

[adsforwp id=”13312″]

4

Dapat dilihat diatas bahwa kelas kebersihan A setara dengan kelas M3.5 dan kelas 100. Pengetahuan tentang versi-versi kelas ruangan ini penting karena banyak orang yang tidak tahu bahwa kelas A itu sama dengan kelas 100 atau kelas C sama dengan kelas 10000. Pengalaman saya supplier pembuat LAF/HVAC lebih suka menggunakan istilah versi 100/10000 sedangkan industri farmasi memakai istilah ABCD, bila masing-masing tidak tahu, akan menyebabkan kerancuan atau tidak nyambung sewaktu diskusi. Dalam fasilitas produksi antar kelas ruangan yang berbeda mempunyai perbedaan tekanan ± 10 Pa dan harus ada ruang penyangga antar kelas kebersihan pada jalur orang masuk/keluar. Dan untuk jalur barang/bahan baku terdapat passbox dinamis antar kelas kebersihan.

Kelas ruangan selain partikel juga ada spesifikasi lain yaitu batas mikroba, suhu-RH dan pertukaran jumlah udara. Berikut batas mikroba menurut CPOB:

5

Untuk suhu-RH dan pertukaran udara diatur dalam PETUNJUK OPERASIONAL PENERAPAN PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK 2012 JILID I seperti dibawah ini:

Kelas Kebersihan Farmasi
Kelas Kebersihan Farmasi
Kelas-Kebersihan-Industri-Farmasi
Kelas-Kebersihan-Industri-Farmasi

Untuk lebih jelasnya berbentuk PDF dapat diakses disini Kelas Kebersihan Farmasi

dalam tabel diatas juga terdapat klasifikasi ruangan untuk kemas sekunder dan daerah gudang yaitu kelas F dan G. Walau dalam kelas F untuk pertukaran tidak diklasifikasikan akan tetapi sebaiknya tetap memasang AHU sehingga kelas kebersihan kemas sekunder resiko kontaminasi dengan lingkungan luar minimal karena adanya tekanan udara dan pertukaran udara. Di CPOB 2018 sendiri tidak diatur secara jelas mengenai kelas kebersihan F dan G ini.

Dapat disimpukan bahwa kelas ruangan diklasifikasikan berdasarkan jumlah partikel, akan tetapi spesifikasi ruangan tidak hanya partikel akan tetapi juga suhu-RH, batas mikroba dan pertukaran udara. Kelas ABCD untuk proses pembuatan steril dan kelas E untuk obat nonsteril. Kelas F dan G adalah fasilitas kemas sekunder dan gudang.

Bagian 2 dapat dibaca disini Klasifikasi Kelas Kebersihan Ruang Pembuatan Obat dalam Industri Farmasi (bagian 2)

Semoga Bermanfaat

Salam

M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt

https://farmasiindustri.com
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

Related Articles

13 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berlangganan Artikel

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

Stay Connected

51FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
-

Artikel terkini