Berhubung saya menjadi penanggung jawab produksi di suatu industri farmasi, dan pabrik membutuhkan SIPA (surat izin praktek apoteker)saya untuk mengurus izin industri farmasi akhirnya saya mengurus SIPA Apoteker ke dinas kesehatan setempat. Untuk mengurus SIPA ini penting menjaga ketiga surat sakti masih tetap berlaku/hidup. Banyak yang bertanya pada saya, apakah pengurusan SIPA di industri farmasi hanya bagi penanggung jawab saja? mengacu pada permenkes 31 2016 halaman 3 tertulis
Setiap apoteker yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin berupa Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai tempat fasilitas kefarmasian
di permekes tersebut tidak disebutkan hanya penanggung jawab industri yang harus mengurus SIPA. Saran saya sebaiknya apoteker yang bekerja di industri pada bidang apapun tetap mengurus SIPA ini untuk menjaga legalitas bekerja sebagai apoteker. Lagi pula dalam mengurus surat lain misal sertifikat kompetensi juga harus mencantumkan nomer SIPA apoteker. Jadi lebih banyak untungnya mengurus SIPA daripada tidak.
Mengurus SIPA Apoteker
Langkah pertama mengurus SIPA adalah membaca Permenkes 31-2016 Perubahan Permenkes 889-2011 Registrasi, Izin Praktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian dan SE HK.02.02-MENKES-24-2017 Juklak Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (2), cukup jelas dikedua peraturan tersebut syarat-syaratnya. Dalam artikel ini saya akan fokus hanya pada cara pengurusan SIPA untuk Apoteker di Industri. Untuk Apoteker di Industri hanya diberikan 1 SIPA, berbeda dengan Apoteker pelayanan yang bisa diberikan sampai 3 SIPA
Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di Fasilitas Produksi atau Fasilitas Distribusi/Penyaluran hanya dapat diberikan 1 (satu) SIPA sesuai dengan tempatnya bekerja.
Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak
3 (tiga) SIPA, berupa:
1) SIPA Kesatu;
2) SIPA Kedua; dan/atau
3) SIPA Ketiga.
Untuk tata cara pengurusan SIPA Apoteker Industri dapat membaca Permenkes 31 tahun 2016 halaman 5 sebagai berikut:
Tata Cara Pemberian Surat Izin Praktik
1. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
a. Apoteker mengajukan permohonan SIPA kepada kepala dinas kesehatan atau penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan.
b. Apoteker mengajukan permohonan SIPA sebagaimana dimaksud pada butir a menggunakan formulir sebagai berikut:
1) Formulir 1 untuk SIPA di fasilitas pelayanan kefarmasian(terlampir);
2) Formulir 2 untuk SIPA di fasilitas produksi (terlampir);
atau
3) Formulir 3 untuk SIPA di fasilitas distribusi/penyaluran (terlampir).
c. Permohonan SIPA harus melampirkan:
1) fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli;
2) surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4 terlampir atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir;
3) surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir;
4) surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
5) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
Jadi saya rangkum untuk pengajuan SIPA Apoteker industri harus disiapkan :
Formulir 2 untuk SIPA di fasilitas produksi contoh Formulir 2 Surat Permohonan SIPA untuk fasilitas Produksi, form ini mempunyai syarat:
- fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli;
- surat pernyataan dari pimpinan fasilitas produksi Formulir 4 Formulir 4 Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi dan formulir 5 Formulir 5. Surat keterangan dari fasilitas produksi
- surat persetujuan atasan langsung formulir 6 Formulir 6 Surat Persetujuan dari Atasan Langsung
- surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
- pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
Berdasarkan saya mengurus SIPA ini syarat-syarat diatas masih dilengkapi lagi dengan
- Surat pengangkatan karyawan di Industri Farmasi
- Surat keterangan jam praktik di Industri
Ada baiknya dalam mengurus SIPA ini membawa sertifikat kompetensi asli jaga-jaga ditanyakan walaupun di peraturan tidak disebutkan. Untuk pas foto berwarna saya sempat diminta pas foto dengan latar belakang berwarna merah. Sewaktu saya mengurus SIPA ini saya tidak mempunyai surat rekomendasi dari IAI, sebelumnya saya mengurus surat rekomendasi ini. Seingat saya saya harus menunjukkan sertifikat kompetensi Apoteker. Maka penting menjaga sertifikat kompetensi ini hidup untuk lebih jelasnya bisa membaca post saya sebelumnya.
Berkas-berkas asli tersebut diatas saya serahkan ke dinas kesehatan setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi SIPA. Surat rekomendasi SIPA ini saya masukkan ke dinas Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
Di dinas pelayanan terpadu saya mengisi berkas-berkas (lagi)
- Permohonan Izin Praktik Profesi Apoteker , yang mirip dengan formulir 2
- Surat pernyataan praktik Apoteker, yang mirip formulir 4
- Surat pernyataan kesanggupan pemohon
Saya kurang mengerti kenapa harus mengisi lagi formulir yang mirip dengan formulir 2 &4, kenapa harus dobel pengisian seperti ini, seperti tidak ada koordinasi antara 2 dinas ini, huff. Karena saya memperpanjang SIPA maka saya diminta fotokpi SIPA lama. Setelah semua berkas lengkap, akan diberi surat tanda terima untuk pengambilan SIPA
Kata petugas pengurusan SIPA bisa 1-2 minggu. Tapi dalam kenyataannya, sebulan kemudian SIPA saya jadi. Waktu itu saya sempat telpon ke Dinas yang bersangkutan untuk pengambilan tapi katanya belum jadi. Akhirnya saya minta mohon ditelpon dahulu saya bila sudah jadi agar tidak bolak-balik dari kantor ke dinas. Untuk pengambilan saya cukup membawa tanda terima berkas permohonan. Saya sempat bolak-balik 2 kali ternyata disana waktu itu belum jadi, cukup menyita energi.
Begitulah kira-kira pengalaman saya mengurus SIPA apoteker industri ini, kira-kira saya butuh 2 bulan untuk mengurus ini (dihitung dari mulai penyerahan berkas sampai dengan diterimanya SIPA). Berikut penampakan SIPA saya:
SIPA Apoteker sekarang ini berbeda dengan sebelumnya yang berwarna biru, sekarang berwarna putih dan formatnya berbeda juga.
Note: bisa jadi syarat-syarat /berkas berbeda untuk pengurusan SIPA, tergantung dari daerah/dinkes setempatnya. Sebaiknya tidak hanya terpaku dari syarat diatas tapi sebaiknya lakukan komunikasi dengan petugas sehingga mengurangi risiko miskomunikasi yang menyebabkan kegagalan pengurusan SIPA.
Tips: minta nomer kontak petugas dinkes/petugas penyelenggara satu atap untuk memudahkan komunikasi
Terima Kasih telah berkunjung di blog farmasiindustri.com
Mengurus SIPA Apoteker secara online
Semenjak pandemi COVID19 banyak dinas pelayanan kota / kabupaten memfasilitas pengurusan SIPA secara online, berikut contoh kota/kabupaten yang memfasilitas pengurusan SIPA secara online:
Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt
Terima kasih mas atas informasinya, sangat membantu sekali bagi lulusan baru seperti saya.
Ditunggu tulisan terbarunya. 😀
sama2, terima kasih telah berkunjung ke blog farmasiindustri.com.. diusahakan akan selalu update
Mau nanya mas,APJ di industri farmasi itu harus kepala bagian QA ya mas?
Kalau misalkan kepala R&D gak bisa jadi APJ nya mas? Soalnya saya baca di cpotb hal 7 seolah2 yg jd APJ harus kepala QA
Makasih sebelumnya mas
APJ di industri farmasi ada 3 penanggung jawab yaitu QA, QC dan produksi. Untuk di industri obat tradisional dan kosmetik nampaknya berbeda dibutuhkan minimal 1 APJ, memang biasanya dibagian QA, mungkin karena tanggung jawabnya lebih besar
Maaf, sy awam di bidang ini.
QA itu apa kepanjangan nya ? Barangkali ada contoh SK pengangkatan APJ dari perusahaan, sy minta
QA, Quality assurance, utk SK sudah saya sertakan di posting ini
Assalamualaikum Mz, mau nanya, jika sipa sudah jadi apa perlu mengurus lagi ke BPOM atau bagaimana ya? Atau hanya selesai di tahap ketika SIPA INDUSTRI TERBIT?
Walikumsalam Mbak, SIPA setahu saya klo sudah jadi tidak perlu mengurus ke BPOM. Ranah SIPA di Kemenkes bukan BPOM
Kalau untuk industri pangan yang memproduksi suplemen haruskah perlu buat SIPA ya mas ?
Setahu saya tidak perlu, setahu saya utk industri farmasi
setelah keluar dari farmasi industri, apakah bisa bekerja di farmasi klinis?
bisa, tapi SIPA harus diubah dengan lapor ke dinkes/pelayanan satu pintu
Mas mau tanya, kalo masa2 training tu apakah kita harus mengurus SIPA juga.
Apa setelah menjadi karyawan baru kita mengurus SIPA
Sebaiknya menunggu pasti sudah menjadi karyawan karena lebih pasti
Malam ka, maaf mau tanya. Kalau misalnya kita bekerja di industri farmasi di bidang RnD, apakah bisa mendapatkan SIPA untuk menjadi apoteker pendamping di apotek? Terimakasih
pada dasarnya tidak boleh ada SIPA yg satu bekerja di Industri/PBF dan yang SIPA satunya di Apotek/Pelayanan
bila SIPA 1 di Apotek A dan SIPA 2 di APotek 2 masih diperbolehkan
Siang Ka, maaf mau bertanya untuk bagian registrasi obat farmasi perlu urus SIPA kah? Bagaimana dengan registrasi kosmetik? Untuk bagian registrasi jika membutuhkan SIPA, formulir yang digunakan yang mana ya ka?distribusi/pnyaluran kah??terima kasih.
secara umum semua apoteker yang bekerja termasuk di kosmetik termasuk pekerjaan kefarmasian sebaiknya mengurus SIPA.
di SIPA tidak menyebukkan secara spesifik bagian pekerjaannya apa, hanya menyebut tempat kerja
selamat malam mau tanya kak, jadi utk sipa penanggung jawab tidak disebutkan secara spesifik ya kak bagian produksi, qa, atau qc?
SIPA Apoteker penanggung jawab Industri tidak disebutkan spesifik penanggung jawab produksi, qa dan qc
jadi seandainya pindah bagian akan mudah tanpa perlu mengurus lagi