Daftar Isi
- 1.0 Tujuan
- 2.0 Lingkup
- 3.0 Tanggung Jawab
- 4.0 Akuntabilitas
- 5.0 Singkatan dan Definisi
- 6.0 Prosedur
- 7.0 Frekuensi
- 8.0 Formulir dan Catatan
- 9.0 Distribusi
- 10.0 Riwayat
1.0 Tujuan
Tujuan dari prosedur ini adalah untuk menetapkan dan merumuskan suatu metode kerja yang sistematis dalam menentukan atau memperpanjang tanggal uji ulang produk berdasarkan data stabilitas. Prosedur ini dirancang untuk menjamin bahwa kualitas produk tetap terjaga dengan baik, keamanan pengguna tetap terpenuhi, serta kepatuhan terhadap persyaratan peraturan dan regulasi yang berlaku selalu terpenuhi dalam setiap aspek operasional.
2.0 Lingkup
Prosedur operasional standar ini berlaku dan diterapkan untuk seluruh produk jadi yang diproduksi di fasilitas manufaktur, baik untuk konsumsi dalam negeri maupun untuk keperluan ekspor. Regulation ini mencakup semua kategori produk yang memerlukan penetapan tanggal uji ulang maupun perpanjangan tanggal uji ulang tersebut, tanpa terkecuali. Ruang lingkup ini berlaku di seluruh departemen yang terlibat dalam proses produksi, pengujian kualitas, serta dokumentasi produk farmasi.
3.0 Tanggung Jawab
Departemen Quality Control (QC): Bertugas untuk melaksanakan seluruh kegiatan pengujian laboratorium dan menghasilkan data analitis yang akurat serta terpercaya. Setiap hasil pengujian harus didokumentasikan dengan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pengujian dilakukan sesuai dengan metode yang telah divalidasi dan prosedur kerja yang berlaku di laboratorium.
Departemen Quality Assurance (QA): Memiliki wewenang untuk melakukan tinjauan dan evaluasi terhadap seluruh data yang dihasilkan oleh Departemen QC. QA bertanggung jawab penuh dalam memberikan persetujuan terhadap penetapan tanggal uji ulang produk berdasarkan data yang tersedia. Setiap keputusan QA harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat dan dapat diverifikasi.
Tim Stabilitas: Mengemban tugas untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan studi stabilitas produk secara berkala dan sistematis. Tim ini berkewajiban untuk menyusun serta menyampaikan laporan hasil studi stabilitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam organisasi. Pemantauan dilakukan dengan memperhatikan kondisi penyimpanan dan parameter kritis lainnya.
4.0 Akuntabilitas
Kepala Departemen QA dan Kepala Departemen memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan prosedur ini di seluruh unit kerja. Keduanya harus memastikan bahwa setiap ketentuan dalam SOP ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh персонал yang terlibat dalam proses produksi dan quality control. Audit berkala perlu dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
5.0 Singkatan dan Definisi
SOP (Standard Operating Procedure): Merupakan dokumen resmi yang berisi petunjuk kerja tertulis dan terstruktur untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu secara konsisten dan sesuai dengan standar yang ditetapkan organisasi.
QA (Quality Assurance): Fungsi penjaminan kualitas yang bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh proses dan produk memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan serta persyaratan peraturan yang berlaku.
QC (Quality Control): Aktivitas pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan untuk memverifikasi bahwa produk benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelum dilepaskan ke pasar.
Tanggal Uji Ulang (Retest Date): Merupakan batas waktu yang ditetapkan untuk melakukan pengujian ulang terhadap suatu produk atau bahan baku guna memastikan bahwa produk tersebut masih memenuhi semua spesifikasi yang berlaku sebelum digunakan atau dirilis ke pasaran.
Masa Simpan (Shelf Life): Periode waktu tertentu selama mana suatu produk farmasi dijamin akan tetap berada dalam spesifikasi yang ditetapkan, asalkan disimpan sesuai dengan kondisi yang direkomendasikan.
6.0 Prosedur
6.1 Persyaratan Umum
Penetapan tanggal uji ulang produk harus didasarkan pada pertimbangan ilmiah yang matang dan data yang valid. Faktor-faktor utama yang menjadi dasar penetapan meliputi hasil studi stabilitas yang telah dilakukan secara komprehensif, data pengujian analitis yang menunjukkan perfilan kualitas produk, serta kondisi penyimpanan yang diterapkan selama masa simpan produk. Seluruh penetapan tanggal uji ulang harus sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau GMP yang berlaku secara internasional dan nasional.
6.2 Penetapan Awal Tanggal Uji Ulang
Pada tahap awal, penentuan tanggal uji ulang produk harus berdasarkan pada data stabilitas real-time yang diperoleh dari studi stabilitas yang dilakukan dalam kondisi lingkungan normal. Apabila data real-time belum sepenuhnya tersedia, diperkenankan menggunakan data stabilitas akselerasi sebagai dasar penetapan sementara dengan catatan bahwa konfirmasi dengan data real-time harus dilakukan segera setelah tersedia. Penetapan ini wajib mengikuti protokol stabilitas yang telah disetujui oleh otoritas regulasi yang berwenang.
6.3 Syarat-Syarat Perpanjangan Tanggal Uji Ulang
Tanggal uji ulang dapat diperpanjang dengan ketentuan bahwa produk tetap memenuhi seluruh spesifikasi yang ditetapkan selama pengujian stabilitas berlangsung. Tidak boleh ada tren per degradasi yang signifikan yang terdeteksi dalam data stabilitas. Kondisi penyimpanan produk harus selalu dipertahankan sesuai dengan kondisi yang telah ditetapkan dalam spesifikasi produk. Tidak boleh ada penyimpangan mayor, hasil di luar spesifikasi (OOS), atau perubahan yang mempengaruhi kualitas produk selama masa pengujian.
6.4 Prosedur Perpanjangan Tanggal Uji Ulang
6.4.1 Pemilihan Sampel: Pilih batch atau beberapa batch yang representatif dan mendekati tanggal uji ulang untuk dijadikan objek pengujian. Pemilihan batch harus memperhatikan représentasi dari seluruh populasi produk yang diproduksi dalam periode tertentu.
6.4.2 Pelaksanaan Pengujian: Lakukan pengujian sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui oleh departemen quality assurance. Pengujian harus mencakup parameter-parameter kritis seperti kadar zat aktif, tingkat pengotor, profil disolusi, dan parameter kualitas penting lainnya yang relevan dengan bentuk sediaan produk.
6.4.3 Tinjauan Data: Departemen QC menyiapkan laporan hasil pengujian secara lengkap dan detail. Data stabilitas yang ada kemudian ditinjau secara menyeluruh untuk mengidentifikasi adanya tren atau pola perubahan kualitas produk dari waktu ke waktu.
6.4.4 Evaluasi: Bandingkan seluruh hasil pengujian dengan spesifikasi yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa semua parameter memenuhi batas-batas yang diizinkan. Evaluasi harus mempertimbangkan ketidakpastian pengukuran dan variabilitas metode pengujian.
6.4.5 Pengambilan Keputusan: Departemen QA melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh data dan memberikan rekomendasi terkait perpanjangan tanggal uji ulang. Tanggal uji ulang baru yang ditetapkan harus memiliki justifikasi ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
6.4.6 Persetujuan: Persetujuan dari Kepala Departemen QA merupakan prasyarat mutlak yang tidak dapat diabaikan. Tanggal uji ulang baru harus didokumentasikan dalam sistem pencatatan dan label produk yang relevan.
6.5 Kriteria Penetapan Periode Uji Ulang
Penetapan periode uji ulang harus mempertimbangkan hasil studi stabilitas yang telah dilakukan, sifat dan karakteristik produk termasuk bentuk sediaannya, serta konfigurasi kemasan yang digunakan untuk kemasan primer dan sekunder. Periode perpanjangan yang diberikan tidak boleh melebihi batas yang dapat dibenarkan oleh data stabilitas yang tersedia.
6.6 Dokumentasi
Pemeliharaan catatan yang lengkap dan akurat merupakan aspek kritis dalam implementasi prosedur ini. Catatan yang harus dijaga meliputi data stabilitas produk, laporan pengujian analitis, justifikasi penetapan tanggal uji ulang, serta tanda tangan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang. Pembaruan informasi juga harus dilakukan pada dokumen Certificate of Analysis (COA), catatan inventaris gudang, dan label produk sesuai kebutuhan.
6.7 Kriteria Penolakan
Perpanjangan tanggal uji ulang TIDAK BOLEH diberikan dalam kondisi-kondisi berikut: ketika produk gagal memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, ketika terjadi degradasi yang signifikan pada produk, ketika ditemukan hasil pengujian yang berada di luar spesifikasi (OOS), dan ketika kondisi penyimpanan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
6.8 Tindakan Pencegahan
Pengujian stabilitas harus selalu dilaksanakan sesuai dengan protokol stabilitas yang telah disetujui dan divalidasi. Integritas data harus terjaga sesuai prinsip ALCOA+ yaitu Attributable, Legible, Contemporaneous, Original, Accurate serta kelengkapan dan konsistensinya. Perpanjangan tanggal uji ulang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar justifikasi ilmiah yang memadai.
7.0 Frekuensi
Pelaksanaan prosedur ini dilakukan pada saat tanggal uji ulang produk telah jatuh tempo dan memerlukan tindakan lebih lanjut, baik itu pengujian ulang maupun perpanjangan tanggal uji ulang berdasarkan evaluasi data stabilitas terbaru yang tersedia.
8.0 Formulir dan Catatan
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan prosedur ini meliputi Laporan Studi Stabilitas yang memuat seluruh data stabilitas produk, Formulir Perpanjangan Tanggal Uji Ulang yang menjadi dasar pengambilan keputusan, serta Laporan Pengujian Analitis yang menyajikan hasil pengujianQC secara detail dan komprehensif.
9.0 Distribusi
Dokumen Master disimpan dan dipelihara oleh Departemen Quality Assurance sebagai dokumen referensi utama. salinan Terkontrol didistribusikan kepada Departemen Quality Control dan Departemen Gudang untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Distribusi ini memastikan bahwa semua departemen yang terlibat memiliki akses terhadap prosedur kerja yang berlaku.
10.0 Riwayat
| Tanggal | Nomor Revisi | Alasan Revisi |
|---|---|---|
| – | 00 | SOP Baru |


