Daftar Isi
- SOP on Handling of Hazardous Chemicals
- Langkah-Langkah Penanganan Aman
- Pengelolaan Limbah Bahan Kimia
- Pelatihan dan Kompetensi
- Tanggap Darurat dan Evakuasi
- Audit dan Peninjauan Berkala
- Referensi Regulasi dan Standar
1. SOP on Handling of Hazardous Chemicals
1.0 OBJEKTIF: Menetapkan prosedur sistematis untuk penanganan, penyimpanan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya secara aman, memastikan keselamatan personil, dan mematuhi persyaratan regulasi yang berlaku.
2.0 RUANG LINGKUP: SOP ini berlaku untuk seluruh personil yang terlibat dalam penanganan bahan kimia berbahaya di fasilitas farmasi, termasuk laboratorium, area produksi, dan gudang penyimpanan.
3.0 TANGGUNG JAWAB:
- 3.1 Manajer Laboratorium bertanggung jawab memastikan semua prosedur diikuti dan semua peralatan dalam kondisi baik.
- 3.2 Petugas Keamanan harus melakukan inspeksi rutin pada area kerja dan peralatan.
- 3.3 Staf Operasional wajib mengikuti pelatihan penanganan bahan kimia dan melaporkan setiap insiden.
2. Langkah-Langkah Penanganan Aman
4.0 PROSEDUR PENANGANAN:
- 4.1 Identifikasi: Semua bahan kimia harus diberi label lengkap dengan informasi bahaya, nomor CAS, dan prosedur penanganan.
- 4.2 Penyimpanan: Simpan bahan kimia dalam lemari yang sesuai, terpisah berdasarkan kategori (korosif, toksik, mudah terbakar). Pastikan ventilasi yang memadai.
- 4.3 Penggunaan: Kenakan alat pelindung diri (APD) yang tepat: sarung tangan, kacamata pelindung, apron, dan respirator bila diperlukan. Lakukan pekerjaan di dalam fume hood atau area ventilasi. Pastikan setiap personel telah memahami prosedur penanganan bahan kimia sebelum memulai aktivitas apa pun.
- 4.4 Pembersihan: Setelah penggunaan, bersihkan area kerja dengan prosedur de‑contamination yang telah ditetapkan. Buang limbah sesuai dengan regulasi limbah berbahaya.
- 4.5 Transportasi: Gunakan kontainer yang sesuai, beri tanda bahaya, dan hindari goncangan.
3. Pengelolaan Limbah Bahan Kimia
5.0 KLASIFIKASI LIMBAH:
- Limbah korosif, toksik, dan mudah terbakar harus dipisahkan dalam wadah khusus.
- Limbah harus dilabeli dengan kode bahaya, tanggal, dan nama bahan.
6.0 PROSEDUR PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN:
- Kumpulkan limbah dalam wadah yang tahan terhadap bahan kimia tersebut.
- Simpan limbah pada area yang memiliki ventilasi baik dan akses terbatas.
7.0 DISPOSAL:
- Gunakan layanan pengelolaan limbah berlisensi. Penanganan limbah yang tidak tepat dapat menyebabkan tumpahan bahan di area produksi farmasi yang membahayakan produk dan pekerja.
- Dokumentasikan setiap proses pengiriman limbah.
4. Pelatihan dan Kompetensi
8.0 PROGRAM PELATIHAN:
- Pelatihan dasar tentang identifikasi bahaya, penggunaan APD, dan prosedur darurat.
- Pelatihan lanjutan untuk staf yang menangani bahan kimia khusus.
9.0 EVALUASI KOMPETENSI:
- Uji kompetensi secara berkala melalui tes tertulis dan praktikum.
- Catat hasil evaluasi dalam database pelatihan.
5. Tanggap Darurat dan Evakuasi
10.0 PROSEDUR TANGGAP DARURAT:
- Segera beri peringatan melalui alarm.
- Evakuasi area terkontaminasi sesuai rencana evakuasi.
- Lakukan dekontaminasi area dan peralatan.
11.0 PELAPORAN INSIDEN:
- Laporkan ke manajer dan departemen keamanan dalam waktu 30 menit.
- Dokumentasikan semua tindakan yang diambil.
6. Audit dan Peninjauan Berkala
12.0 AUDIT INTERNAL:
- Audit dilakukan setiap 6 bulan untuk memverifikasi kepatuhan SOP.
- Gunakan checklist audit yang mencakup semua aspek penanganan bahan kimia.
13.0 REVIEW TAHUNAN:
- Tim kualitas meninjau SOP secara tahunan dan memperbarui sesuai regulasi terbaru.
- Revisi SOP harus disetujui oleh manajer kualitas.
7. Referensi Regulasi dan Standar
14.0 Standar Internasional:
- ISO 45001 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- WHO Guidelines on Chemical Safety dalam Industri Farmasi.
- GMP (Good Manufacturing Practice) – Chapter 2, Section 2.5 tentang penanganan bahan kimia.
15.0 Regulasi Nasional:
- BPOM – Pedoman Penanganan Bahan Kimia Berbahaya.
- Kemenperin – Peraturan tentang Penyimpanan dan Transportasi Bahan Kimia.
- Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lingkungan.
16.0 Dokumentasi Tambahan:
- Lembar Data Keselamatan (MSDS) harus selalu tersedia dan diperbarui.
- Catatan inspeksi keamanan harus disimpan minimal 5 tahun.
17.0 PENUTUP: Dengan mematuhi SOP ini dan referensi regulasi terkait, perusahaan dapat memastikan lingkungan kerja yang aman, melindungi kesehatan pekerja, serta meminimalkan risiko kontaminasi produk farmasi.
Catatan: Semua prosedur di atas harus selalu dikonsultasikan dengan departemen keamanan dan regulasi sebelum pelaksanaan.




