Praktik Dokumentasi yang Baik (Good Documentation Practices) dalam Industri Farmasi

0
4 views





Praktik Dokumentasi yang Baik (Good Documentation Practices) dalam Industri Farmasi

Daftar Isi

  1. Pendahuluan
  2. Tujuan
  3. Rangkuman
  4. Definisi
  5. Tanggung Jawab
  6. Prosedur
  7. Lampiran

1. Pendahuluan

Dalam industri farmasi, praktik dokumentasi yang baik merupakan pilar fundamental yang menjamin keamanan, mutu, dan kepatuhan regulasi terhadap produk obat yang didistribusikan kepada masyarakat. Dokumentasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipercaya menjadi bukti nyata bahwa setiap tahapan produksi, pengujian, pengemasan, hingga distribusi telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.

Praktik dokumentasi yang baik merujuk pada seperangkat prosedur dan standar yang mengatur cara mencatat, mengoreksi, menyimpan, dan mengelola dokumen serta catatan di seluruh rantaipasok farmasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh informasi yang tercatat bersifat andal, konsisten, mudah dilacak, dan memenuhi persyaratan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan nasional maupun internasional.

Dokumentasi dalam konteks farmasi tidak hanya mencakup catatan produksi atau laporan pengujian laboratorium, tetapi juga meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan jaminan mutu, pengendalian mutu, validasi, kontrol perubahan, hingga penarikan produk. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap praktik dokumentasi yang baik sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di industri farmasi, mulai dari personel produksi, quality assurance, quality control, hingga manajemen puncak.

2. Tujuan

Tujuan utama dari penerapan praktik dokumentasi yang baik dalam industri farmasi adalah:

  • Menjamin bahwa setiap dokumen dan catatan yang dibuat bersifat akurat, lengkap, dan dapat dipercaya.
  • Memastikan bahwa seluruh aktivitas farmasi terekam secara chronologis dan dapat dilacak kembali oleh auditor atau inspektor.
  • Mencegah terjadinya kesalahan pencatatan, pemalsuan data, atau penghapusan informasi yang dapat mengancam keamanan produk obat.
  • Memenuhi persyaratan regulasi dari badan pengawas obat dan makanan baik di tingkat nasional maupun internasional.
  • Mendorong terciptanya budaya integritas data di seluruh jenjang organisasi perusahaan farmasi, sehingga risiko pemalsuan data dapat dicegah sejak dini.
  • Menyediakan bukti dokumenter yang kuat sebagai dukungan dalam proses inspeksi, audit, atau sertifikasi fasilitas farmasi.

3. Rangkuman

Praktik dokumentasi yang baik mencakup seluruh aspek pencatatan, pengelolaan, penyimpanan, dan pengarsipan dokumen dalam industri farmasi. Dokumentasi yang baik harus memenuhi prinsip ALCOA, yaitu Attributable (dapat dilacak asal-usulnya), Legible (dapat dibaca), Contemporaneous (dicatat pada saat kegiatan dilakukan), Original (bersumber dari data asli), dan Accurate (tepat dan bebas dari kesalahan).

Prinsip ALCOA+ memperluas konsep tersebut dengan menambahkan elemen Complete (lengkap), Consistent (konsisten), Enduring (tahan lama), dan Available (dapat diakses kapan saja). Prinsip-prinsip ini menjadi acuan utama dalam penulisan, pengisian, dan pengubahan setiap catatan farmasi, sebagaimana dijelaskan secara mendalam dalam panduan integritas data ALCOA.

Dokumen farmasi dapat berupa hardcopy maupun elektronik. Untuk dokumentasi elektronik, sistem yang digunakan harus memenuhi persyaratan 21 CFR Part 11 atau regulasi e-signature sejenis yang berlaku di wilayah masing-masing. Sistem elektronik juga harus memiliki fitur audit trail yang mencatat seluruh perubahan data beserta waktu, identitas pelaku, dan alasan perubahan.

4. Definisi

4.1 Good Documentation Practices (GDP)

Good Documentation Practices atau praktik dokumentasi yang baik adalah seperangkat metode yang digunakan untuk mencatat, mengoreksi, dan mengelola data, dokumen, serta catatan guna menjamin keandalan dan integritas informasi sepanjang siklus hidup produk farmasi. GDP mencakup aturan mengenai cara menulis, mengedit, menandatangani, menyimpan, dan menghancurkan dokumen farmasi.

4.2 GXP

GXP adalah singkatan dari group of good practice guides yang mengatur kegiatan preklinis, klinis, produksi, pengujian, penyimpanan, distribusi, dan pascapasar untuk produk farmasi, biologi, dan alat kesehatan yang diatur. Contoh GXP meliputi GLP, GCP, GMP, GVP, dan GDP.

4.3 Dokumen

Dokumen adalah representasi fisik atau digital dari sekumpulan informasi yang dirancang untuk mengkomunikasikan subjek tertentu. Dokumen dapat berupa SOP, spesifikasi, formulir, protokol, laporan, catatan produksi, dan lain-lain.

4.4 Catatan

Catatan adalah dokumen yang berisi bukti rekam dari setiap aktivitas GMP yang dilakukan selama produksi, pengujian, penyimpanan, dan pelepasan produk. Catatan dapat berupa tulisan tangan atau hasil sistem elektronik.

4.5 ALCOA

ALCOA adalah akronim yang terdiri dari Attributable, Legible, Contemporaneous, Original, dan Accurate. Kelima prinsip ini menjadi dasar integritas data dalam dokumentasi farmasi.

4.6 ALCOA+

ALCOA+ merupakan pengembangan dari ALCOA yang menambahkan empat prinsip tambahan, yaitu Complete, Consistent, Enduring, dan Available. Penambahan ini是为了 memastikan bahwa data tidak hanya tercatat dengan benar, tetapi juga terjaga kelengkapannya, konsistensinya, ketahanannya, dan ketersediaannya sepanjang masa simpan.

4.7 Audit Trail

Audit trail adalah rekaman elektronik yang mencatat setiap perubahan data yang dilakukan pada sistem elektronik, termasuk identitas pengguna, waktu perubahan, dan alasan perubahan. Audit trail wajib diaktifkan dan tidak dapat dimatikan oleh pengguna.

4.8 Document Control

Document control adalah sistem pengelolaan dokumen yang memastikan bahwa hanya versi terbaru dan telah disetujui yang digunakan dalam aktivitas farmasi. Sistem ini mencakup pengendalian revisi, distribusi, penyimpanan, dan pemusnahan dokumen.

5. Tanggung Jawab

5.1 Departemen Quality Assurance (QA)

Departemen QA bertanggung jawab untuk:

  • Menjaga records pergerakan dokumen yang akurat dan terkini.
  • Memastikan bahwa seluruh departemen mengikuti prosedur dokumentasi yang berlaku.
  • Melakukan review dan approval terhadap seluruh dokumen farmasi sebelum diterbitkan.
  • Mengendalikan distribusi dokumen agar hanya versi terbaru yang digunakan.
  • Memastikan sistem penyimpanan dan pengarsipan dokumen sesuai dengan persyaratan regulasi.
  • Mengaudit kepatuhan dokumentasi secara berkala.

5.2 Seluruh Departemen Pengguna

Seluruh personel yang bertugas membuat atau mengisi dokumen dan catatan bertanggung jawab untuk:

  • Mengikuti prosedur dokumentasi yang telah ditetapkan.
  • Mencatat data secara real-time sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
  • Menyusun dokumen dengan huruf yang jelas, tidak samar, dan mudah dibaca.
  • Tidak menghapus, mencoret, atau menutupi tulisan lama dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
  • Menandatangani dan mencantumkan tanggal pada setiap entri yang dibuat.

5.3 Kepala Quality Assurance

Kepala QA bertanggung jawab untuk:

  • Memastikan implementasi sistem dokumentasi berjalan sesuai prosedur.
  • Menyetujui semua dokumen farmasi yang diterbitkan atau direvisi.
  • Memimpin tim audit internal terkait kepatuhan dokumentasi.
  • Mereview dan menyetujui investigasi terhadap temuan ketidakpatuhan dokumentasi.

5.4 Kepala Pabrik

Kepala pabrik bertanggung jawab untuk:

  • Menjamin ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk implementasi sistem dokumentasi.
  • Memastikan seluruh departemen patuh terhadap prosedur dokumentasi yang berlaku.
  • Mendukung terciptanya budaya integritas data di lingkungan pabrik.

6. Prosedur

6.1 Persyaratan Umum Dokumentasi GxP

Seluruh dokumen GxP harus dibuat dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Akurat, contemporaneus, legible, permanen, jujur, lengkap, mudah dicari kembali, dan dapat dilacak.
  • Integritas data harus menjadi prioritas utama sesuai dengan SOP Integritas Data dan Keandalan Data.
  • Seluruh aktivitas GxP harus menggunakan versi dokumen instruksi dan format pencatatan yang valid, benar, dan berlaku sesuai dengan SOP Document Control.
  • Perpindahan dokumen dari QA ke departemen lain harus dicatat dalam Document Movement Record untuk keperluan traceability.
  • Seluruh dokumen terkontrol harus memiliki nomor identifikasi unik dan nomor revisi.
  • Seluruh dokumen atau catatan harus memiliki nomor halaman dengan format yang disarankan seperti “Halaman X dari Y”.
  • Dokumen master harus diketik atau dicetak siap pakai. Dokumen yang ditulis tangan tidak boleh digunakan sebagai dokumen master.
  • Seluruh dokumen instruksi harus mencantumkan tanggal efektif yang dicetak atau distempel.

6.2 Format Tanggal dan Waktu

Berikut adalah format penulisan tanggal dan waktu yang berlaku:

Format Tanggal:

  • DD MMM YYYY (contoh: 11 MEI 2021) untuk penggunaan stempel.
  • DD/MM/YYYY (contoh: 11/05/2021 atau 11/05/21) untuk penulisan tangan atau dokumen cetak siap pakai.

Keterangan:

  • “DD” merupakan tanggal saat ini.
  • “MMM” merupakan tiga huruf pertama dari nama bulan.
  • “YYYY” merupakan tahun lengkap.
  • “MM” merupakan bulan dalam bentuk angka dua digit.

Format Waktu:

  • Tulis waktu secara numerik dalam bentuk HH:MM atau HH:MM:SS sesuai kebutuhan, menggunakan sistem 24 jam.
  • Contoh: pukul 03:45 pagi ditulis 03:45 atau 03:45:00; pukul 03:45 sore ditulis 15:45 atau 15:45:00.
  • Perubahan tanggal dilakukan setelah siklus 24 jam, yaitu setelah pukul 23:59:60 atau 00:00:00 malam sesuai Waktu Standar India.
  • Durasi waktu ditulis dengan format seperti 2 menit 30 detik, bukan 2:30 menit.

6.3 Prinsip Penulisan Dokumen

Seluruh entri dalam dokumen farmasi harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:

  • Gunakan tinta bolpoin yang tidak luntur, Preferentially berwarna biru, untuk seluruh pencatatan GxP.
  • Tinta yang digunakan harus dapat difotokopi dengan jelas.
  • Seluruh entri harus ringkas, legible, tidak ambigu, dan akurat.
  • Catatan tulisan tangan harus ditandatangani atau diinisialisasi serta dicantumkan tanggal pada saat informasi tersebut dimasukkan.
  • Seluruh entri terkait eksperimen harus disusun secara kronologis.
  • Jika terdapat halaman yang tidak digunakan dalam notebook laboratorium, cantumkan referensi nomor halaman atau notebook pada tempat yang sesuai.

6.4 Prosedur Koreksi Kesalahan

Ketika terjadi kesalahan pencatatan, ikuti prosedur berikut:

  • Coret entri yang salah dengan satu garis horizontal sehingga tulisan lama masih terbaca.
  • Tulis koreksi di dekat entri yang dicoret.
  • Cantumkan inisial, tanggal, dan alasan koreksi di sebelah koreksi tersebut.
  • Disarankan agar koreksi dilakukan oleh orang yang sama yang membuat entri asli.
  • Jika hal tersebut tidak memungkinkan, lakukan koreksi setelah berkonsultasi dengan QA.

Dilarang keras:

  • Menggunakan tanda ditto atau panah bawah untuk entri berulang.
  • Menggunakan pensil atau bolpoin yang dapat luntur atau larut air.
  • Menggunakan penghapus atau penghilang tinta.
  • Menggunakan cairan pemutihan atau paper cover untuk menutupi entri lalu menulis di atasnya.
  • Menggunakan stempel untuk menggantikan penandatanganan manual pada dokumen GMP, kecuali pada sistem e-signature yang tervalidasi.

6.5 Penanganan Halaman atau Ruang Kosong

Untuk mencegah penggunaan halaman kosong secara tidak sah:

  • Jangan meninggalkan ruang kosong pada record cGxP.
  • Ruang kosong atau halaman kosong harus digarisbawahi dengan satu garis, ditandatangani, dicantumkan tanggal, serta diberikan keterangan seperti “Tidak Berlaku” atau “N/A”.

6.6 Praktik Penandatanganan

Setiap penandatanganan pada dokumen farmasi harus mengikuti ketentuan berikut:

  • Perusahaan harus menyimpan master signature log yang diperbarui secara berkala.
  • Setiap pegawai yang terlibat dalam aktivitas GxP wajib mencantumkan tanda tangan dan inisialnya pada log tersebut.
  • Penandatanganan harus disertai tanggal terkini pada saat dokumen ditandatangani.
  • Tanda tangan menyatakan bahwa penandatangan bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi pada aktivitas yang ditandatangani.
  • Penyusun, reviewer, dan approver harus menandatangani dan mencantumkan tanggal pada dokumen yang bersangkutan.

6.7 Definisi Peran Penandatanganan

  • Dilakukan Oleh: Orang yang secara langsung melaksanakan aktivitas, pengujian, atau perhitungan.
  • Diperiksa Oleh: Orang yang melakukan verifikasi independen atas kelengkapan dan kebenaran entri.
  • Ditinjau Oleh: Orang yang memeriksa kesesuaian dokumen dengan persyaratan dan standar yang berlaku.
  • DDisetujui Oleh: Orang yang memberikan persetujuan akhir terhadap kepatuhan dokumen.

Dilarang keras:

  • Membubuhkan tanggal sebelum atau sesudah tanggal aktual (pre-dating dan back-dating).
  • Menandatangani atas nama orang lain kecuali sebagai designee yang ditunjuk secara resmi.
  • Menandatangani dokumen yang diketahui mengandung informasi yang tidak benar.
  • Satu orang tidak diperbolehkan mengisi lebih dari satu kolom peran untuk aktivitas yang sama.

6.8 Dokumentasi Analitik dan Produksi

Untuk dokumentasi di laboratorium dan produksi, berikut ketentuan yang berlaku:

  • Hasil aktual harus dicatat pada saat aktivitas dilakukan tanpa bias atau intervensi.
  • Gunakan hanya spreadsheet Excel yang telah tervalidasi untuk perhitungan.
  • Langkah-langkah produksi harus langsung dicatat pada batch record setelah aktivitas dilakukan.
  • Detail prosedur pengujian, pengenceran, parameter kritis, dan tanggal/waktu harus didokumentasikan sesuai STP.
  • Semua printout, kromatogram, spektrum, dan slip timbangan harus ditandatangani dan dicantumkan tanggal oleh pelaku aktivitas.
  • Data yang dicetak namun terlalu kecil untuk dilampirkan harus ditempel pada tempat yang disediakan dan dicantumkan referensi silang ke dokumen induk.
  • Kromatogram atau dokumen GxP yang diinaktivasi harus disertai justifikasi yang ditandatangani oleh analis dan disetujui oleh pihak berwenang.

6.9 Pembulatan Nilai

Aturan pembulatan hanya berlaku untuk hasil perhitungan, bukan untuk hasil pengamatan langsung. Batas spesifikasi yang merupakan angka tetap tidak boleh dibulatkan.

  • Jika digit terakhir sama dengan atau lebih besar dari 5, digit terakhir dihilangkan dan digit sebelumnya ditambah satu.
  • Jika digit terakhir lebih kecil dari 5, digit terakhir dihilangkan dan digit sebelumnya tetap.

6.10 Dokumen Elektronik

Sistem elektronik yang digunakan untuk pencatatan GxP harus memenuhi persyaratan:

  • Menyediakan audit trail yang mencatat semua perubahan data beserta waktu dan identitas pelakunya.
  • Menggunakan kontrol akses berbasis role untuk membatasi hak akses pengguna.
  • Menggunakan clock yang disinkronkan dengan clock standar perusahaan.
  • Menyimpan data secara aman dengan backup berkala.
  • Tidak mengizinkan pengguna untuk menonaktifkan fitur audit trail.

6.11 Penyimpanan dan Retensi Dokumen

Seluruh dokumen GxP harus:

  • Disimpan di lokasi yang aman dengan akses terkontrol.
  • Disimpan bersama dokumentasi batch yang bersangkutan.
  • Diarsipkan oleh unit dokumentasi yang bertanggung jawab.
  • Disimpan dengan kondisi yang bersih, kering, bebas dari bahaya kebakaran, sampah menumpuk, dan hama.
  • Retensi dokumen mengikuti periode yang ditetapkan dalam SOP masing-masing.
  • Dihancurkan secara terkontrol setelah masa retensi berakhir.

7. Lampiran

Sebagai referensi tambahan, berikut adalah beberapa dokumen terkait yang harus dipahami bersama:

  • SOP Document(s) and Data Control
  • SOP Training Programme and Management
  • SOP Change Control Management
  • SOP Data Integrity and Data Reliability
  • SOP Handling, Management and Investigation of Deviation

Penerapan Good Documentation Practices secara konsisten dan disiplin akan menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas data, mencegah temuan inspeksi, dan memastikan bahwa produk farmasi yang sampai ke tangan pasien aman, bermutu, dan berkualitas tinggi.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.