SOP Analisis Kimia Air yang Digunakan dalam Proses Manufaktur: Panduan Komprehensif Prosedur, Parameter Pengujian, dan Kepatuhan CPOB

0
2 views

Daftar Isi

  1. Tujuan
  2. Ruang Lingkup
  3. Tanggung Jawab
  4. Akuntabilitas
  5. Prosedur
  6. Lampiran: Lembar Kerja Analisis Kimia Air

1. Tujuan

Tujuan dari prosedur operasional standar (SOP) ini adalah untuk menetapkan suatu prosedur yang baku dan seragam dalam pelaksanaan analisis kimia terhadap air yang digunakan dalam proses manufaktur atau produksi di industri farmasi. Dengan adanya prosedur ini, diharapkan setiap sampel air yang diambil dari berbagai titik pemakaian dapat diuji secara konsisten, akurat, dan dapat ditelusuri, sehingga hasil analisis yang diperoleh selalu memenuhi spesifikasi yang telah disetujui. Analisis kimia air merupakan salah satu kegiatan kritis dalam sistem jaminan mutu, karena air merupakan bahan baku utama maupun bahan penolong yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan produk obat. Oleh karena itu, kualitas air harus selalu dipantau secara berkala agar tidak menjadi sumber kontaminasi kimia yang dapat membahayakan mutu, keamanan, dan khasiat produk.

2. Ruang Lingkup

Prosedur ini berlaku untuk seluruh kegiatan analisis kimia yang dilakukan di Laboratorium Pengawasan Mutu atau Quality Control (QC) terhadap sampel air yang digunakan dalam proses produksi. Ruang lingkupnya mencakup pengujian sampel air murni (purified water), air untuk injeksi (water for injection), maupun air yang digunakan untuk keperluan pencucian peralatan produksi, sesuai dengan spesifikasi air yang telah disetujui oleh bagian Quality Assurance. Seluruh personel laboratorium yang terlibat dalam pengambilan sampel, penyerahan sampel, alokasi sampel, pelaksanaan analisis, hingga review hasil wajib mematuhi prosedur ini. Prosedur ini juga menjadi acuan dalam penyusunan jadwal sampling bulanan dan dalam penerbitan sertifikat analisis (Certificate of Analysis/COA) air apabila diperlukan.

3. Tanggung Jawab

Pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan SOP ini diatur sebagai berikut:

  • QC Chemist dan level di atasnya bertanggung jawab untuk melaksanakan seluruh rangkaian analisis kimia air sesuai dengan spesifikasi dan prosedur pengujian standar yang berlaku. Analis wajib memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah dikalibrasi dan dicatat nomor identitas instrumennya pada lembar kerja.
  • QC Executive bertanggung jawab untuk melakukan alokasi atau penugasan sampel kepada analis, melakukan review terhadap kelengkapan dan kebenaran catatan analisis, serta memastikan seluruh data tercatat secara akurat dan sesuai dengan prinsip integritas data.
  • Microbiology Chemist bertanggung jawab untuk melakukan pengambilan sampel air sesuai dengan rencana sampling bulanan yang telah disetujui, serta menyerahkan sampel yang telah dikumpulkan kepada laboratorium kimia untuk dianalisis lebih lanjut.

4. Akuntabilitas

Kepala bagian Quality Control (Head of Quality Control) memegang akuntabilitas penuh atas implementasi dan kepatuhan terhadap prosedur ini. Kepala QC bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh personel di bawah koordinasinya memahami dan melaksanakan prosedur ini dengan benar, menyediakan sumber daya yang memadai, serta memastikan bahwa setiap penyimpangan atau ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses analisis ditindaklanjuti melalui sistem penyelidikan yang berlaku di perusahaan.

5. Prosedur

5.1 Pengambilan Sampel

Pengambilan sampel air wajib dilakukan sesuai dengan rencana sampling bulanan yang telah disetujui, yang disusun oleh ahli mikrobiologi (Microbiologist) berdasarkan SOP pengambilan sampel yang berlaku. Jadwal sampling ini memuat titik-titik pengambilan sampel, frekuensi pengambilan, dan jenis pengujian yang harus dilakukan pada masing-masing titik. Setelah sampel berhasil dikumpulkan, Microbiology Chemist bertugas menyerahkan sampel air tersebut kepada laboratorium kimia untuk dilakukan analisis. Selama proses penyerahan, sampel harus diberi label yang jelas memuat informasi titik sampling, tanggal pengambilan, dan identitas lainnya agar tidak terjadi kekeliruan identitas sampel.

5.2 Alokasi Sampel

QC Executive menerima sampel air yang diserahkan oleh laboratorium mikrobiologi, kemudian menugaskan sampel tersebut kepada QC Chemist untuk dianalisis. Seluruh detail penugasan, termasuk nomor penerimaan analisis (A.R. No.), identitas sampel, dan nama analis yang ditugaskan, wajib dicatat secara lengkap dalam register atau sistem pencatatan yang berlaku. Pencatatan ini bertujuan untuk memastikan ketertelusuran sampel sejak diterima hingga hasil akhir dilaporkan.

5.3 Analisis

QC Chemist melakukan analisis sampel air sesuai dengan spesifikasi air yang telah disetujui serta mengacu pada prosedur pengujian standar yang relevan. Seluruh pengamatan, perhitungan, dan hasil analisis wajib dicatat langsung pada lembar kerja air (chemical analysis worksheet) yang telah disetujui, dengan menggunakan tinta permanen dan tanpa menghapus catatan yang keliru. Semua instrumen yang digunakan dalam pengujian, seperti pH meter, konduktivitimeter, TOC analyzer, dan timbangan analitik, harus dalam keadaan terkalibrasi dan nomor identitas instrumennya dicatat pada lembar kerja di kolom yang tersedia. Pelaksanaan analisis ini merupakan bagian dari kegiatan validasi sistem air farmasi secara menyeluruh, sehingga setiap perubahan atau pemeliharaan besar pada sistem air harus ditindaklanjuti dengan pengujian dan revalidasi yang memadai.

5.4 Review dan Dokumentasi

Setelah analisis selesai dilakukan, QC Executive melakukan review terhadap lembar kerja yang telah diisi untuk memastikan keakuratan, kelengkapan, dan kepatuhannya terhadap spesifikasi. Apabila hasil analisis menunjukkan adanya parameter yang tidak memenuhi batas yang ditetapkan, maka hasil tersebut harus ditangani sesuai dengan prosedur penanganan hasil Out of Specification (OOS) yang berlaku. Selanjutnya, Certificate of Analysis (COA) untuk sampel air disiapkan apabila diminta oleh bagian Quality Assurance, sebagai dokumen pendukung dalam pengambilan keputusan pelepasan (release) air untuk digunakan dalam proses produksi.

6. Lampiran: Lembar Kerja Analisis Kimia Air

Lembar kerja berikut digunakan untuk mencatat seluruh hasil pengujian kimia air. Bagian identitas diisi dengan informasi titik sampling, lokasi, tanggal pengambilan sampel, nomor GTP/STP, tanggal penyelesaian analisis, dan nomor A.R. Berikut adalah parameter-parameter pengujian beserta batas spesifikasinya:

1. Deskripsi / Penampilan

Spesifikasi: cairan jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau. Pengamatan dicatat pada kolom observasi, kemudian ditentukan apakah hasil sesuai (Confirm) atau tidak sesuai (Does Not Confirm).

2. pH (pada suhu 25°C)

Batas spesifikasi: 5,0–7,0 atau 5,0–8,0 tergantung jenis air yang diuji. Pengukuran dilakukan menggunakan pH meter yang telah dikalibrasi, dan nomor identitas instrumen dicatat pada lembar kerja.

3. Konduktivitas (pada suhu 25°C)

Batas spesifikasi: tidak lebih dari 1,3 μS/cm pada suhu 25°C. Pengukuran konduktivitas dilakukan dengan konduktivitimeter yang terkalibrasi, dan hasilnya dicatat beserta nomor identitas instrumen.

4. Amonium

Batas spesifikasi: larutan uji tidak boleh berwarna lebih pekat dibandingkan larutan standar. Pengujian dilakukan dengan membandingkan intensitas warna antara larutan uji dan larutan standar setelah penambahan pereaksi Nessler.

5. Kalsium dan Magnesium

Batas spesifikasi: harus dihasilkan warna biru murni. Pengujian ini dilakukan dengan menambahkan indikator tertentu pada sampel, dan terbentuknya warna biru murni menunjukkan tidak adanya ion kalsium dan magnesium dalam jumlah yang signifikan.

6. Klorida

Batas spesifikasi: tidak boleh terjadi perubahan penampilan larutan setelah 15 menit. Pengujian klorida dilakukan dengan menambahkan asam nitrat dan perak nitrat, kemudian diamati apakah timbul kekeruhan atau endapan.

7. Sulfat

Batas spesifikasi: tidak boleh terjadi perubahan penampilan larutan setelah minimal 1 jam. Pengujian dilakukan dengan menambahkan barium klorida pada sampel yang telah diasamkan, kemudian diamati pembentukan endapan putih barium sulfat.

8. Zat yang Dapat Dioksidasi (Oxidisable Substances)

Batas spesifikasi: larutan harus tetap berwarna merah muda samar (faintly pink). Pengujian ini dilakukan dengan merebus sampel bersama larutan kalium permanganat encer dan asam sulfat; warna merah muda yang bertahan menunjukkan kandungan zat organik yang dapat dioksidasi masih dalam batas yang diperbolehkan.

9. Total Organic Carbon (TOC)

Batas spesifikasi: tidak lebih dari 500 ppb. Pengukuran dilakukan menggunakan TOC analyzer yang terkalibrasi, dan nomor identitas instrumen dicatat pada lembar kerja. Pengujian TOC penting untuk mendeteksi kontaminasi organik total dalam air.

10. Karbon Dioksida

Batas spesifikasi: larutan harus tetap jernih. Pengujian dilakukan dengan menambahkan kalsium hidroksida (air kapur) pada sampel; terbentuknya kekeruhan menunjukkan adanya karbon dioksida terlarut.

11. Total Padatan Terlarut (TDS) / Residu Penguapan

Batas spesifikasi: tidak lebih dari 0,001%. Berat beaker kosong dicatat sebagai W1 dan berat beaker beserta residu setelah penguapan dicatat sebagai W2. Perhitungan dilakukan dengan rumus: Total Dissolved Solids = (W2 − W1) × 100 / volume sampel (dalam satuan yang sesuai).

12. Kesadahan (sebagai CaCO3)

Pengujian dilakukan dengan titrasi menggunakan larutan dinatrium edetat (EDTA). Molaritas dinatrium edetat dicatat sebagai M dan volume dinatrium edetat yang terpakai dicatat sebagai V. Total kesadahan dihitung menggunakan rumus yang telah ditetapkan dalam prosedur, dan hasilnya dinyatakan dalam ppm atau mg/L setara kalsium karbonat.

13. Logam Berat

Batas spesifikasi: tidak lebih dari 0,1 ppm. Pengujian dilakukan dengan membandingkan warna yang terbentuk antara larutan uji dan larutan standar logam berat setelah penambahan pereaksi yang sesuai, seperti TAA (thioacetamide) atau natrium sulfida.

14. Nitrat

Batas spesifikasi: tidak lebih dari 0,2 ppm. Pengujian nitrat dilakukan secara kolorimetri dengan membandingkan intensitas warna larutan uji terhadap larutan standar nitrat setelah penambahan pereaksi tertentu.

15. Keasaman atau Kebasaan (Acidity or Alkalinity)

Batas spesifikasi: larutan tidak boleh berubah menjadi merah maupun biru. Sejumlah indikator ditambahkan ke dalam sampel; larutan yang tetap tidak berwarna atau berubah warna sesuai batas menunjukkan bahwa tingkat keasaman maupun kebasaan air masih dalam rentang yang dipersyaratkan.

16. Klorin Bebas (Free Chlorine)

Batas spesifikasi: tidak lebih dari 0,8 ppm. Pengujian dilakukan menggunakan pereaksi yang bereaksi dengan klorin bebas membentuk senyawa berwarna, kemudian intensitas warnanya dibandingkan dengan standar atau diukur dengan alat yang sesuai.

Untuk setiap parameter di atas, hasil pengamatan dicatat pada kolom observasi, kemudian ditandai apakah hasilnya sesuai (Confirm) atau tidak sesuai (Does Not Confirm). Setiap lembar kerja harus ditandatangani beserta tanggal oleh analis (Analyzed By/Date) dan pemeriksa (Checked By/Date) sebagai bentuk verifikasi dan akuntabilitas atas data yang dihasilkan. Lembar kerja yang telah lengkap kemudian direview oleh QC Executive dan disimpan sesuai dengan prosedur pengendalian dokumen dan rekaman yang berlaku, sehingga data dapat ditelusuri kembali apabila diperlukan pada saat audit internal, inspeksi regulasi, maupun investigasi penyimpangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.