Daftar Isi
- Tujuan
- Ruang Lingkup
- Tanggung Jawab
- Definisi
- Prosedur
- Tindakan Jika Terjadi Kegagalan
- Dokumentasi
- Tindakan Pencegahan
- Referensi
- Lampiran
1. Tujuan
Prosedur Operasional Standar (SOP) ini dibuat untuk menetapkan langkah-langkah kalibrasi dan verifikasi kinerja kabinet UV (Ultraviolet). Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa radiasi UV yang dihasilkan oleh kabinet berfungsi secara efektif untuk pengendalian mikroorganisme serta memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB/GMP). Dengan mengikuti prosedur ini, perusahaan dapat menjamin bahwa proses sterilisasi permukaan alat dan bahan di dalam laboratorium berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh kabinet UV yang digunakan di laboratorium mikrobiologi maupun area terkendali lainnya yang memanfaatkan sinar UV untuk keperluan sterilisasi atau disinfeksi. Ruang lingkup ini mencakup kabinet UV yang dipasang di berbagai departemen, termasuk laboratorium Quality Control (QC), area produksi, dan area penyimpanan bahan baku yang memerlukan kontrol mikroba yang ketat. Setiap unit kabinet UV yang terdaftar di fasilitas wajib menjalani kalibrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam dokumen ini.
3. Tanggung Jawab
Setiap pihak yang terlibat dalam proses kalibrasi kabinet UV memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan kelancaran dan keakuratan proses:
- Analis Mikrobiologi/QC: Bertanggung jawab melaksanakan proses kalibrasi secara langsung, melakukan pengukuran intensitas UV di berbagai titik di dalam kabinet, serta mencatat seluruh hasil pengukuran ke dalam formulir yang telah disediakan. Analis juga wajib memastikan bahwa peralatan ukur yang digunakan sudah terkalibrasi dan masih berlaku masa berlakunya.
- Penjaminan Mutu (Quality Assurance/QA): Memiliki tanggung jawab untuk meninjau dan menyetujui seluruh catatan kalibrasi yang telah diisi oleh analis. QA juga memastikan bahwa prosedur kalibrasi dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku dan bahwa semua ketidaksesuaian atau penyimpangan didokumentasikan serta ditindaklanjuti dengan tindakan korektif yang tepat.
- Bagian Teknik/Pemeliharaan: Bertanggung jawab atas pemeliharaan fisik kabinet UV, termasuk penggantian lampu UV apabila intensitasnya sudah tidak memenuhi kriteria penerimaan. Bagian ini juga memastikan bahwa kabinet dalam kondisi bersih dan berfungsi dengan baik sebelum proses kalibrasi dilakukan.
4. Definisi
Berikut adalah definisi istilah-istilah penting yang digunakan dalam SOP ini:
- Kabinet UV: Ruang tertutup yang dilengkapi dengan lampu UV, digunakan untuk proses sterilisasi permukaan alat laboratorium, wadah, dan bahan lainnya. Kabinet ini dirancang untuk memaparkan objek pada radiasi UV dengan dosis yang terkontrol guna mematikan mikroorganisme yang menempel pada permukaan.
- Intensitas UV: Besarnya daya radiasi UV yang dipancarkan oleh lampu, biasanya dinyatakan dalam satuan mikrowatt per sentimeter persegi (µW/cm²). Intensitas ini menjadi parameter utama dalam menentukan efektivitas sterilisasi oleh kabinet UV, yang dapat diverifikasi melalui pengujian efektivitas lampu UV.
- Radiometer UV / Lux Meter: Alat ukur khusus yang digunakan untuk mengukur intensitas radiasi UV. Alat ini harus dikalibrasi secara berkala dan memiliki sertifikat kalibrasi yang masih berlaku untuk memastikan keakuratan pengukuran.
5. Prosedur
5.1 Frekuensi Kalibrasi
Kalibrasi kabinet UV harus dilaksanakan pada kondisi-kondisi berikut:
- Kalibrasi awal: Dilakukan setelah instalasi pertama kali atau setelah kabinet UV dipindahkan ke lokasi baru. Kalibrasi awal ini penting untuk memastikan bahwa kabinet berfungsi dengan baik sejak pertama kali digunakan.
- Kalibrasi rutin: Dilakukan setiap 6 bulan sekali atau sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam SOP perusahaan. Frekuensi ini dapat disesuaikan berdasarkan hasil monitoring dan data historis kalibrasi sebelumnya.
- Setelah penggantian lampu UV: Setiap kali lampu UV diganti dengan yang baru, kalibrasi wajib dilakukan untuk memverifikasi bahwa lampu baru tersebut menghasilkan intensitas UV yang memenuhi standar.
- Setelah pemeliharaan besar: Apabila kabinet UV menjalani perbaikan besar atau penggantian komponen utama, kalibrasi harus dilakukan ulang untuk memastikan kinerja kabinet tetap sesuai spesifikasi.
5.2 Peralatan yang Diperlukan
Sebelum memulai proses kalibrasi, pastikan bahwa peralatan berikut telah tersedia dan dalam kondisi siap pakai:
- Radiometer UV / UV Intensity Meter yang terkalibrasi: Alat ukur intensitas UV yang memiliki sertifikat kalibrasi masih berlaku. Pastikan alat ini disimpan dengan baik dan tidak mengalami kerusakan fisik.
- Stopwatch: Digunakan untuk mengukur waktu pemanasan lampu UV dan durasi pengukuran di setiap titik. Akurasi waktu penting untuk konsistensi hasil kalibrasi.
- Formulir catatan kalibrasi: Dokumen standar yang digunakan untuk mencatat seluruh hasil pengukuran, termasuk tanggal kalibrasi, ID kabinet, lokasi pengukuran, dan hasil pembacaan intensitas UV.
5.3 Pemeriksaan Sebelum Kalibrasi
Langkah-langkah pemeriksaan pendahuluan yang harus dilakukan sebelum memulai pengukuran intensitas UV:
- Pastikan kabinet UV dalam kondisi bersih dan bebas dari debu atau kotoran yang dapat menghalangi penyebaran radiasi UV secara merata. Bersihkan interior kabinet menggunakan kain lembut dan larutan pembersih yang sesuai.
- Periksa kondisi fisik lampu UV secara visual. Perhatikan adanya tanda-tanda kerusakan seperti retakan, penghitaman pada tabung lampu, atau tanda-tanda keausan lainnya. Lampu yang sudah menghitam menunjukkan bahwa intensitasnya sudah menurun dan perlu diganti.
- Nyalakan lampu UV dan biarkan selama 10 hingga 15 menit untuk proses pemanasan. Pemanasan ini diperlukan agar lampu mencapai kondisi operasi yang stabil sebelum pengukuran dilakukan. Jangan melakukan pengukuran sebelum waktu pemanasan terpenuhi.
5.4 Pengukuran Intensitas UV
Proses pengukuran intensitas UV dilakukan dengan menempatkan sensor radiometer UV pada berbagai lokasi di dalam kabinet untuk memastikan distribusi radiasi yang merata:
- Pusat kabinet: Tempatkan sensor tepat di tengah kabinet dan catat pembacaan yang ditunjukkan oleh radiometer.
- Sudut-sudut kabinet: Lakukan pengukuran di keempat sudut kabinet (depan kiri, depan kanan, belakang kiri, belakang kanan) untuk memverifikasi bahwa radiasi UV terdistribusi secara uniform.
- Catat setiap pembacaan pada formulir kalibrasi yang telah disediakan.
- Lakukan minimal 5 kali pembacaan di lokasi yang berbeda untuk penilaian keseragaman distribusi radiasi. Semakin banyak titik pengukuran, semakin akurat gambaran tentang distribusi intensitas UV di dalam kabinet.
5.5 Kriteria Penerimaan
Hasil pengukuran intensitas UV harus memenuhi kriteria penerimaan berikut agar kabinet dinyatakan lolos kalibrasi:
- Intensitas UV minimal harus ≥ 40 µW/cm² atau sesuai dengan spesifikasi internal perusahaan yang telah ditetapkan berdasarkan validasi dan kebutuhan proses sterilisasi.
- Distribusi intensitas UV harus merata di seluruh bagian dalam kabinet. Perbedaan signifikan antar titik pengukuran menunjukkan adanya masalah pada posisi lampu atau kondisi reflektor.
- Apabila terdapat pembacaan di bawah batas minimum yang ditetapkan, hal ini mengindikasikan bahwa proses sterilisasi di lokasi tersebut tidak adekuat dan tindakan perbaikan harus segera dilakukan.
6. Tindakan Jika Terjadi Kegagalan
Apabila hasil kalibrasi menunjukkan bahwa intensitas UV tidak memenuhi kriteria penerimaan, langkah-langkah berikut harus dilakukan:
- Segera ganti lampu UV dengan yang baru apabila intensitas yang terukur berada di bawah batas minimum yang ditetapkan. Gunakan lampu UV yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan kabinet.
- Setelah penggantian lampu, lakukan proses kalibrasi ulang untuk memverifikasi bahwa lampu baru menghasilkan intensitas yang memenuhi standar. Jangan gunakan kabinet sebelum kalibrasi ulang dinyatakan berhasil.
- Dokumentasikan setiap penyimpangan yang ditemukan dalam laporan deviasi. Sertakan analisis penyebab kegagalan, tindakan korektif yang diambil, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
- Informasikan temuan kegagalan kepada Penanggung Jawab Mutu (QA) untuk evaluasi lebih lanjut dan persetujuan tindakan korektif.
7. Dokumentasi
Setiap proses kalibrasi kabinet UV harus didokumentasikan secara lengkap dan akurat. Informasi berikut wajib dicatat dalam formulir kalibrasi:
- Tanggal kalibrasi: Tanggal pelaksanaan kalibrasi, termasuk waktu mulai dan selesai.
- ID Kabinet dan Status Kalibrasi: Nomor identifikasi unik kabinet UV serta status kalibrasi terakhir.
- Pembacaan Intensitas UV: Seluruh hasil pengukuran di setiap titik yang telah ditentukan, lengkap dengan satuan pengukuran (µW/cm²).
- Nama dan tanda tangan analis: Identitas lengkap analis yang melaksanakan kalibrasi beserta tanda tangan sebagai bukti pelaksanaan.
- Persetujuan QA: Kolom persetujuan dari bagian Penjaminan Mutu yang menandakan bahwa hasil kalibrasi telah ditinjau dan disetujui.
8. Tindakan Pencegahan
Dalam melaksanakan kalibrasi dan penggunaan kabinet UV, tindakan pencegahan berikut harus selalu diperhatikan untuk menjaga keselamatan kerja:
- Jangan pernah mengekspos kulit atau mata secara langsung terhadap radiasi UV. Paparan sinar UV dapat menyebabkan luka bakar pada kulit dan kerusakan permanen pada mata.
- Selalu matikan lampu UV sebelum membuka pintu kabinet. Pengoperasian lampu UV dengan pintu terbuka sangat berbahaya bagi keselamatan petugas laboratorium.
- Gunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, termasuk sarung tangan, jas laboratorium, dan kacamata pelindung UV apabila diperlukan. Pastikan APD dalam kondisi baik dan sesuai standar keselamatan.
- Latih seluruh petugas laboratorium tentang bahaya radiasi UV dan prosedur pengamanan yang benar sebelum mereka diizinkan mengoperasikan kabinet UV.
9. Referensi
SOP ini disusun berdasarkan acuan dan pedoman dari sumber-sumber berikut:
- Pedoman GMP Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengatur standar produksi dan pengendalian mutu di industri farmasi.
- Schedule M (India) yang merupakan regulasi nasional mengenai persyaratan minimum untuk fasilitas produksi farmasi.
- Pedoman ISO untuk kalibrasi peralatan laboratorium yang menetapkan standar internasional dalam proses kalibrasi dan verifikasi.
- CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) Indonesia sebagai acuan utama regulasi farmasi nasional.
10. Lampiran
Lampiran I: Formulir Catatan Kalibrasi Kabinet UV
| Tanggal | ID Kabinet | Lokasi Pengukuran | Intensitas UV (µW/cm²) | Kriteria Penerimaan (Lulus/Gagal) | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|
| Pusat | |||||
| Sudut Depan Kiri | |||||
| Sudut Depan Kanan | |||||
| Sudut Belakang Kiri | |||||
| Sudut Belakang Kanan |
Lampiran II: Daftar Periksa Kalibrasi
- Kondisi lampu UV telah diperiksa dan dinyatakan baik
- Waktu pemanasan 10-15 menit telah dipenuhi sebelum pengukuran
- Radiometer UV telah dikalibrasi dan memiliki sertifikat yang masih berlaku
- Pembacaan intensitas UV telah dicatat di seluruh titik yang ditentukan
- Kriteria penerimaan intensitas UV (≥ 40 µW/cm²) telah terpenuhi
- Seluruh hasil kalibrasi telah didokumentasikan dalam formulir resmi
- Catatan kalibrasi telah ditinjau dan disetujui oleh bagian QA


