Pendahuluan
Pendaftaran obat ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan langkah wajib yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan farmasi sebelum memasarkan produk obat di Indonesia. Salah satu komponen paling krusial dalam proses pendaftaran ini adalah penyusunan dossier farmasi. Dossier farmasi adalah kumpulan dokumen lengkap yang memuat seluruh data kualitas, keamanan, dan kemanjuran suatu produk obat yang disusun secara sistematis sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BPOM.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Obat, setiap pemohon wajib menyampaikan dossier registrasi yang memenuhi standar kompilasi internasional, khususnya mengacu pada format Common Technical Document (CTD) yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan digunakan secara luas di tingkat internasional. Artikel ini akan membahas secara mendalam langkah-langkah dan komponen penting dalam membuat dossier farmasi yang lengkap dan sesuai persyaratan regulasi BPOM.
Apa Itu Dossier Farmasi?
Dossier farmasi merupakan dokumen formal yang memuat seluruh informasi teknis mengenai suatu produk obat, mulai dari data identitas produk, proses pembuatan, data stabilitas, uji bioavailabilitas, hingga data klinis. Dalam konteks regulasi Indonesia, dossier farmasi harus disusun mengacu pada format Common Technical Document (CTD) sebagaimana diterapkan oleh BPOM melalui pedoman Modul 1 – Informasi Regional hingga Modul 5 – Data Klinis.
Dokumen ini menjadi dasar bagi BPOM dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas, keamanan, dan kemanjuran obat sebelum memberikan izin edar. Tanpa dossier yang lengkap dan akurat, proses pendaftaran obat tidak dapat dilanjutkan.
Struktur Dossier Farmasi Berdasarkan Format CTD
BPOM mengadopsi format CTD yang terdiri dari lima modul utama. Berikut adalah penjelasan masing-masing modul:
Modul 1: Informasi Regional (Administrasi)
Modul ini memuat dokumen administrasi dan informasi spesifik yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Formulir pendaftaran obat
- Data identitas pemohon dan produsen
- Label dan kemasan produk
- Sertifikat Produk Farmasi (CPF) atau Certificate of Pharmaceutical Product (CPP)
- Surat kuasa dari pemegang merek (jika ada)
- Laporan evaluasi produk dari negara asal
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran
Modul 2: Ringkasan Dokumen (Common Technical Document Summaries)
Modul ini berisi ringkasan dari seluruh data yang tercantum dalam Modul 3, 4, dan 5. Komponen utamanya meliputi:
- Ringkasan Kualitas Umum (QOS – Quality Overall Summary)
- Ringkasan Nonklinis
- Ringkasan Klinis
Modul 3: Data Kualitas (Quality)
Modul ini merupakan bagian terbesar dan paling detail dalam dossier. Modul 3 memuat informasi lengkap mengenai kualitas produk obat, meliputi:
- 3.2.S Informasi Umum: Deskripsi dan komposisi produk, farmakopea yang digunakan, serta informasi produsen dan pemasok bahan baku
- 3.2.S Kandungan Penolong dan Bahan Pembantu: Identitas, karakteristik, dan justifikasi penggunaan setiap bahan penolong
- 3.2.S Deskripsi dan Komposisi Sediaan: Formulasi, bentuk sediaan, deskripsi fisik, dan komposisi lengkap
- 3.2.P Pengembangan Produk: Studi kompatibilitas, studi formulasi, dan data pengembangan proses
- 3.2.P Produksi: Deskripsi proses manufaktur, paramater proses kritis, dan prosedur pengendalian
- 3.2.P Pengendalian Bahan Baku: Spesifikasi bahan baku aktif (API) dan bahan penolong
- 3.2.P Sampel Rakitan dan Contoh Produk: Rincian pengambilan sampel
- 3.2.P Uji Kemasan: Spesifikasi dan data uji kemasan
- 3.2.P Stabilitas: Data studi stabilitas jangka panjang dan akselerasi sesuai ICH Q1A
Modul 4: Data Nonklinis (Nonclinical Study Reports)
Modul ini memuat laporan studi farmakologi toksikologi yang mencakup:
- Data farmakodinamik
- Studi farmakokinetik (ADME)
- Toksisitas akut, subkronis, dan kronis
- Studi genotoksisitas
- Studi reproduksi dan teratogenisitas
- Lokal toleransi (untuk sediaan topikal)
Modul 5: Data Klinis (Clinical Study Reports)
Modul ini memuat data klinis yang meliputi:
- Studi farmakokinetik pada manusia
- Studi farmakodinamik pada manusia
- Studi kemanjuran dan keamanan (Klinik Fase I, II, III)
- Laporan studi bioavailabilitas dan bioekuivalensi
- Data farmakovigilans (jika tersedia)
Langkah-Langkah Membuat Dossier Farmasi untuk BPOM
Langkah 1: Penyiapan Dokumen Administrasi
Langkah awal adalah menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang menjadi bagian Modul 1. Pastikan setiap dokumen memiliki keaslian yang dapat diverifikasi, termasuk sertifikat CPP dari negara asal, izin edar di negara referensi (jika ada), dan dokumen kuasa hukum.
Langkah 2: Pengumpulan Data Kualitas (Modul 3)
Bagian ini membutuhkan kerja sama erat antara departemen Quality Control, Quality Assurance, dan Production. Pastikan seluruh data spesifikasi, data stabilitas, dan laporan proses manufaktur telah diverifikasi dan sesuai dengan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Berdasarkan pedoman Technical Assistance Series (TAS) BPOM, data stabilitas harus mencakup minimal tiga batch produk dalam kondisi penyimpanan jangka panjang selama periode yang mencakup masa kedaluwarsa yang diajukan.
Langkah 3: Penyusunan Data Nonklinis dan Klinis
Data nonklinis dan klinis harus disusun berdasarkan studi yang telah dilakukan secara Good Laboratory Practice (GLP) dan Good Clinical Practice (GCP). Untuk produk generik, studi bioekuivalensi menjadi komponen utama yang wajib dilakukan sesuai dengan Pedoman Bioekuivalensi BPOM. Studi ini harus dilakukan di laboratorium klinik yang memiliki sertifikasi dari BPOM.
Langkah 4: Penyusunan Ringkasan Dokumen (Modul 2)
Ringkasan dalam Modul 2 harus ditulis secara padat, jelas, dan komprehensif karena dokumen inilah yang menjadi rujukan utama bagi evaluator BPOM dalam melakukan review terhadap keseluruhan dossier.
Langkah 5: Pemeriksaan Internal dan Pengajuan
Sebelum disubmit ke BPOM, lakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap kelengkapan dan konsistensi seluruh dokumen dalam dossier. Pengajuan pendaftaran obat dilakukan melalui sistem BPOM Online (BPOM OL) yang merupakan portal resmi untuk proses pendaftaran produk obat secara elektronik.
Tips Sukses dalam Penyusunan Dossier Farmasi
- Konsistensi Data: Pastikan tidak ada ketidaksesuaian antara data di dalam Modul 3, 4, dan 5. Data identitas bahan baku, jumlah formulasi, dan spesifikasi harus konsisten di seluruh modul.
- Kepatuhan terhadap CPOB: Seluruh data manufaktur harus mencerminkan proses produksi yang dilakukan sesuai standar CPOB.
- Penggunaan Template Resmi BPOM: Gunakan template formulir dan format yang disediakan oleh BPOM untuk memastikan kesesuaian format.
- Dokumentasi Lengkap: Sertakan surat keterangan bebas cacat, analisis spektroskopi, dan dokumentasi pendukung lainnya.
- Update Regulasi: Selalu pantau perkembangan regulasi terbaru dari BPOM karena persyaratan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
- Koordinasi dengan Evaluator: Manfaatkan layanan konsultasi pra-pendaftaran yang disediakan BPOM untuk memastikan dossier memenuhi persyaratan sebelum pengajuan resmi.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Berdasarkan pengalaman di industri farmasi, beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam penyusunan dossier antara lain:
- Data stabilitas yang tidak mencakup seluruh kondisi penyimpanan yang diwajibkan
- Label dan kemasan yang tidak sesuai dengan Permenkes tentang Label Obat
- Ketidaksesuaian spesifikasi API dengan farmakopea yang dirujuk
- Dokumen CPP yang belum dilegalisir dengan benar
- Kesalahan penulisan nama dan alamat produsen antar modul
Kesimpulan
Penyusunan dossier farmasi untuk pendaftaran obat ke BPOM merupakan proses yang kompleks, membutuhkan ketelitian tinggi, pemahaman mendalam terhadap regulasi, serta koordinasi lintas divisi di dalam perusahaan. Dengan mengikuti format CTD yang ditetapkan oleh BPOM, memastikan kelengkapan dokumen di setiap modul, serta melakukan pemeriksaan internal yang ketat, peluang untuk mendapatkan persetujuan pendaftaran obat menjadi jauh lebih besar. Penting bagi setiap profesional di industri farmasi untuk terus memperbarui pengetahuan mengenai perkembangan regulasi BPOM guna memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam proses registrasi produk obat.
Sebagai referensi utama, calon pelaku industri farmasi dapat mengakses pedoman resmi dari BPOM melalui laman resmi bpom.go.id, serta mengacu pada pedoman WHO关于CTD dan ICH Guidelines untuk penyusunan data kualitas, nonklinis, dan klinis.




