Daftar Isi
- Tujuan dan Cakupan SOP Penanganan Insiden
- Definisi dan Klasifikasi Insiden dalam Industri Farmasi
- Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Penanganan Insiden
- Penanganan Insiden yang Berdampak pada Kualitas Produk
- Penanganan Insiden yang Tidak Berdampak pada Kualitas Produk
- Sistem Penomoran dan Pencatatan Insiden
- Prosedur Investigasi dan Penentuan Akar Masalah
- Pelaksanaan Tindakan Korektif dan Preventif (CAPA)
- Dokumentasi dan Pengarsipan Laporan Insiden
1. Tujuan dan Cakupan SOP Penanganan Insiden
Tujuan: SOP ini disusun untuk menetapkan prosedur standar yang sistematis dalam pelaporan, investigasi, dan penanganan insiden yang terjadi di lingkungan manufaktur farmasi. Dengan adanya prosedur yang terstruktur ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat merespons setiap kejadian tak terduga secara konsisten, cepat, dan sesuai dengan standar CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) yang berlaku.
Cakupan: Prosedur ini berlaku untuk seluruh proses pelaporan, investigasi, dan disposisi insiden yang tidak direncanakan dan tidak terkontrol, baik yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan operasi manufaktur, pengemasan, pengujian, penahanan, maupun penyimpanan produk obat. Insiden-insiden tersebut mencakup berbagai tahapan dalam siklus produksi farmasi mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk jadi.
Tanggung Jawab:
- Pelapor atau Petugas Departemen yang bersangkutan bertugas melaporkan setiap insiden yang terjadi sesegera mungkin.
- Pelapor atau Kepala Departemen (HOD) atau pejabat yang ditunjuk bertugas melakukan investigasi dan menyimpulkan insiden beserta tindakan korektif dan preventif yang diperlukan.
- Kepala Departemen yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk bertugas mengevaluasi dan menyelesaikan insiden yang tidak berdampak pada kualitas, kemudian meneruskan laporan ke Kepala Bagian QA untuk ditinjau.
- Kepala Bagian QA atau pejabat yang ditunjuk bertugas mengevaluasi dan menyelesaikan insiden yang berdampak pada kualitas, serta memastikan kepatuhan terhadap tindakan korektif dan preventif yang telah disepakati.
- Kepala Bagian QA bertanggung jawab atas implementasi dan kepatuhan terhadap prosedur ini secara keseluruhan.
Akuntabilitas: Kepala Bagian QA merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan SOP ini.
2. Definisi dan Klasifikasi Insiden dalam Industri Farmasi
Definisi Insiden: Insiden didefinisikan sebagai suatu peristiwa yang tidak direncanakan atau tidak terkontrol yang terjadi dalam bentuk ketidakpatuhan terhadap sistem atau prosedur yang telah ditetapkan pada tahap manapun dalam siklus manufaktur, pengemasan, pengujian, penahanan, maupun penyimpanan produk obat. Insiden ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kegagalan sistem, kerusakan peralatan, atau kesalahan manusia (human error). Dalam konteks industri farmasi, insiden merupakan salah satu aspek kritis yang harus dikelola dengan baik untuk menjaga integritas produk obat yang diproduksi.
Insiden dalam industri farmasi diklasifikasikan menjadi dua kategori utama, yaitu:
a. Insiden yang Berdampak pada Kualitas (Quality Impacting Incidents): Merupakan kejadian atau kesalahan yang dilaporkan selama pelaksanaan suatu aktivitas, yang dapat mempengaruhi mutu, kemurnian, dan kekuatan (potensi) produk obat atau dokumen pendukungnya. Insiden jenis ini menuntut penanganan yang lebih serius dan mendesak karena berpotensi mengancam keamanan pasien dan kepatuhan regulasi. Contoh-contoh insiden yang berdampak pada kualitas termasuk pencemaran silang, deviasi suhu selama penyimpanan, atau kesalahan pencatatan paramater kritis.
b. Insiden yang Tidak Berdampak pada Kualitas (Quality Non-Impacting Incidents): Merupakan kejadian atau kesalahan yang dilaporkan selama pelaksanaan suatu aktivitas, yang tidak mempengaruhi mutu, kemurnian, dan kekuatan produk obat secara signifikan. Meskipun demikian, insiden ini tetap harus didokumentasikan dan ditangani dengan tepat untuk mencegah potensi eskalasi di masa mendatang.
Ketika suatu insiden terjadi atau teridentifikasi, pelapor bersama dengan Kepala Departemen atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan evaluasi terhadap dampak insiden terhadap Mutu, Kemurnian, dan Kekuatan produk. Evaluasi ini menjadi dasar klasifikasi insiden sebagai Quality Impacting (jika secara langsung berdampak pada mutu, kemurnian, atau kekuatan produk) atau Quality Non-Impacting. Klasifikasi yang tepat sangat penting karena menentukan langkah penanganan selanjutnya dan tingkat prioritas investigasi yang harus dilakukan.
3. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Penanganan Insiden
Penanganan insiden dalam lingkungan manufaktur farmasi memerlukan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas antara berbagai tingkatan organisasi. Berikut adalah rincian tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat:
Pelapor / Petugas Departemen yang Bersangkutan: Pihak pertama yang mengetahui atau menemukan insiden wajib segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasan langsung dan departemen terkait. Pelapor harus mengisi formulir pelaporan insiden dengan informasi yang akurat dan lengkap, termasuk detail spesifik seperti nomor batch, tanggal kejadian, kapan insiden diketahui, tahapan proses saat insiden terjadi, dan deskripsi kronologis kejadian.
Kepala Departemen (HOD) atau Pejabat yang Ditunjuk: Bertanggung jawab untuk melakukan investigasi mendalam terhadap setiap insiden yang dilaporkan oleh bawahannya. Investigasi harus bertujuan untuk mengidentifikasi akar masalah atau kemungkinan akar masalah yang menjadi penyebab insiden. HOD juga bertugas mengevaluasi, menyelesaikan insiden yang tidak berdampak pada kualitas, dan meneruskan laporan kepada Kepala Bagian QA untuk review.
Kepala Bagian QA atau Pejabat yang Ditunjuk: Merupakan pihak dengan otoritas tertinggi dalam penanganan insiden yang berdampak pada kualitas. Kepala QA bertugas mengevaluasi dampak insiden, menentukan disposisi produk yang terkena dampak, dan memastikan bahwa seluruh tindakan korektif dan preventif telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disepakati.
Kepala Bagian QA (selaku penanggung jawab utama): Bertanggung jawab atas implementasi dan kepatuhan seluruh prosedur penanganan insiden ini. Kepala QA juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap insiden telah ditangani sesuai dengan standar CPOB dan regulasi yang berlaku, serta melakukan review berkala terhadap tren insiden untuk identifikasi pola kejadian berulang.
4. Penanganan Insiden yang Berdampak pada Kualitas Produk
Penanganan insiden yang berdampak pada kualitas produk memerlukan prosedur yang lebih ketat dan mendesak dibandingkan dengan insiden yang tidak berdampak. Berikut adalah langkah-langkah penanganan insiden Quality Impacting yang harus dilakukan:
Langkah 1 – Pengisian Informasi Insiden: Pelapor harus segera mengisi formulir pelaporan insiden dengan informasi yang relevan dan spesifik, meliputi:
- Nomor batch atau lot produk yang terkena dampak
- Tanggal dan waktu kejadian insiden
- Kapan insiden pertama kali diketahui atau teridentifikasi
- Tahapan proses manufaktur saat insiden terjadi
- Deskripsi detail kronologis kejadian
- Identifikasi potensi dampak terhadap kualitas produk
Langkah 2 – Penilaian Dampak terhadap Batch: Pelapor bersama Kepala Departemen harus segera menentukan dampak insiden terhadap batch atau batch-batch yang sedang dalam proses produksi. Evaluasi ini harus dilakukan secara cermat dan komprehensif untuk menentukan apakah batch yang terkena dampak masih dapat diteruskan produksinya atau harus dihentikan sementara.
Langkah 3 – Isolasi Batch (Jika Diperlukan):** Jika evaluasi menunjukkan bahwa insiden memiliki potensi signifikan terhadap kualitas batch, batch atau lot yang terkena dampak harus segera diisolasi dari alur produksi normal untuk mencegah penyebaran masalah yang lebih luas. Isolasi ini merupakan langkah kritis yang bertujuan untuk melindungi integritas produk lain yang sedang diproduksi.
Langkah 4 – Pencatatan Tindakan Segera: Seluruh detail tindakan segera yang telah diambil untuk batch yang terkena dampak harus dicatat dengan lengkap dan akurat. Pencatatan ini menjadi bagian dari dokumentasi resmi dan akan digunakan sebagai referensi dalam investigasi selanjutnya.
Langkah 5 – Pemberitahuan kepada HOD dan QA: Selain pencatatan internal, insiden harus segera diberitahukan kepada Kepala Departemen yang bersangkutan dan Kepala Bagian QA untuk memastikan penanganan yang tepat dan cepat sesuai dengan tingkat keparahan insiden.
5. Penanganan Insiden yang Tidak Berdampak pada Kualitas Produk
Meskipun insiden yang tidak berdampak pada kualitas memiliki tingkat urgensi yang lebih rendah dibandingkan insiden Quality Impacting, prosedur penanganannya tetap harus dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik. Berikut adalah langkah-langkah penanganan insiden Quality Non-Impacting:
Langkah 1 – Pengisian Informasi Dasar: Pelapor harus mengisi formulir pelaporan insiden dengan informasi dasar yang relevan, termasuk nomor batch, tanggal kejadian, kapan insiden diketahui, serta tahapan proses saat insiden terjadi. Informasi ini penting untuk keperluan pencatatan dan analisis tren di masa mendatang.
Langkah 2 – Pemberitahuan kepada HOD dan QA: Setelah formulir terisi, pelapor wajib memberitahukan insiden kepada Kepala Departemen yang bersangkutan dan Kepala Bagian QA. Pemberitahuan ini memastikan bahwa seluruh pihak yang berwenang mengetahui kejadian tersebut dan dapat memantau penyelesaiannya.
Langkah 3 – Investigasi Mendalam: Pelapor bersama Kepala Departemen yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan investigasi detail terhadap insiden. Investigasi ini harus difokuskan pada identifikasi akar masalah atau kemungkinan akar masalah yang menjadi penyebab terjadinya insiden. Seluruh operasi, analisis, dan dokumen yang memberikan informasi tentang penyebab insiden harus diteliti secara menyeluruh.
Langkah 4 – Pencatatan Investigasi: Detail investigasi dan kesimpulan harus dicatat oleh pelapor atau Kepala Departemen yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk. Pencatatan ini harus mencakup seluruh temuan, analisis, dan rekomendasi tindakan korektif serta preventif.
Langkah 5 – Penetapan Tindakan Korektif dan Preventif: Berdasarkan hasil investigasi, Kepala Departemen yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk harus menetapkan tindakan korektif dan preventif untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Tindakan ini harus spesifik, terukur, dan memiliki jangka waktu penyelesaian yang jelas.
Langkah 6 – Disposisi Insiden: Setelah tindakan korektif dan preventif dilaksanakan, Laporan Insiden dapat diselesaikan oleh Kepala Departemen yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
Langkah 7 – Review oleh QA: Seluruh insiden Quality Non-Impacting harus diteruskan setelah investigasi dan kesimpulan kepada Bagian QA untuk review dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak kejadian insiden. Selama proses review, jika terungkap bahwa dampak insiden ternyata bersifat Quality Impacting, maka insiden tersebut harus ditangani sesuai prosedur insiden Quality Impacting.
6. Sistem Penomoran dan Pencatatan Insiden
Untuk memastikan pelacakan dan pengelolaan insiden yang efektif, Bagian Jaminan Mutu (Quality Assurance) menetapkan sistem penomoran insiden yang seragam dan terstruktur. Sistem penomoran ini memudahkan identifikasi, pengelompokan, dan pelaporan insiden berdasarkan kategorinya.
Format Nomor Insiden: AB/YY-NNN
Penjelasan komponen nomor insiden:
- AB merupakan kode kategori insiden, yaitu QI untuk Quality Impacting (insiden yang berdampak pada kualitas) dan NQ untuk Non-Quality Impacting (insiden yang tidak berdampak pada kualitas). Penggunaan kode memungkinkan pengelompokan cepat berdasarkan tingkat keparahan insiden.
- / merupakan tanda pemisah antara kode kategori dengan tahun kejadian.
- YY merupakan dua digit terakhir tahun terjadinya insiden, misalnya “26” untuk tahun 2026.
- – merupakan tanda pemisah antara tahun dengan nomor urut.
- NNN merupakan nomor urut serial yang berkesinambungan untuk setiap kategori dalam satu tahun, misalnya 001, 002, 003, dan seterusnya.
Contoh penerapan: QI/26-001 menunjukkan insiden Quality Impacting pertama yang terjadi pada tahun 2026.
Bagian Quality Assurance wajib memelihara “Register Insiden” yang memuat seluruh detail insiden sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Register ini menjadi dokumen referensi utama untuk pelaporan tren insiden, analisis statistik, dan presentasi kepada manajemen senior.
7. Prosedur Investigasi dan Penentuan Akar Masalah
Investigasi merupakan tahap paling kritis dalam penanganan insiden karena menentukan akar masalah yang menjadi penyebab terjadinya kejadian tersebut. Prosedur investigasi yang baik dan sistematis sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan korektif dan preventif yang diambil tepat sasaran dan efektif.
Langkah Investigasi:
1. Pelaksanaan Investigasi Segera: Kepala Departemen yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk harus segera melakukan investigasi detail segera setelah insiden terjadi. Investigasi harus dilakukan secara cepat dan tepat untuk memastikan bahwa informasi dan data yang relevan masih tersedia dan dapat diakses.
2. Identifikasi Akar Masalah: Investigasi harus difokuskan pada identifikasi akar masalah atau kemungkinan akar masalah. Seluruh operasi dan dokumen yang memberikan informasi tentang penyebab insiden harus diteliti dan dianalisis secara menyeluruh.
3. Analisis Penyebab Probable: Berdasarkan tinjauan terhadap informasi dan data yang tersedia, tim investigasi harus menilai dan mengidentifikasi kemungkinan penyebab yang mungkin menjadi alasan terjadinya insiden. Penyebab-probable ini harus dievaluasi dan dirangkum untuk sampai pada kesimpulan akar masalah.
4. Verifikasi dengan Pengujian Tambahan: Di mana diperlukan, pengujian atau studi simulasi tambahan dapat dilakukan untuk memverifikasi akar masalah yang telah diidentifikasi. Hal ini memastikan bahwa kesimpulan investigasi didukung oleh bukti ilmiah yang memadai.
5. Bantuan Lintas Departemen: Selama investigasi dan penyelesaian insiden, bantuan dari departemen lain dapat diminta sesuai kebutuhan. Pendekatan lintas departemen memastikan bahwa seluruh aspek insiden dievaluasi secara komprehensif.
6. Pencatatan Hasil Investigasi: Detail investigasi dan kesimpulan harus dicatat oleh pelapor atau Kepala Departemen yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk. Pencatatan ini harus lengkap, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Pelaksanaan Tindakan yang Direkomendasikan: Berdasarkan investigasi, evaluasi, dan kesimpulan, pelapor atau Kepala Departemen yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk harus melaksanakan tindakan yang direkomendasikan untuk batch yang terkena dampak. Penting untuk dipastikan bahwa jika insiden terkait dengan batch tertentu, tindakan korektif yang direkomendasikan harus diselesaikan sebelum batch tersebut dirilis untuk distribusi.
8. Penetapan Jangka Waktu CAPA: Pelapor atau Kepala Departemen yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk harus menetapkan tindakan korektif dan preventif beserta jangka waktu penyelesaian untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
9. Batas Waktu Investigasi: Seluruh laporan insiden harus selesai diinvestigasi dalam waktu paling lambat 15 hari kerja, kecuali terdapat perpanjangan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh Kepala Bagian QA.
8. Pelaksanaan Tindakan Korektif dan Preventif (CAPA)
Tindakan Korektif dan Preventif (CAPA – Corrective and Preventive Action) merupakan komponen kritis dalam manajemen insiden yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi yang menyebabkan insiden dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Efektivitas CAPA sangat menentukan kualitas sistem manajemen insiden secara keseluruhan.
Proses CAPA:
1. Review oleh QA: Setelah investigasi lengkap dan kesimpulan insiden, Bagian QA akan melakukan review dan menetapkan Tindakan Korektif dan Preventif (jika diperlukan) kepada pihak-pihak yang bersangkutan dengan jangka waktu penyelesaian yang jelas dan terukur.
2. Pelaporan Produk yang Telah Dirilis: Untuk insiden yang terkait dengan produk yang telah dirilis, Kepala QA akan melaporkan insiden beserta detailnya kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Penanganan Keterlambatan CAPA: Jika CAPA tidak selesai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, pihak yang bersangkutan harus memberikan justifikasi tertulis mengenai keterlambatan tersebut beserta rencana jangka waktu baru yang realistis. Bagian QA akan melakukan review terhadap justifikasi tersebut dan menyetujui jangka waktu baru untuk CAPA.
4. Monitoring dan Pengawasan: Kepala QA atau pejabat yang ditunjuk bertugas memantau pelaksanaan Tindakan Korektif dan Preventif dan memastikan kepatuhan sesuai dengan rencana CAPA yang telah disetujui. Monitoring ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh CAPA diselesaikan tepat waktu.
5. Review Berkala Insiden Quality Impacting: Insiden yang berdampak pada kualitas harus direview secara bulanan untuk memastikan penyelesaian CAPA secara tepat waktu. Review insiden dilakukan secara triwulanan dengan analisis terhadap sifat berulang dari insiden dan CAPA yang telah dilaksanakan, serta hasilnya dipresentasikan kepada Manajemen Senior. Review ini harus menunjukkan apakah diperlukan tindakan tambahan untuk memastikan insiden-insiden yang berulang dapat dicegah.
9. Dokumentasi dan Pengarsipan Laporan Insiden
Dokumentasi yang baik merupakan fondasi dari sistem manajemen insiden yang efektif. Setiap investigasi harus menghasilkan laporan yang terstruktur, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berikut adalah pedoman dokumentasi yang harus diikuti:
Isi Laporan Investigasi:
- Laporan investigasi harus mengalir dalam urutan logis yang mencantumkan kemungkinan akar masalah beserta proses eliminasi atau penelusuran lebih lanjut dengan data pendukung yang memadai.
- Investigasi harus mengevaluasi dampak insiden terhadap batch lain, produk lain, area lain, dan aspek-aspek lain yang applicable (berlaku).
- Laporan investigasi harus ditulis atau diketik dalam istilah yang jelas, tidak ambigu, dan menggunakan kalimat yang sederhana serta mudah dipahami.
- Dokumen-dokumen tambahan yang digunakan selama investigasi harus dilampirkan pada laporan insiden dengan nomor pelacakan dan referensi silang yang tepat.
- Seluruh investigasi harus merangkum akar masalah atau kemungkinan akar masalah yang diidentifikasi beserta Tindakan Korektif dan Preventif yang diperlukan.
Pengarsipan: Laporan insiden harus diarsipkan di Bagian Quality Assurance. Arsip ini merupakan dokumen resmi yang dapat diakses untuk keperluan audit internal, audit regulatori, review manajemen, dan analisis tren jangka panjang.
Referensi: SOP ini dirujuk dari dan terkait dengan Prosedur Operasional Standar untuk Pembuatan SOP (SOP for SOP) sebagai bagian dari sistem dokumentasi terintegrasi dalam organisasi.


