Pada bulan November 2019, terdapat surat edaran penghapusan POPP (Petunjuk Operasional Pedoman Pembuatan) CPOB 2012 jilid 1 dan 2. Surat ini mempunyai nomor H K .02.02.3.31.313.11.19.4630 kurang lebih begini bunyinya.
Tentang
PENGHAPUSAN PETUNJUK OPERASIONAL PENERAPAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK 2012 (POPP CPOB 2012) JILID 1 DAN 2
Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
- Petunjuk Operasional Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (POPP CPOB 2012) yang diterbitkan untuk memudahkan interpretasi dalam menerapkan persyaratan CPOB dalam Pedoman CPOB Ped–04/ CPOB/ 2012 Tahun 2012 sudah tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku.
- Sehubungan dengan hal tersebut, Industri Farmasi dan Lembaga Pembuatan Sediaan Radiofarmaka agar tidak lagi mengacu pada POPP CPOB 2012.
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Berikut surat edaran asli penghapusan tersebut:

Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt



