Intensitas cahaya yang cukup dibutuhkan pada ruangan kerja agar dapat bekerja dengan maksimal. Bila internsitas cahaya tidak mencukup pada area kerja dapat mengakibatkan kesalahan diakrenakan personil tidak bisa melihat dengan jelas. Kekurangan cahaya pada area kerja juga berisiko terhadap kesehatan mata personil yang bekerja. Risiko kesehatan antara lain pusing, kelelahan mata dan migrain.
Kekuatan Intensitas Cahaya
Kesalahan dan risiko kesehatan tadi akan mengurangi effisiensi produksi. Kekuatan intensitas cahaya diukur menggunakan lux meter. Satuan intensitas cahaya adalah lux. Satu (1) lux setara dengan kekuatan cahaya pada permukaan sejauh 1 meter dari satu buah lilin yang menyala. Berikut kekuatan intensitas cahaya yang umum:
Nomor | Jenis Cahaya | Kekuatan Intensitas (lux) |
1 | Malam dengan bulan | 1 |
2 | Cahaya matahari langsung | 100.000 |
3 | malam tanpa bulan | 0,002 |
4 | Ruangan tamu | 50 |
5 | Siang hari hujan | 100 |
6 | Cahaya perkantoran | 300-500 |
7 | Siang hari matahari terbit dan tenggelam | 400 |
8 | Siang ahri cerah | 25.000 |
Pengukuran intensitas cahaya menggunakan lux meter pada area kerja dengan ketinggian 1 meter dari lantai. Itensitas cahaya diukur pada minimum 5 titik kemudian di hitung rata-ratanya untuk mendapatkan nilai intensitas cahaya.
Untuk cara pengukuran intensitas penerangan di tempat kerja dapat mengacu pada dokumen SNI 1670622004 : Pengukuran Intensitas penerangan di tempat kerja.
Di Indonesia sendiri persyaratan kekuatan cahaya/ rekomendasi cahaya di ruang kerja dapat mengacu pada keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industri.
Berikut daftarnya :
Untuk di Inggris sendiri juga ada dokumen acuan untuk pencahayaan secara kesehatan dan keselamatan kerja, dalam dokumen tersebut tertulis rekomendasi kekuatan cahaya pada ruang kerja.
Kekuatan intensitas cahaya untuk perkantoran seperti ruang administrasi menurut SNI adalah minimal 300 lux. Untuk ruang kerja di produksi minimal 500 lux, termasuk di ruang produksi farmasi. Ini sesuai dengan Petunjuk Operasional Pembuatan Obat yang Baik jilid I :
Rekomendasi Kekuatan Cahaya Untuk Ruangan / Daerah Kegiatan
Kekuatan Cahaya (Satuan Lux) | Area Kegiatan |
100 | Ruang ganti pakaian, toilet, ruang sarana penunjang |
200 | Gudang |
300 | Koridor area produksi |
500 | Kantor, produksi, ruang pengolahan dan pengemasan laboratorium |
600 | pemeriksaan visual (misal Pemeriksaan kejernihan ampul) |
Secara umum pekerjaan yang membutuhkan ketelitian atau kegitan pemeriksan membutuhkan intensitas cahaya yang lebih tinggi. Periode pemeriksaan kekuatan cahaya pada ruang kerja dilakukan secara periodik tiap tahun. di Pharmagudeline untuk area ruang produksi direkomendasikan 400 lux, akan tetapi saya sendiri tidak menemukan sumber primer aturannya. Akan tetapi menurut saya untuk ruang produksi atau pengemasan seharusnya minimal 500 lux sesuai buku Petunjuk Penerapan CPOB jilid I.
Dalam Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri Permenkes nomor 70 tahun 2016 halaman 135 menyebutkan secara spesifik kekuatan cahaya di ruang produksi farmasi yaitu 500 lux.
No | Jenis Area, Pekerjaan/Aktivitas | Lux | Keterangan |
2 | Instalasi dengan aktivitas manual terbatas | 150 | |
3 | Area instalasi dengan pekerja terus menerus | 300 | |
4 | a. Ruang pengukuran presisi, laboratorium b. Produksifarmasi c. Produksi ban | 500 | |
5 | Cutting, finishing, inspection | 750 | |
6 | Pemeriksaan/inspeksi warna | 1000 |
Semoga Bermanfat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt
Referensi :
- https://www.pharmaguideline.com/2016/06/lux-and-light-intensity-for-pharmaceuticals.html
- http://kesjaor.kemkes.go.id/documents/PMK_No.70_ttg_Standar_Kesehatan_Lingkungan_Kerja_Industri.pdf
- http://www.hse.gov.uk/pubns/priced/hsg38.pdf