Pada hari Jumat 18 September 2020 saya sempat mengikuti webinar mengenai Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 19 tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat. Berikut beberapa point saya saya tangkap dari webinar tersebut. BPOM mempunyai berbagai regulasi di bidang Produksi, Distribusi dan Bidang sarana Pelayanan. Berikut daftarnya :
Regulasi di Bidang Produksi
- Peraturan Badan POM No. 35 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi
- Peraturan Badan POM No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
- Peraturan Badan POM No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM No. 6 Tahun 2020
- Peraturan Badan POM No. 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik
- Peraturan Kepala Badan POM Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi
Regulasi di Bidang Distribusi
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM No. 6 Tahun 2020.
- Peraturan Badan POM No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring
Regulasi di Bidang Sarana Pelayanan Kefarmasian
- Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring
- Peraturan Badan POM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Tindak lanjut pengawasan ada secara pembinaan teknis dan sanksi administratif. Pembinaan teknis dilakukan bila temuan berupa minor atau kurang dari 6 temuan mayor. Berikut ilustrasinya
Banyak sekali yang dibahas dalam webinar tersebut, untuk selengkapnya dapat dibaca di link sosialisasi berikut ini : http://bit.ly/materisosialisasiperbpom19-20H2
Untuk rekaman sosialisasinya dapat dilihat di Youtube :
Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt