Industri farmasi di indonesia dan sarana khusus adalah industri yang melakukan kegiatan pembuatan obat dan bahan obat yang harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). CPOB adalah pedoman wajib yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin bahwa obat dan bahan obat yang dihasilkan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. CPOB terakhir yang dikeluarkan oleh BPOM adalah CPOB 2018. Industri farmasi dan sarana khusus yang telah memenuhi persyaratan CPOB akan mendapatkan sertifikat CPOB sebagai bukti bahwa mereka telah menerapkan sistem mutu dalam proses produksi obat dan bahan obat. Pememnuhan CPOB oleh industri farmasi dibuktikan dengan sertifikat CPOB. Sertifikat CPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat yang diterbitkan oleh Kepala Badan BPOM.
Berikut contoh dari sertifikat CPOB
Sumber gambar : https://www.phapros.co.id/sertifikasi
BPOM secara berkala melakukan inspeksi CPOB terhadap industri farmasi dan sarana khusus di Indonesia untuk memastikan bahwa mereka telah mematuhi pedoman CPOB yang berlaku. BPOM juga menyediakan data dan statistik tentang industri farmasi dan sarana khusus yang memiliki sertifikat CPOB terkini di situs web resminya¹. Data dan statistik ini dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat, pemerintah, akademisi, dan pelaku industri tentang kondisi dan perkembangan industri farmasi dan sarana khusus di Indonesia.
Data Industri Farmasi di Indonesia
Berdasarkan data terbaru per 30 Juni 2020², terdapat 248 industri farmasi di Indonesia dan sarana khusus di Indonesia yang memiliki sertifikat CPOB terkini. Jumlah ini meningkat dari 243 industri farmasi dan sarana khusus per 31 Oktober 2019³. Dari 248 industri farmasi dan sarana khusus tersebut, sebanyak 227 merupakan industri farmasi, 17 merupakan sarana khusus, dan 4 merupakan lembaga farmasi militer. Industri farmasi dan sarana khusus ini tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, dengan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah terbanyak yaitu 78, diikuti oleh Banten dengan 47, Jawa Timur dengan 34, DKI Jakarta dengan 32, Jawa Tengah dengan 19, dan lain-lain.
Data industri farmasi di Indonesia 2019
Data industri farmasi di Indonesia 2020
Data dan statistik juga menunjukkan jenis produk jadi atau bahan obat yang diproduksi oleh industri farmasi dan sarana khusus yang memiliki sertifikat CPOB terkini. Jenis produk jadi atau bahan obat tersebut antara lain adalah tablet biasa, tablet salut, kapsul keras, kapsul lunak, sirup, suspensi, injeksi volume kecil, injeksi volume besar, salep, krim, gel, tetes mata, tetes telinga, tetes hidung, semprot hidung, semprot mulut, semprot tenggorokan, semprot kulit, aerosol inhalasi, supositoria, ovula vagina, larutan infus intravena (IV), larutan infus subkutan (SC), larutan infus intramuskular (IM), larutan infus intraperitoneal (IP), larutan infus intraarteri (IA), larutan infus intratekal (IT), larutan infus intraosseous (IO), larutan infus intrapleural (IP), larutan infus intraperikardial (IPC), larutan infus intraserebral (IC), larutan infus intraartikular (IA), larutan infus intravitreal (IVT), produk jadi biologi seperti vaksin dan rekombinan DNA insulin manusia (rDNA insulin), produk jadi herbal seperti ekstrak daun sirsak dan ekstrak daun kelor, produk jadi radiofarmaka seperti FDG-18F dan I-131 MIBG, produk jadi homeopati seperti arnica montana D6 dan belladonna D6, produk jadi kosmetika seperti sabun mandi cair dan pasta gigi herbal.
Data dan statistik juga mencakup hasil inspeksi CPOB yang dilakukan oleh BPOM terhadap industri farmasi dan sarana khusus yang memiliki sertifikat CPOB terkini. Hasil inspeksi CPOB ini dapat berupa rekomendasi, peringatan, teguran, atau pencabutan sertifikat CPOB. Berdasarkan data terbaru per 30 Juni 2020², terdapat 6 industri farmasi dan sarana khusus yang mendapatkan rekomendasi, 1 industri farmasi yang mendapatkan peringatan, dan 1 industri farmasi yang mendapatkan teguran. Tidak ada industri farmasi dan sarana khusus yang sertifikat CPOB-nya dicabut.
Data dan statistik industri farmasi dan sarana khusus yang memiliki sertifikat CPOB terkini di Indonesia ini dapat memberikan gambaran tentang kinerja, kapasitas, dan kompetensi industri farmasi dan sarana khusus di Indonesia dalam memproduksi obat dan bahan obat yang bermutu, aman, dan efektif. Data dan statistik ini juga dapat menjadi acuan bagi BPOM dalam melakukan pengawasan dan pengendalian obat dan bahan obat di Indonesia, serta bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam mengembangkan dan meningkatkan industri farmasi dan sarana khusus di Indonesia.
¹: https://www.pom.go.id/new/view/direct/industri-farmasi
²: https://www.pom.go.id/new/files/2020/industri-farmasi/cpob30062020.pdf
³: https://www.pom.go.id/new/files/2019/industri-farmasi/cpob31102019.pdf
Sumber
(1) Badan Pengawas Obat dan Makanan – Republik Indonesia. https://www.pom.go.id/new/view/direct/industri-farmasi
(2) DATA INDUSTRI FARMASI DAN SARANA KHUSUS DI INDONESIA YANG MEMILIKI …. https://www.pom.go.id/new/files/2020/industri-farmasi/cpob30062020.pdf
(3) DATA INDUSTRI FARMASI DAN SARANA KHUSUS DI INDONESIA YANG MEMILIKI …. https://www.pom.go.id/new/files/2019/industri-farmasi/cpob31102019.pdf