Daftar Isi
Pengayak dan mesh sering digunakan di industri farmasi untuk mendapatkan serbuk dengan besar partikel tertentu. Untuk memahami ini kita perlu memahami standar Farmakope Indonesia VI mengenai derajat halus yang diminta oleh standar.
Pengayak dan derajat halus serbuk dalam Farmakope dinyatakan dalam uraian yang dikaitkan dengan nomor yang ditetapkan untuk pengayak baku, seperti tertera pada
Tabel 1.
Sebagai pertimbangan praktis, pengayak terutama dimaksudkan untuk pengukuran derajat halus serbuk, untuk sebagian besar keperluan farmasi; walaupun penggunaannya tidak meluas untuk keperluan pengukuran rentang ukuran partikel yang bertujuan meningkatkan penyerapan obat dalam saluran cerna. Untuk pengukuran partikel dengan ukuran nominal kurang dari 100 µm, alat lain selain pengayak mungkin lebih berguna.
Efisiensi dan kecepatan pemisahan partikel oleh pengayak beragam berbanding terbalik dengan jumlah partikel termuat. Efektivitas pemisahan menurun dengan cepat, jika kedalaman muatan melebihi lapisan dari 6 partikel sampai 8 partikel.
Pengayak untuk Pengujian secara Farmakope
Pengayak untuk pengujian secara Farmakope adalah anyaman kawat, bukan tenunan; kecuali untuk ukuran nomor 230, nomor 270, nomor 325 dan nomor 400, anyaman terbuat dari kuningan, perunggu, baja tahan karat, atau kawat lain yang sesuai, dan tidak dilapisi atau disepuh.
Tabel 2 memberikan ukuran rata-rata lubang pengayak baku anyaman kawat.
Serbuk Simplisia Nabati dan Simplisia Hewani
Dalam penetapan derajat halus serbuk simplisia nabati dan simplisia hewani, tidak ada bagian dari obat yang dibuang selama penggilingan atau pengayakan, kecuali
dinyatakan lain dalam masing-masing monografi.