Kewajiban Pencantuman HET pada Obat

Pengertian Obat

Obat adalah salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kesehatan masyarakat. Namun, harga obat di pasaran seringkali bervariasi dan tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat. Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pada obat untuk melindungi konsumen dan produsen. Apa itu HET pada obat? Apakah boleh menjual obat di atas HET? Bagaimana cara mengetahui harga HET obat? Siapa yang menentukan harga eceran tertinggi? Apa tujuan pemerintah menetapkan HET obat? Apa yang dimaksud dengan harga eceran terendah? Apa yang dimaksud dengan kebijakan harga tertinggi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu HET pada obat?

HET pada obat adalah harga jual tertinggi obat di apotek, toko obat, instalasi farmasi rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang berlaku di seluruh Indonesia. HET pada obat ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat. HET pada obat ditentukan dengan memperhitungkan biaya produksi, margin keuntungan, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Margin keuntungan yang diperbolehkan adalah maksimal 25% dari biaya produksi ditambah PPN.

Apakah boleh menjual obat di atas HET?

HET, harga eceran tertinggi

Tidak boleh. Menjual obat di atas HET adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pencabutan izin edar, dan/atau pencabutan izin usaha1. Sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 100 juta atau penjara maksimal 5 tahun2. Selain itu, menjual obat di atas HET juga dapat merugikan konsumen yang harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan obat yang mereka butuhkan.

Bagaimana cara mengetahui harga HET obat?

Cara mengetahui harga HET obat adalah dengan melihat pencantuman HET pada label obat sampai pada satuan kemasan terkecil. Pencantuman HET harus dilakukan dengan ukuran yang cukup besar dan warna yang jelas serta tempat yang mudah terlihat sehingga mudah dibaca oleh konsumen1. Selain itu, konsumen juga dapat mengakses informasi harga HET obat melalui situs web resmi Kementerian Kesehatan3 atau aplikasi mobile Info Obat Kemenkes RI4 yang dapat diunduh secara gratis.

Siapa yang menentukan harga eceran tertinggi?

Harga eceran tertinggi ditentukan oleh Menteri Kesehatan dengan mempertimbangkan usulan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), asosiasi produsen obat, asosiasi distributor obat, asosiasi apoteker, asosiasi rumah sakit, asosiasi klinik, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan lainnya1. Penetapan harga eceran tertinggi dilakukan setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan perkembangan industri farmasi1.

Apa tujuan pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi?

Tujuan pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi adalah untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan obat dengan harga tidak wajar dan untuk memberikan insentif bagi produsen untuk meningkatkan kualitas dan ketersediaan obat1. Dengan adanya harga eceran tertinggi, konsumen dapat memperoleh obat dengan harga terjangkau dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Sementara itu, produsen dapat memperoleh keuntungan yang layak dan berkesinambungan untuk mengembangkan produk obat yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan harga eceran terendah?

Harga eceran terendah adalah harga eceran terendah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk komoditas tertentu yang disebabkan oleh melimpahnya penawaran barang di pasar. Harga eceran terendah bertujuan untuk melindungi produsen dari penurunan harga barang sampai tak terhingga. Mekanisme kebijakan ini dengan peran pemerintah untuk membeli surplus produksi5. Harga eceran terendah biasanya diterapkan pada komoditas pertanian seperti beras, gula, jagung, dan lain-lain.

Apa yang dimaksud dengan kebijakan harga tertinggi?

Kebijakan harga tertinggi adalah kebijakan pemerintah dengan menetapkan harga jual tertinggi sehingga barang atau jasa masih bisa dibeli oleh konsumen. Kebijakan harga tertinggi biasanya diterapkan pada barang atau jasa yang dipandang memiliki harga jual yang terlalu tinggi atau terlalu mahal di pasar dan karenanya dapat merugikan konsumen, terutama yang daya belinya kurang. Contoh barang atau jasa yang dikenakan kebijakan harga tertinggi adalah bahan bakar minyak, listrik, air bersih, dan lain-lain6.

Demikianlah tulisan blog tentang pencantuman HET pada obat. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang kebijakan harga obat di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

M. Fithrul Mubarok
M. Fithrul Mubarokhttps://farmasiindustri.com
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berlangganan Artikel

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

Stay Connected

51FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
-

Artikel terkini