Pengalaman Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI Pusat di Pabrik Farmasi

Pada hari Senin, 2 Desember 2019 pabrik mendapatkan jadwal audit sertifikasi Halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pusat. Sertifikasi ini dalam rangka sertifikasi Halal untuk produk cairan obat.

Dalam kesempatan kali ini saya akan berbagi mengenai jalannya audit sertifikasi Halal, dengan sharing pengalaman ini harapannya plant lain dapat lebih bersiap untuk menghadapi audit Halal. Pada kesempatan audit halal ini kami diaudit oleh LPOM MUI Pusat, berbeda dengan audit sertifikasi halal sebelumnya dimana kami diaudit oleh LPOM MUI Provinsi Jawa Timur. Secara prosedur tidak ada perbedaan yang signifikan antara yang melakukan audit dari LPOM MUI Jawa Timur dan LPOM MUI Pusat.

Opera Snapshot_2019-12-24_210426_e-lppommui.org

Audit dijadwalkan selama satu hari karena scope produk yang disertifikasi halal tidak banyak, terletak hanya pada satu gedung. Pada pagi pukul 9.00 WIB auditor dari LPPOM MUI Pusat, 1 lead auditor dan 1 anggota. Agenda audit dimulai dengan pembukaan oleh Plant Manager kemudian dilanjutkan penjelasan agenda auditor oleh lead auditor. Agenda kedua setelah penjelasan audit adalah kunjungan ke lapangan. Kunjungan dimulai di bagian Gudang untuk melihat bahan-bahan baku pembuatan produk.

Bahan-bahan yang diperiksa adalah sesuai Bill Of Material (BOM) dari pembuatan cairan , gliserolum, tween 60, hydr natri kristal, kalium hydroxy phtalat dan lain-lain. Dari Auditor menemukan bahwa terdapat perbedaan nama manufacturer yang ada list dengan yang ada di lapangan. Dalam list yang kami kirimkan ke LPPOM MUI tertulis untuk PT A untuk Manufacture dan Supplier, padahal yang benar supplier PT B dan manufacturer PT C. Kejadian ini merupakan pembelajaran bagi kami untuk lebih teliti lagi dalam menulis nama supplier dengan kesesuaian di lapangan. Selain itu perlu diketahui sinonim dari nama-nama bahan agar memudahkan dalam mengenali nama bahan sehingga tidak tertukar.

Agenda selajutnya setelah dari Gudang adalah menuju ke fasilitas produksi. Auditor mengecek fasilitas pembuatan mulai dari ruangan penimbangan, ruang pencampuran dan ruang pengisian cairan. Kebetulan pada waktu pemeriksaan kondisi dari produksi belum berjalan sehingga memudahkan dalam pemeriksaan. Tidak ada komentar atau temuan berarti sewaktu auditor mengunjungi fasilitas produksi. Selanjutnya setelah dari fasilitas produksi auditor menuju ke laboratorium untuk mengecek pemeriksaan. Auditor sempat bertanya mengenai pemeriksaan kimia dan mikrobiologi. Sempat dicek juga penyimpanan dari sampel yang akan diperiksa. Pemeriksaan di laboratorium selesai pada pukul 11.14 WIB kemudian dilanjutkan dengan ishoma.

Setelah ishoma agenda berikutnya adalah pemeriksaan dokumen, dokumen-dokumen yang diperiksa antara lain:

  • Manual Mutu Halal
  • Certificate of Analysis dari bahan-bahan baku dan produk jadi
  • Dokumen pembelian bahan-bahan baku dan bahan kemas
  • Prosedur-prosedur terkait dengan pembelian
  • Batch Record pembuatan produk
  • Kebijakan Halal
  • Catatan Pelatihan Halal baik internal maupun eksternal
  • Alur produksi produk.
  • Sertifikat Halal bahan-bahan dan positive list halal.

Dokumen filter Halal untuk filter yang ada di Sistem Pengolahan Air.

Dari banyak dokumen yang diperiksa, yang paling krusial adalah dokumen manual mutu, status halal dari filter air, catatan pelatihan halal internal-eksternal, dan sertifikat bahan-bahan. Setelah pemeriksaan dokumen kurang lebih selama satu jam dilanjutkan dengan closing audit. Dalam pembacaan penutupan audit sudah banyak dokumen yang sesuai kemudian terdapat beberapa dokumen yang perlu diperbaiki.

Beberapa hari setelah audit kami dapat mengirimkan via email/Whatsapp kepada auditor mengenai bukti perbaikan dokumen yang diminta. Kami diminta mengirimkan sample via pos ke LPPOM MUI karena ada permintaan. Akhirnya pada tanggal 13 Desember 2019 kami mendapatkan kabar gembira bahwa berdasarkan Rapat Komisi Fatwa MUI tanggal 12 Desember 2019 dan sedang menunggu penyelesaian pembuatan sertifikat halalnya.

Demikian sharing dari saya mengenai pengalaman sertifkasi Halal dari LPPOM MUI pusat, semoga bermanfaat.

Salam

M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt

M. Fithrul Mubarok
M. Fithrul Mubarokhttps://farmasiindustri.com
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berlangganan Artikel

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

Stay Connected

51FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
-

Artikel terkini