Daftar Isi
Pentingnya Peran Apoteker di Industri Farmasi
Obat adalah salah satu produk yang sangat penting bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat harus diproduksi dengan standar kualitas yang tinggi, sesuai dengan persyaratan hukum dan etika, serta aman dan efektif untuk digunakan. Untuk itu, diperlukan profesi yang memiliki kompetensi di bidang farmasi, yaitu apoteker.
Apoteker adalah profesi kesehatan yang mempelajari tentang obat, bahan obat, dan obat tradisional. Apoteker tidak hanya bekerja di apotek, rumah sakit, atau puskesmas, tetapi juga di industri farmasi. Industri farmasi adalah industri yang bergerak dalam bidang produksi, distribusi, dan penelitian obat dan obat tradisional.
Didalam bekerja apoteker di bantu juga oleh tenaga teknis kefarmasian yang lain seperti asisten apoteker ataupun operator.
Apa saja peran apoteker dalam industri farmasi?
Apoteker memiliki peran yang sangat penting di industri farmasi, baik sebagai penanggung jawab pemastian mutu, pengawasan mutu, produksi, maupun peneliti dan pengembang obat baru.
Penanggung jawab pemastian mutu adalah apoteker yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua proses produksi obat sesuai dengan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan persyaratan hukum lainnya. Penanggung jawab pemastian mutu juga bertugas untuk menetapkan spesifikasi, metode, dan prosedur pengujian obat, serta memberikan persetujuan atau penolakan terhadap produk jadi.
Penanggung jawab pengawasan mutu adalah apoteker yang bertanggung jawab untuk melakukan pengujian dan pengawasan terhadap bahan baku, bahan penolong, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi. Penanggung jawab pengawasan mutu juga bertugas untuk melakukan validasi metode analisis, kalibrasi alat, dan pemeliharaan lingkungan kerja.
Penanggung jawab produksi adalah apoteker yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan proses produksi obat, mulai dari penimbangan, pencampuran, granulasi, pengeringan, pengisian, penyegelan, pelabelan, hingga pengemasan. Penanggung jawab produksi juga bertugas untuk menyiapkan dan menandatangani batch record, serta melakukan investigasi terhadap penyimpangan atau keluhan produk.
Peneliti dan pengembang obat baru adalah apoteker yang bertanggung jawab untuk melakukan penelitian dan pengembangan obat baru, baik dari bahan alam maupun sintetis. Peneliti dan pengembang obat baru juga bertugas untuk melakukan uji praklinik, uji klinik, uji bioekivalensi, uji stabilitas, dan uji bioavailabilitas obat baru, serta mengurus perizinan dan registrasi produk.
Apa tugas apoteker di industri farmasi?
Tugas apoteker di industri farmasi tergantung pada bidang dan posisi yang dijabat. Secara umum, tugas apoteker di industri farmasi adalah sebagai berikut:
- Merencanakan, mengorganisasi, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kegiatan kefarmasian di industri farmasi.
- Menyediakan dan mengawasi kebutuhan bahan baku, bahan penolong, alat, bahan habis pakai, dan sumber daya manusia di industri farmasi.
- Menyusun, merevisi, dan mengimplementasikan standar, prosedur, instruksi kerja, dan dokumen kefarmasian lainnya di industri farmasi.
- Melakukan pengawasan, pengendalian, dan peningkatan mutu produk dan proses di industri farmasi.
- Melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi produk dan proses di industri farmasi.
- Memberikan informasi, edukasi, dan konsultasi kefarmasian kepada karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, dan masyarakat di industri farmasi.
- Melakukan audit internal dan eksternal, serta menindaklanjuti temuan dan tindakan perbaikan di industri farmasi.
- Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal terkait kegiatan kefarmasian di industri farmasi.
- Menjaga etika, integritas, dan profesionalisme sebagai apoteker di industri farmasi.
Apoteker di industri farmasi wajib ada berapa?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, industri farmasi wajib memiliki minimal 3 orang apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi sediaan farmasi. Jumlah apoteker ini dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas industri farmasi.
Selain itu, industri farmasi juga wajib memiliki minimal 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab pemastian mutu setiap produksi obat tradisional. Jumlah apoteker ini juga dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas industri farmasi.
Apoteker yang bekerja di industri farmasi harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. SIPA ini harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
Kesimpulan
Apoteker adalah profesi kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang farmasi, yaitu ilmu yang mempelajari tentang obat, bahan obat, dan obat tradisional. Apoteker memiliki peran yang sangat penting di industri farmasi, baik sebagai penanggung jawab pemastian mutu, pengawasan mutu, produksi, maupun peneliti dan pengembang obat baru.
Tugas apoteker di industri farmasi tergantung pada bidang dan posisi yang dijabat. Secara umum, tugas apoteker di industri farmasi adalah merencanakan, mengorganisasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi, menyediakan, mengawasi, menyusun, merevisi, mengimplementasikan, melakukan, memberikan, menjaga, dan melakukan kerjasama dan koordinasi terkait kegiatan kefarmasian di industri farmasi.
Industri farmasi wajib memiliki minimal 3 orang apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi sediaan farmasi. Industri farmasi juga wajib memiliki minimal 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab pemastian mutu setiap produksi obat tradisional. Jumlah apoteker ini dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas industri farmasi. Apoteker yang bekerja di industri farmasi harus memiliki SIPA yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.