Sekarang ini bulan Maret 2020 merupakan rangkaian dari bulan-bulan sebelumnya dimana terdapat pandemik wabah Corona yang disebut juga Covid-19. Untuk pencegahan dan penularan virus ini disarankan untuk sering mencuci tangan dan juga menggunakan hand sanitizer. Adanya himbauan ini menyebabkan kelangkaan hand sanitizer, oleh karena itu banyak orang yang membuat hand sanitizer sendiri dengan bahan-bahan yang ada.
Cara Membuat Hand Sanitizer
Di internet beredar cara pembuatan hand sanitizer bermacam-macam, saya sendiri merekomendasikan cara pembuatan hand sanitizer sesuai dengan panduan WHO/ BPOM. Panduan membuat hand sanitizer dari WHO dapat diakses pada link berikut ini : https://www.who.int/gpsc/5may/Guide_to_Local_Production.pdf untuk formula dari surat edaran BPOM juga mirip seperti ini :
terdapat 2 formula di panduan WHO, saya menyarankan menggunakan formula 1 karena lebih mudah mendapatkan bahan-bahannya di toko kimia. Kadar alkohol dalam formula 1 adalah 75-85%, bukan 70%. Seperti kita tahu bahwa kadar alkohol 60-85% merupakan range dimana alkohol dapat berfungsi sebagai antiseptik, idealnya kadar targer adalah 70%, kadar ini merupakan kadar optimal dimana alkohol dapat mendenaturasi protein pada bakteri/virus sehingga virus/bakteri menjadi inaktif.
Secara peraturan hand sanitizer ini merupakan produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) bukan obat, jadi izinnya untuk dijual ke Kemenkes bukan BPOM. Bila akan meproduksi dan menjual hand sanitizer harus mempunyai izin edar. Izin edar kemenkes biasanya formatnya Kemenkes PKD XXXX (nomernya). Sebenarnya dilarang membuat hand sanitizer sendiri tanpa izin kemudian dijual, kalau dibuat kemdian untuk donasi tidak perlu menggunakan izin edar. Berikut saya sampaikan
Mengenai hand sanitizer berikut penjelasan dari BPOM RI: