Kontributor : Heru Mardiyanto
Pengelolaan Air Limbah Domestik
Lingkungan hidup harus dilestarikan karena lingkungan hidup kita ini bukan hanya kita yang memakainya, tetapi juga oirang banyak sehingga kita perlu melestarikannya untuk generasi yang akan datang. Air yang digunakan oleh manusia sehari-hari untuk berkegiatan menyebabkan munculnya air bekas atau disebut dengan limbah domestik. Limbah domestik sebagian besar dikeluarkan oleh rumah tangga dari kegiatan mencuci, memasak, mandi, dan lain-lain. Limbah domestik terkesan sepele dan dianggap remeh. Akan tetapi, dampak yang ditimbulkan dari limbah domestik yang terakumulasi dapat merusak lingkungan terutama air sungai. Air Limbah domestik (rumah tangga) merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Contoh limbah cair domestic adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja.
Berdasarkan berita dari National Geographic Indonesia tanggal 17 Juli 2016, sebanyak 67,94% sungai di Indonesia tercemar berat oleh limbah domestik yang dibuang dari rumah tangga. Limbah domestik yang dibuang ke sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu dapat mendangkalkan sungai dan menurunkan kualitas air sungai. Parameter penurunan kualitas air tersebut umumnya berdasarkan kandungan fecal coli, total coliform, BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand) dan H2S yang terdapat di dalam air sungai.
Oleh karena itu, limbah domestik yang akan dibuang ke sungai harus diolah terlebih dahulu. Pengolahan limbah domestik dilakukan secara komunal, yaitu dengan mengumpulkan limbah domestik dari banyak rumah untuk diolah dalam satu instalasi pengolahan air limbah. Pengolahan limbah menggunakan pengolahan secara fisik, kimia, dan biologis.
Dasar hukum pengelolaan lingkungan hidup adalah undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 20 ayat 3 setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan : memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin. Peraturan pemerintah no 82 tahun 2001 pasal 37 menjelaskan bahwa setiap penanggungjawan usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air. Pasal 40 ayat 1 juga menjelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.
Persyaratan izin pembuangan air limbah antara lain :
- Kewajiban untuk mengolah limbah
- Persyaratan mutu dan kualitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan
- Persyaratan cara pembuangan air limbah
- Pesyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat
- Pesyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah
- Pesyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan
- Larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau melepaskan dadakan
- Larangan untuk melakukan melakukan pengenceran air limbah dan upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan
- Kewajiban melakukan suatu swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau
Salah satu tugas Dinas Lingkungan Hidup sebagai Koordinator Bidang Monitoring dan Evaluasi dalam Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap beban pencemaran dari subsektor air limbah domestik. Monev subsektor air limbah dapat dilakukan antara lain dengan meninjau efektivitas penerapan ketentuan baku mutu terkait, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 2 September 2016. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa baku mutu ini berlaku bagi instalasi pengolahan air limbah domestik baik dalam lingkup tanggung jawab industri/pelaku usaha maupun pemerintah. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai baku mutu air limbah domestik kepada:
- Pemerintah Daerah provinsi dalam menetapkan baku mutu air limbah domestik yang lebih ketat;
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam menerbitkan izin lingkungan, SPPL dan/atau izin pembuangan air limbah;
- penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan air limbah domestik dalam menyusun perencanaan pengolahan air limbah domestik, dan penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Definisi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 adalah air limbah domestik berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Surat pernyataan kesanggupan dari pejabat pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan dan pematauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib.
Kewajiban mengolah air limbah domestik pasal 3 ayat(1) dan pasal 6 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkan. Dalam hal setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik, tidak mampu mengolah air limbah domestik yang dihasilkannya, pengolahan air limbah domestik wajib diserahkan kepada pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah air limbah domestik.
Cara mengolah air limbah domestik pasal 3 ayat (2) dilakukan secara tersendiri yaitu tanpa menggabungkan air limbah domestik dengan air limbah dari kegiatan lain. Dan secara terintegrasi yaitu menggabungkan air limbah domestik dengan air limbah dari kegiatan lainnya kedalam satu sistem pengolahan air limbah.
Untuk pemenuhan baku mutu air limbah domestik pasal 3 ayat (3) dan (4) yaiti pengolahan air limbah secara tersendiri wajib memenuhi baku mutu air limbah lampiran 1.
Untuk pengolahan air limbah secara terintegrasi wajib memenuhi baku mutu air limbah lampiran 2.
Perhitungan baku mutu air limbah domestik terintegrasi, untuk kadar parameter yang berbeda:
1. Parameter dari salah satu kegiatan lain yang tidak diatur di dalam baku mutu air limbah domestik dalam lampiran I Peraturan menteri ini maka parameter tersebut wajib ditambahkan dalam baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam izin;
2. Dalam hal terdapat parameter yang sama dari beberapa kegiatan lain yang tidak diatur di dalam baku mutu air limbah domestik dalam lampiran I Peraturan menteri ini maka parameter tersebut wajib ditambahkan dalam baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam izin dengan kadar yang paling ketat.
Hal-hal pokok pengelolaan air limbah domestik :
1. Dalam hal setiap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam passal 3 ayat(1) tidak mampu mengolah air limbah domestiknya wajib diserahkan kepada pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah air limbah domestik.
2. Pihak lain (pasal 6) wajid memiliki Izin Lingkungan dan Izin pembuangan air limbah
3. Perizinan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemantauan dan proses pelaporan (pasal 4) :
1. Pemantauan kualitas air limbah domestik dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) bulan.
2. Pelaporan secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 3(tiga) bulan kepada Bupati/walikota dengan tembusan Gubernur, Menteri dan Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan PUU.
Pemantauan dilakukan untuk memenuhi ketentuan persaratan teknis antara lain :
1. Air limbah domestik yang dihasilkan masuk ke IPAL domestik;
2. IPAL domestik dan saluran air limbah kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah domestik;
3. Memisahkan saluran pengumpulan air limbah domestik dengan saluran air hujan;
4. Melakukan pengolahan air limbah domestik, sehingga mutu air limbah domestik tidak melampaui baku mutu air limbah domestik;
5. Tidak melakukan pengenceran air limbah domestik kedalam aliran buangan air limbah domestik;
6. Menetapkan titik penaatan dan koordinat titik penaatan; dan
7. Memasang alat ukur debit/laju air limbah domestik di titik penaatan
Pencabutan keputusan dan peraturan menteri lingkungan hidup :
1. Keputusan menteri lingkungan hidup LH nomor 112 tahun 2003 tentang baku mutu air limbah domestik;
2. Peraturan menteri lingkungan hidup LH nomor 05 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah;
a. Lampiran XLIII usaha dan/atau kegiatan perhotelan
b. Lampiran XIV huruf A bagi kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan
c. Lampiran XLVI tentang baku mutu air limbah bagi usahan dan/atau kegiatan domestik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 1815).
Demikian sharing saya tentang pengelolaan air limbah domestik semoga dapat berguna bagi saya pribadi dan berguna bagi pembaca blog farmasiindustri.com. Karena dengan menulis, saya otomatis akan membaca dengan demikian dapat mengingatkan saya pribadi. Terimakasih dan semoga sehat selalu.