Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 dan Konsultasi Publik

Pada tanggal 23 Maret 2021 jam 08.30 WIB diselenggarakan sosialisasi dan konsultasi publik yaitu :

  • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Konsultasi Publik : Rancangan Peraturan Badan POM tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Peneylenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Tradisional, suplemen Kesehatan dan Kosmetika

Berikut brosur Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 dan Konsultasi Publik

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
  • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

  • Bagi yang tertinggal , rekamannya dapat dilihat disini :

  • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
  • Rekaman sepanjang 7 jam cukup lama, kalau saya mendingan tidur daripada menonton rekaman 7 jam hehe.

    Lebih baik membaca slide presentari dari pemateri, berikut materinya :

    • SOSIALISASI PP NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERKAIT SEKTOR OBAT DAN MAKANAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI Kepala Biro Hukum dan Organisasi Reghi Perdana, S.H., LL.M
    • PERATURAN BADAN POM TENTANG PENETAPAN STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK
      Direktur Standarisasi Obat Tradisonal, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Drh. Rachmi Setyorini, MKM
    • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang: Penyelengaraan Perizinan Berusahan Berbasis Risiko. Asisten Deputi Bidang Peningkatan Daya Saing Ekonomi
    • Impementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS
    • Rancangan Peraturan BPOM Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kosmetika. Drh. Rachmi Setyorini, MKM

    Berikut beberapa poin yang penting.

    Rancangan Peraturan BPOM tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.Merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Pemerintah yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator
    Bidang Perekonomian memberikan format dan tata carapenyusunan peraturan yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. Pemerintah yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan format dan tata cara penyusunan peraturan yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait.

    pada Pasal 1

    Menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor obat dan makanan sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

    Untuk Materi selengkapnya dapat didownload disini : http://bit.ly/ppno5tahun2021

    Semoga Bermanfaat

    Salam

    M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt

    https://farmasiindustri.com
    M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

    Related Articles

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Berlangganan Artikel

    Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

    Stay Connected

    51FansLike
    0FollowersFollow
    0SubscribersSubscribe
    -

    Artikel terkini