Pada tanggal 23 Maret 2021 jam 08.30 WIB diselenggarakan sosialisasi dan konsultasi publik yaitu :
- Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Konsultasi Publik : Rancangan Peraturan Badan POM tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Peneylenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Tradisional, suplemen Kesehatan dan Kosmetika
Berikut brosur Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 dan Konsultasi Publik
Bagi yang tertinggal , rekamannya dapat dilihat disini :
Rekaman sepanjang 7 jam cukup lama, kalau saya mendingan tidur daripada menonton rekaman 7 jam hehe.
Lebih baik membaca slide presentari dari pemateri, berikut materinya :
- SOSIALISASI PP NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERKAIT SEKTOR OBAT DAN MAKANAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI Kepala Biro Hukum dan Organisasi Reghi Perdana, S.H., LL.M
- PERATURAN BADAN POM TENTANG PENETAPAN STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK
Direktur Standarisasi Obat Tradisonal, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Drh. Rachmi Setyorini, MKM - Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang: Penyelengaraan Perizinan Berusahan Berbasis Risiko. Asisten Deputi Bidang Peningkatan Daya Saing Ekonomi
- Impementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS
- Rancangan Peraturan BPOM Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kosmetika. Drh. Rachmi Setyorini, MKM
Berikut beberapa poin yang penting.
Rancangan Peraturan BPOM tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.Merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pemerintah yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian memberikan format dan tata carapenyusunan peraturan yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. Pemerintah yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan format dan tata cara penyusunan peraturan yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait.
pada Pasal 1
Menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor obat dan makanan sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Untuk Materi selengkapnya dapat didownload disini : http://bit.ly/ppno5tahun2021
Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt