Berikut tulisan Bambang Priyambodo Mengenai Vaksin
Lupakan sejenak “hingar-bingar” soal Vaksin MR (Measles dan Rubella), yang meskipun SUDAH memperoleh Fatwa dari MUI untuk “BOLEH” digunakan, namun masih saja mendapat penolakan dari sebagian masyarakat karena BELUM bersertifikat HALAL. Sebagai “bahan pembelajaran”, ada baiknya kita tahu, Vaksin apa saja sih yang “mendapat” Fatwa HALAL dari MUI, atau bahkan SUDAH memperoleh Sertifikat Halal (SH) dari MUI? Sehingga ke depan kita bisa belajar bagaimana menyiapkan vaksin yang halal dan tidak menimbulkan keraguan bagi ummat. Apalagi mulai tahun 2019, SEMUA obat yang beredar di masyarakat, termasuk VAKSIN sudah harus berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Terkait dengan tentang vaksin, (setahu saya), ada 2 fatwa MUI terkait dengan ke-halal-an vaksin, yaitu :
1. Vaksin Meningitis : Vaksin Menveo Meningococcal produksi dari Novartis Vaccine & Diagnostic, S.r.i. dan Vaksin Meningococcal produksi Zheijian Tianyuan Bio Pharmaceutical. Co.Ltd., berdasarkan Fatwa No. 6 tahun 2010.
Keputusan Fatwa dapat lihat di sini :
http://halalmui.org/imag…/stories/…/fatwa/fatwa%20vaksin.pdf
2. Vaksin Influenza : Vaksin Influenza produksi Hualan Biological Bacterin Co. Ltd. Xinxiang Provinsi Henan China, berdasarkan Fatwa No. 14 Tahun 2017.
Keputusan Fatwa dapat dilihat di sini:
http://mui.or.id/…/Fatwa-No.14-Tahun-2017-Tentang-Produk-Va…
Sedangkan kalau kita teliti lebih jauh dari direktori produk-produk yang bersertifikat HALAL, PER-AGUSTUS 2018 ini, terdapat 4 produk vaksin yang SUDAH memperoleh “sertifikat Halal” dari LPPOM MUI, yaitu :
1. MENVEO Meningococcal Group A, C, W135, Y Conjugat Vaccine, produksi dari PT. SmithKline Beecham Pharmaceutical.
2. Group ACYW135 Meningococcal Polysacharide Vaccine, produksi dari Yuxi Walvax Biotechnology Co.Ltd.
3. MENIVAX ACYW, produksi Beijing Zhifei Biopharmaceuticals, Co.Ltd.
4. Inactivated Influenza Vaccine (split virion), produksi Hualan Biological Bacterin, Co. Ltd.
Daftar lengkap lihat di sini :
http://www.halalmui.org/mui14/images/daftarprodukhalal.pdf
Kita tidak “berpolemk” soal bagaimana dan mengapa Fatwa atau Sertifikat Halal ini dikeluarkan – karena memang bukan bidang keahlian saya – Namun saya akan lebih menyorot soal “Bagaimana vaksin – vaksin yang dinyatakan HALAL tersebut DIPRODUKSI”. Bagaimana prosesnya, apa saja bahan yang digunakan, dan hal – hal lain terkait dengan proses pembuatan vaksin. Mudah – mudahan tulisan sederhana ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua… Aamiin.
VAKSIN HALAL : BAGAIMANA SIH BUATNYA?
Saya akan ambil 2 contoh vaksin yang sudah mendapat Sertifikat Halal dari MUI, yaitu Vaksin no. 1, Menveo produksi PT. SmithKline Beecham Pharmaceutical dan vaksin No. 4 yaitu Influenza Vaccine, produksi Hualan Biological Bacterin, Co. Ltd.
Alasannya ?
Bukan tanpa alasan mengapa saya memilih kedua vaksin ini untuk kita “dedah” lebih mendalam. Selain sudah berlabel “HALAL”, kedua vaksin ini juga sudah masuk daftar PQ (Pre – Qualification) dari WHO sehingga KUALITAS dan KEAMANANnya juga diakui secara international. Sehingga, besar kemungkinan, apabila negara kita membutuhkan vaksin, DIPASTIKAN akan mengambil dari kedua produsen tersebut. Sedangkan untuk 2 (dua) vaksin lain, yaitu vaksin No. 2 dan No. 3, hingga saat ini BELUM MASUK Pre-Kualifikasi dari WHO.
VAKSIN MENINGITIS “MENVEO”
MENVEO, adalah vaksin MENINGITIS yang digunakan untuk mencegah infeksi bakteri Neisseria meningitidis. Meningitis adalah infeksi pada meninges (selaput pelindung) yang menyelimuti otak dan saraf tulang belakang. Ketika meradang, meninges membengkak karena infeksi yang terjadi. Pada beberapa kasus, sistem saraf dan otak bisa rusak karena infeksi tersebut.
Ada banyak jenis/tipe Vaksin Meningitis, antara lain Quadrivalent (Serogroups A, C, W-135, dan Y), Bivalent (Serogroups C dan Y), Serogroup A, Serogroup B dan Serogroup X.
Tipe Quadrivalent sendiri ada 2 jenis, yaitu Vaksin Conjugate dan Vaksin Polysaccarida. Kalau kita lihat dalam daftar Vaksin yang ber-Sertifikat Halal di atas, Vaksin Menveo adalah vaksin Meningitis tipe Conjugated (ter-konjugasi) dan 2 vaksin lainnya adalah vaksin meningitis tipe Polysaccarida. Masing – masing tipe dan jenis Vaksin memiliki kelebihan dan kekurangan (lihat gambar). Saya tidak akan bahas disini karena akan sangat panjang terutama terkait dengan perbedaan proses produksinya.
Vaksin MENVEO yang beredar di Indonesia, diprodusi oleh GLAXO SMITHKLINE SPA, Italia dan didaftarkan ke Badan POM oleh PT. SMITH KLINE BEECHAM PHARMACEUTICAL INDONESIA, merupakan Vaksin Conjugate yang dikenal luas sangat efektif untuk semua jenis meningococcus, yaitu meningococcus A, C, W135, dan Y. Vaksin meningitis diperkirakan 85 hingga 100% efektif selama sekurang-kurangnya dua tahun. Menveo bisa digunakan untuk bayi umur 2 bulan, hingga manusia dewasa umur 55 tahun.
PROSES PRODUKSI
Seperti yang pernah saya posting beberapa waktu lalu, ada banyak metode dalam proses pembuatan vaksin. Salah satunya adalah sub-Unit Vaksin, yaitu vaksin yang menggunakan bagian (“pecahan”) material bakteri sebagai “bahan baku” vaksin. Untuk vaksin meningitis ini menggunakan dinding sel bakteri Neisseria meningitidis sebagai bahan pembuatan vaksin. Menveo adalah vaksin meningitis dengan tipe terkonjugasi dengan Oligosaccharide Corynebacterium Diphtheria CRM197 (lihat gambar).
Secara sederhana proses produksi Vaksin Menveo, dapat lihat pada gambar. Seperti halnya vaksin yang diproduksi dari bakteri atau Sub-unit lainnya, proses produksi vaksin meningitis ini jauh “lebih sederhana” dibanding dengan vaksin yang diproduksi dari virus hidup.
Sedangkan Bahan Tambahan atau ingredients yang ditambahkan terdiri dari :
Bahan padat berupa : Sucrose dan Potassium dihydrogen phosphat
Bahan cair berupa : Sodium dihydrogen phosphat monohydrate, Disodium phosphat dihydrate, Sodium chloride dan Water For Injection (WFI).
Sesuai dengan hasil kajian dari MUI berdasarkan laporan team Auditor dari LPPOM MUI yang menyatakan antara lain bahwa dalam proses produksi vaksin di perusahaan tersebut TIDAK BERSENTUHAN dengan babi atau bahan yang tercemar babi dan telah melalui proses pencucian sehingga dinyatakan HALAL. Hal ini tercantum dengan jelas pada Fatwa MUI No. 6 tahun 2010 yang menjadi acuan bagi penerbitan “Sertifikat Halal” dari MUI.
CATATAN :
Dalam Fatwa No. 6 Tahun 2010 tersebut juga disebutkan salah satu Vaksin Meningitis yang diaudit oleh LPPOM MUI, yaitu MENCEVAX, produksi dari Glaxo SmithKline Beecham Pharmaceutical, Belgia. Namun berbeda dengan Menveo, Mencevax dinyatakan bahwa dalam proses produksinya, vaksin ini PERNAH bersentuhan dengan bahan yang tercemar babi, sehingga dinyatakan HARAM.
Penasaran dengan hasil yang sangat kontras tersebut, saya coba untuk menelusur lebih jauh PERBEDAAN dari kedua perusahaan yang diluar negeri adalah SATU induk perusahaan ini. Dilihat dari komposisi maupun proses produksi, saya sama sekali tidak menemukan “perbedaan” significant dari kedua produsen ini.
Cek di sini (Mencevax):
http://pionas.pom.go.id/obat-baru/mencevax-acwy-0
Dan di sini (Menveo):
http://pionas.pom.go.id/obat-baru/menveo-serbuk-injeksi
Aneh kan? Produk yang sama, diproduksi oleh 2 perusahaan dalam 1 Group yang sama namun hasil audit menunjukkan hasil yang sangat jauh BERBEDA. Mengapa? Entahlah.
Kemudian saya coba telusur untuk “melihat” fasilitas produksi vaksin di kedua perusahaan tersebut. Kesimpulan saya (sangat bisa jadi salah), KEMUNGKINAN karena fasilitas produksi Vaksin GSK di Belgia, juga digunakan untuk memproduksi Vaksin lain yang menggunakan bahan yang berasal dari Babi TANPA proses pencucian yang dianggap sesuai dengan Syar’i. Sedangkan fasilitas produksi vaksin di Italia, selain bahan yang digunakan tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi, juga dalam proses produksinya TIDAK TERCAMPUR dengan vaksin yang menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Sekali lagi ini baru merupakan “kesimpulan dini” saya, dari hasil analisa dokumen produksi dan fasilitas produksi yang digunakan. Tentu yang PALING TAHU adalah Auditor dari LPPOM MUI yang meng-audit kedua fasilitas produksi vaksin tersebut. Wallahua’lam..
VAKSIN INFLUENZA
Vaksin Influenza buatan dari pabrik vaksin yang bermarkas di Xinxiang, Henan Province, China ini sangat menarik untuk dijadikan bahan pelajaran. Bukan saja karena merupakan SATU-SATUNYA vaksin influenza yang ber-sertifikat Halal, namun juga satu-satunya vaksin yang dalam Fatwa MUI disebutkan secara lengkap, jelas dan detail MUI termasuk memuat urut-urutan proses produksinya. Vaksin Influenza produksi dari HUALAN BIOLOGICAL BACTERIN Co.Ltd., ini juga merupakan salah satu vaksin diproduksi dengan menggunakan media “Embryonic Eggs” yang banyak digunakan oleh industri vaksin di seluruh dunia.
PROSES PRODUKSI
Saya “copaskan” laporan hasil audit dari LPPOM MUI terhadap Produk Vaksin Influenza dari HUALAN BIOLOGICAL BACTERIN CO. LTD, XINXIANG – CHINA.
Laporan dan Penjelasan Hasil Audit Tim Auditor LPPOM MUI ke Hualan Biological Bacterin Co. Ltd. Xinxiang Provinsi Henan China yang antara lain menerangkan sebagai berikut:
a. Produk vaksin yang diaudit menggunakan biang yang dibiakkan menggunakan media pertumbuhan telur yang telah dieramkan, tidak menggunakan babi dan turunannya, juga tidak menggunakan alkohol dan darah.
b. Tidak menggunakan fasilitas yang tercampur dan tekontaminasi dengan fasilitas lain yang menggunakan bahan babi dan turunannya
c. Ada tiga jenjang pembiakan virus; yaitu parentseed, masterseed, dan workingseed. Sumber dari ketiga jenjang tersebut diketahui dan dapat ditelusuri oleh Auditor.
d. Media pertumbuhan virus, baik untuk parentseed, masterseed, maupun workingseed adalah berupa specific pathogen free (SPF) egg (telur spesifik yang bebas pathogen) yang dieramkan selama 9 – 11 hari, dan sudah ada embrio dalam keadaan hidup. Telur diseleksi dan dipilih yang sudah ada embrio hidup.
e. Virus disuntikkan dengan mesin secara steril ke dalam telor, dan dibiakkan di cairan allantoic (cairan di dalam telur yang terhubung dengan embrio ayam) selama 72 jam (3 hari) dengan suhu normal.
f. Setelah itu, dilakukan pendinginan (cooling) 2 – 8 derajat celcius selama 12 – 16 jam. Dengan pendinginan ini, embrio ayam akan mati. Namun virus tetap hidup (aktif).
g. Virus kemudian dipanen dengan cara diambil memakai jarum steril dari telur, dikumpulkan dan kemudian disaring.
h. Setelah disaring, lantas diinaktifasi dengan larutan formaldehyde.
i. Dalam proses tersebut menggunakan bahan kimia dan air murni sebanyak lebih dari 350 liter.
j. Setelah itu, dilakukan proses pemurnian lanjutan antara lain dengan penyaringan, sentrifugasi, pemurnian menggunakan kromatografi sinambung (continuous flow), dan pemisahan antara dinding sel virus (splitting) dengan menggunakan bahan kimia. Setelah itu, didapatkan bulk vaksin sebelum diformulasi.
k. Formulasi vaksin dilakukan dengan mencampur tiga jenis bulk vaksin (type B, H1N1, H3N2) ditambah dengan larutan Buffer Phosphate dalam air murni, kemudian dimasukkan (filling) ke dalam syringe steril lalu dikemas dan disimpan dalam suhu dingin, dan siap dijual.
l. Secara total, tidak ada ditemukan bahan yang najis sehingga seluruh alat produksi juga tidak terpapar bahan yang najis.
Lihat gambar agar lebih jelas proses produksinya. Lebih jelas kan?
Dari dokumen yang disub-mit oleh perusahaan ini ke WHO dalam rangka Pre-Kualifikasi, ada beberapa informasi yang bisa ditambahkan :
• The vaccine prepared from influenza virus type A and B prevalent strains recommended by WHO. The virus strains are propagated in embryonated chicken eggs. The virus-containing allantoic fluid is harvested, inactivated, concentrated, and purified. The virus is disrupted to produce a “split virus”. The vaccine is a slightly opalescent liquid. Antibiotics are not used in the manufacture of influenza vaccine.
• Active ingredients: Hemagglutinin of prevalent strains of influenza virus in current year. The vaccine 0.5ml contains:
A/California/7/2009(H1N1)pdm09-like virus (NYMC X-179A)….. 15μɡ hemagglutinin
A/Switzerland/9715293/2013(H3N2)-like virus (NIB-88)………… 15μɡ hemagglutinin
B/Phuket/3073/2013-like virus (B/Phuket/3073/2013)………….. 15μɡ hemagglutinin
• Excipients: Na2HPO4, NaH2PO4, NaCl
Selengkapnya lihat di sini :
http://www.who.int/…/pq_292_influenza_seasonal_inactivated_…
Ada beberapa hal yang “MENARIK”, dari hasil laporan audit Tim Auditor LPPOM MUI dan dokumen dari WHO ini. Apa saja? Mari kita “dedah” satu persatu..
Vaksin Influenza diproduksi dengan cara/metode yang sangat mirip dengan Vaksin Measles dan Rubella (MR), yaitu menggunakan Embryonic Eggs sebagai media pertumbuhan virus. Perbedaannya “hanyalah” terletak pada “posisi” injeksi/penyuntikan di cairan allantoic (cairan di dalam telur yang terhubung dengan embrio ayam) dalam proses secara ASEPTIS. Proses ini sama persis dengan produksi Vaksin MR.
Setelah itu, telur yang sudah diinjeksi dengan virus kemudian diinkubasi selama 72 jam pada suhu kamar (27 derajat celcius), kemudian dilakuan PROSES PEMANENAN… Nah ini yang menarik.
Proses pemanenan dilakukan dengan cara, telur didinginkan pada suhu 2 – 8 derajat celcius sehingga embrio ayam mati, namun si virus tetap hidup. Virus kemudian diambil dengan jarum steril (disedot) dikumpulkan dan kemudian di saring. Virus kemudian di-inaktivasi dengan menggunakan campuran bahan kimia, yaitu FORMALDEHID dan air murni.
Proses ini BERBEDA dengan virus MR, di mana proses pemanenan memerlukan “bantuan” enzim Tripsin untuk memisahkan virus dari media yang digunakan untuk pertumbuhan. Hal ini disebabkan karena Virus MR ditumbuhkan di dalam organ embryo ayam sehingga proses pemanenannya agak sedikit lebih rumit dibanding dengan Vaksin Influenza.
Selanjutnya proses yang sama seperti pada proses pembuatan vaksin MR, yaitu proses pencucian, pembilasan dan penyaringan dengan menggunakan ultrafilrasi menggunakan kromatografi sinambung (continuous flow). Karena yang digunakan sebagai bahan virus adalah bentuk “Split Virion”, maka hasil pemurnian tadi kemudian “dipecah” menggunakan bahan kimia. Bahan ini tidak disebutkan dalam laporan dari LPPOM MUI, tapi biasanya digunakan “DIETHYL ETHER” atau Larutan TRITON. Ether atau Triton kemudian dipisahkan dengan cara di-sentrifugasi. Hasil sentrifugasi inilah bulk antigen yang kemudian diformulasi dengan bahan tambahan lain, yaitu Na2HPO4, NaH2PO4, NaCl sehingga vaksin siap untuk dikemas dalam berbagai bentuk kemasan, seperti vial atau syringe steril.
Secara keseluruhan memang dalam proses produksi vaksin influenza yang dilakukan oleh Industri Vaksin Hualan Biological Bacterin Co. Ltd.sama sekali tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi dan turunannya, juga tidak menggunakan alkohol dan darah, sehingga dinyatakan HALAL oleh LPPOM MUI.
Apakah Vaksin MR dapat diproduksi dengan cara yang sama, sehingga Vaksin MR bisa disertifikasi Halal? Tentu saja TIDAK BISA. Karena virus yang digunakan untuk produksi Vaksin MR BERBEDA dengan Vaksin Influenza, sehingga “tempat pertumbuhan”nya pun BERBEDA. Demikian pula dengan “Cara Pemanenan”nya juga BERBEDA, karena untuk “memanen” virus MR masih diperlukan enzim TRIPSIN untuk memisahkan virus dengan media pertumbuhannya.
Kiprah industri vaksin di China memang sangat mengagumkan. Kita perlu “angkat topi” dengan “kegigihahan” mereka dalam “merebut” pasar vaksin dunia. Meskipun ada banyak kendala, termasuk kasus Vaksin DPT produksi dari Industri Farmasi Changsheng Biotechnology yang tercemar beberapa waktu yang lalu (Lihat di sini : https://www.pom.go.id/…/90/PERMASALAHAN-VAKSIN-DI-CHINA.html). Demikian pula kendala dalam hal Pre Kualifikasi oleh WHO yang sangat rumit, sedikit demi sedikit mereka sudah berhasil memenuhi persyaratan ketat tersebut, meskipun saat baru ada 1 (satu) industri vaksin di China yang berhasil “menembus” syarat ketat PQ WHO tersebut, yaitu Hualan Biological Bacterin Co. Ltd., yang juga tercatat sebagai SATU-SATUNYA produsen Vaksin Influenza yang berhasil memperoleh Sertifikat Halal.
Rasanya tidak salah apabila ada kata-kata bijak yang berbunyi “Tuntutlah Ilmu meski ke Negeri China”, maka tidak ada salahnya pula kita pun “BELAJAR BIKIN VAKSIN HALAL KE NEGERI CHINA”…
Semoga bermanfaat…