Kita sebagai apoteker bukan hanya urus STRA, SERKOM tapi juga SIPA Apoteker
Apakah harus diurus ketiga surat tersebut? Apakah apoteker bukan penangung jawab wajib urus SIPA? Bagaimana kalau kerja di industri dan apotek? Mana yang diurus SIPA?
Untuk membaca hubungan sertifikat kompetensi, STRA dan SIPA dapat membaca tulisan saya sebelumnya
untuk cara mengurus SIPA dengan cepat dan GRATIS dapat dibaca disini :
Berikut informasi menurut sosialisasi termasuk mengenai SIPA
Menindaklanjuti adanya sosialisasi Permenkes No. 14 Tahun 2021 yang telah dilaksanakan pada hari ini Jumat, 04 Juni 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan adanya kewajiban agar setiap apoteker baik yang merupakan penanggung jawab maupun yang bukan penanggung jawab yang berpraktik di Industri Farmasi harus memiliki SIPA, maka bersama dengan ini kami ingin menginformasikan sekaligus menghimbau agar seluruh apoteker yang ada di Industri untuk dapat segera mengurus SIPA
Sebagai lampiran berikut kami kirimkan potongan video dari Kementerian Kesehatan mengenai arahan tersebut :
atau untuk informasi lebih lengkapnya, dapat diakses melalui link youtube berikut :
Demikian informasi ini kami sampaikan. terima kasih.
Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M. Farm, Apt