Pengertian
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.(Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 19 Tahun 2015). Itulah definisi kosmetika menurut BPOM.
Kosmetika adalah kata serapan dari bahasa Yunani Kuno, kosmetikus yang artinya, upaya untuk memperindah tubuh manusia secara keseluruhan. Mulai dari rambut, mata, bibir, kulit, sampai ke kuku. Tujuan akhir dari upaya ini adalah tercapainya bentuk proporsi, warna, dan kehalusan bagian-bagian tubuh yang ideal. Untuk mencapai tujuan itu, ramuan yang paling banyak digunakan berasal dari bagian tumbuh-tumbuhan.
Kosmetika merupakan substansi yang kontak dengan berbagai bagian tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, gigi dan membran mukosa. Kosmetik membantu meningkatkan atau merubah tampilan dari bagian turub dan juga digunakan untuk menutupi bau badan.
Kosmetika dapat melindungi kulit dan menjaga kulit dalam kondisi yang baik. Secara umum kosmetika adalah sediaan luar yang digunakan pada bagian luar tubuh.
Sekarang ini kosmetik merupakan kebutuhan utama dalam hidup manusia. Contohnya adalah penggunaan sabun mandi dan sikat gigi. Kedua produk tersebut juga termasuk dalam kosmetika. Kosmetika bukan hanya digunakan oleh wanita sekarang ini dengan tuntutan penampilan yang lebih Pria juga menggunakan kosmetik untuk meningkatkan kepercayaan diri.
Ilmu yang mempelajari kosmetik disebut “kosmetologi”, yaitu ilmu yang berhubungan dengan pembuatan, penyimpanan, aplikasi penggunaan, efek dan efek samping kosmetik. Dalam kosmetologi berperan berbagai disiplin ilmu terkait yaitu: teknik kimia, farmakologi, farmasi, biokimia, mikrobiologi, ahli kecantikan dan dermatologi.
Tujuan Kosmetika digunakan
Tujuan utama penggunaan kosmetik pada masyarakat modern adalah untuk:
- kebersihan pribadi,
- meningkatkan daya tarik
melalui make up, - meningkatkan rasa percaya diri dan perasaan tenang,
- melindungi kulit dan rambut dari kerusakan sinar ultraviolet,
- polusi dan faktor lingkungan yang lain,
- mencegah penuaan, dan
- secara umum membantu seseorang lebih menikmati
dan menghargai hidup
Contoh Kosmetik
- Krim Skin Care
- Serbuk
- Lotion/body lotion
- Lipstick
- Cat kuku
- Makeup wajah
- Deodoran
- Produk bayi
- Pewarna rambut dan lain-lain.
Jenis Kosmetik
Jenis kosmetik terdapat 4 tipe yaitu:
- Kosmetik untuk Kulit
- Kosmetik untuk Rambut
- Kosmetik untuk kuku
- Kosmetik untuk keperluan kebersihan
Penggolongan Kosmetika
Penggolongan kosmetik berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 045/C/SK/1977 tanggal 22 Januari 1977 dibagi menjadi 13 kelompok:
- Preparat untuk bayi, misalnya minyak bayi, bedak bayi, dan lain-lain.
- Preparat untuk mandi, misalnya sabun mandi, bath capsule, dan lain-lain.
- Preparat untuk mata, misalnya maskara, eye-shadow, dan lain-lain.
- Preparat wangi-wangian, misalnya parfum, toilet water, dan lain-lain.
- Preparat rambut, misalnya cat rambut, hair spray, dan lain-lain.
- Preparat pewarna rambut, misalnya cat rambut, dan lain-lain.
- Preparat make up (kecuali mata), misalnya bedak, lipstik, dan lain-lain.
- Preparat untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi, mouth washes, dan
lain-lain. - Preparat untuk kebersihan badan, misalnya deodorant, dan lain-lain.
- Preparat kuku, misalnya cat kuku, lotion kuku, dan lain-lain.
- Preparat perawatan kulit, misalnya pembersih, pelembab, pelindung, dan
lain-lain. - Preparat cukur, misalnya sabun cukur, dan lain-lain.
- Preparat untuk suntan dan sunscreen, misalnya sunsreen foundation, dan
lain-lain
Penggolongan menurut kegunaannya bagi kulit:
- Kosmetik perawatan kulit (skin care cosmetics)
Jenis ini perlu untuk merawat kebersihan dan kesehatan kulit. Termasuk di
dalamnya:
a. Kosmetik untuk membersihkan kulit (cleanser): sabun, cleansing
cream, cleansing milk, dan penyegar kulit (freshener).
b. Kosmetik untuk melembabkan kulit (moisturizer), misalnya
moisturizer cream, night cream, anti wrinkle cream.
c. Kosmetik pelindung kulit, misalnya sunscreen cream dan
sunscreen foundation, sun block cream/lotion.
d. Kosmetik untuk menipiskan atau mengamplas kulit (peeling),
misalnya scrub cream yang berisi butiran-butiran halus yang
berfungsi sebagai pengamplas. - Kosmetik riasan (dekoratif atau make up)
Jenis ini diperlukan untuk merias dan menutup cacat pada kulit sehingga
menghasilkan penampilan yang lebih menarik serta menimbulkan efek
49
psikologis yang baik, seperti percaya diri. Dalam kosmetik riasan, peran
zat warna dan pewangi sangat besar. Kosmetik dekoratif terbagi menjadi
dua golongan, yaitu:
a. Kosmetik dekoratifyang hanya menimbulkan efek pada permukaan
dan pemakaian sebentar, misalnya lipstik, bedak, pemerah pipi,
eye-shadow, dan lain-lain.
b. Kosmetik dekoratif yang efeknya mendalam dan biasanya dalam
waktu lama baru luntur, misalnya kosmetik pemutih kulit, cat
rambut, pengeriting rambut, dan lain-lain.
(Tranggono, 2007: 8)
B.4. Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta maksud evaluasi, produk
kosmetik dibagi menjadi dua golongan: - Kosmetik golongan I adalah:
a. Kosmetik yang digunakan untuk bayi.
b. Kosmetik yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut.
c. Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan
penandaan.
d. Kosmetik yang mengandung bahan dan fungsinya belum lazim dan
serta belum diketahui keamanan dan kemanfaatannya. - Kosmetik golongan II adalah kosmetik yang tidak termasuk ke dalam
golongan I.
Persyaratan Kosmetik
Kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu sertapersyaratan lain yang ditetapkan.
- Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik.
- Terdaftar dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
Klaim Kosmetika
Klaim kosmetika harus memenuhi unsur objektivitas, kebenaran serta tidak menyesatkan. Hal tersebut menjadi penting karena menjadi landasan bagi konsumen untuk menentukan pilihan Kosmetika sesuai dengan yang dibutuhkan. Untuk memenuhi hal tersebut, pihak industri/pelaku usaha dibidang kosmetika harus memiliki kemampuan untuk menentukan klaim yang memenuhi ketiga unsur diatas dengan memperhatikan serta memahami sifat serta fungsi/mekanisme kerja dari bahan/ingridient yang ada dalam produk kosmetika.
Klaim untuk kosmetika harus mencerminkan adanya manfaat untuk konsumen pada kondisi yang baik, sehingga klaim untuk kosmetika tidak dibenarkan untuk hal-hal yang bersifat menyembuhkan atau mengobati.
Berikut beberapa contoh Klaim yang tidak diperbolehkan berdasarkan jenis Kosmetika:
Jenis Kosmetika | Klaim yang tidak diperbolehkan |
Sediaan rambut | Menghilangkan ketombe secara permanen;Memperbaiki sel-sel rambut;Mencegah kerontokan rambut;Merangsang pertumbuhan rambut. |
Depilatori | Menghentikan/memperlambat/mencegah pertumbuhan rambut. |
Sediaan untuk perawatan dan rias kuku | Merangsang pertumbuhan kuku melalui nutrisi. |
Jenis Kosmetika | Klaim yang tidak diperbolehkan |
Perawatan kulit | Mencegah, mengurangi atau mengembalikan perubahan fisiologi dan kondisi degenerasi yang disebabkan faktor usia;Menghilangkan bekas luka;Menimbulkan efek kebas/mati rasa;Mencegah, mengobati, atau menghentikan jerawat;Mengobati selulit;Mengurangi ukuran tubuh (contoh: ukuran lingkar pinggang);Mengurangi/mengontrol pembengkakan/ udem;Menghilangkan/membakar lemak;Memiliki efek antifungi/antijamur;Memiliki efek antivirus;Memiliki efek antimikroba;Memiliki efek germisidal. |
Sediaan perawatan gigi dan mulut | Mengobati atau mencegah abses pada gigi, gumboils, peradangan mulut/gigi, luka pada mulut, periodontitis, pyorrhoea, periodontal disease, stomatitis, sariawan atau masalah lain pada gigi/mulut. |
Deodoran dan Antiperspiran | Mencegah keringat secara total. |
Sediaan wangi- wangian | Menimbulkan efek afrodisiak atau pengaruh hormonal. |
Pembuatan Kosmetika di Pabrik Kosmetika
Pembuatankosmetika di industri farmasi harus memenuhi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Pada prinsipnya pembuatan kosmetika mirip dengan pembuatan obat jenis semisolid. Ini untuk kosmetika yang untuk kulit seperti lotion dan krim. Alat yang digunakan seperti Vacuum Mixer Homogenizer, mesin filling krim, mesin pengisi ke dalam pot dan lain-lain.
Bahan-bahan yang digunakan mirip sekali dengan bahan yang yang digunakan untuk pembuatan krim obat.
Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt
Sumber :
http://e-journal.uajy.ac.id/1873/3/2KOM02962.pdf
Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 19 Tahun 2015)