Setiap industri farmasi wajib mengidentifikasi validasi yang perlu dilakukan sebagai bukti dari pengendalian aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan. Validasi dilakukan apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap fasilitas, peralatan dan proses yang dapat mempengaruhi mutu produk. Seluruh kegiatan validasi sebaiknya direncanakan dengan rinci, jelas dan didokumentasikan dalam Rencana Induk Validasi (RIV) atau dokumen sementara.
Sebelum melakukan validasi, terlebih dahulu harus membuat protokol validasi yang dikaji dan disetujui oleh kepala bagian QA. Protokol validasi dibuat dengan merinci langkah kritis dan kriteria penerimaan. Laporan validasi mengacu pada protokol kualifikasi/validasi yang memuat ringkasan hasil yang diperoleh, tanggapan
terhadap penyimpangan yang terjadi, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan. Setiap terjadi perubahan harus didokumentasikan dengan pertimbangan yang sesuai.
Kualifikasi dibagi menjadi empat tahapan, yaitu :
1. Kualifikasi Desain (KD)
Kualifikasi desain merupakan unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan baru. Desain hendaklah didokumentasikan dan memenuhi ketentuan CPOB.
2. Kualifikasi Instalasi (KI)
Kualifikasi Instalasi (KI) hendaklah dilakukan terhadap terhadap fasilitas, sistem dan peralatan baru atau yang dimodifikasi. KI dilaksanakan pada yang mencakup instalasi peralatan, pipa dan sarana penunjang dan instrumentasi yang sesuai dengan spesifikasi dan gambar teknik yang didesain, pengumpulan dan penyusunan dokumen pengoperasian dan perawatan peralatan dari pemasok, ketentuan dan persyaratan kalibrasi serta verifikasi bahan konstruksi.
3. Kualifikasi Operasional (KO)
Kualifikasi Operasional (KO) hendaklah dilakukan setelah KI selesai dilaksanakan, dikaji dan disetejui. KO mencakup pengujian yang pengujian yang perlu dilakukan berdasarkan pengetahuan tentang proses, sistem dan peralatan serta mencakup pengujian yang terdiri dari 1 atau beberapa kondisi batas operasional atas dan bawah atau yang sering disebut dengan kondisi terburuk.
4. Kualifikasi Kinerja (KK)
KK dilakukan setelah KI dan KO selesai dilaksanakan, dikaji dan disetujui. KK mencakup penggunaan bahan baku atau bahan pengganti yang memenuhi spesifikasi atau produk simulasi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan tentang proses, fasilitas, sistem dan peralatan. KK juga mencakup uji yang meliputi 1 atau beberapa kondisi terburuk serta tahap kalibrasi, prosedur pengoperasian, pembersihan, perawatan preventif serta prosedur dan catatan pelatihan operator yang harus didokumentasikan.
Di dalam CPOB 2018 terdapat istilah baru mengenai mesin yaitu URS (User Requirement Specification), SAT (site Acceptance Test) dan FAT (Factory Acceptance Test)
Validasi dilakukan setelah proses kualifikasi selesai dilakukan. Validasi dibagi menjadi 4 sebagai berikut :
a. Validasi Proses
Validasi proses merupakan tindakan pembuktian yang didokumentasikan bahwa proses yang dilakukan dalam batas parameter yang ditetapkan yang ditetapkan dapat bekerja secara efektif dan memberi hasil yang dapat terulang untuk menghasilkan produk jadi memenuhi spesifikasi dan atribut mutu yang telah ditetapkan. Validasi proses meliputi fasilitas, sistem, peralatan dan proses hendaklah dievaluasi secara berkala oleh personil yang mendapat pelatihan validasi yang sesuai untuk verifikasi bahwa fasilitas, sistem, peralatan dan proses tersebut masih bekerja dengan baik. Validasi proses dilakukan sebelum produk dipasarkan (validasi prospektif). Validasi proses mencakup uraian singkat suatu proses, ringkasan tahap kritis proses pembuatan yang harus diinvestigasi, daftar peralatan/fasilitas yang digunakan, spesifikasi produk jadi untuk diluluskan, daftar metode analisis yang seharusnya, usul pengawasan selama proses dan kriteria penerimaan, pengujian tambahan yang akan dilakukan termasuk kriteria penerimaan dan validasi metode analisisnya, pola pengambilan sampel (lokasi dan frekuensi), metode pencatatan dan evaluasi hasil, fungsi dan tanggung jawab, dan jadwal yang diusulkan.
Validasi proses juga dilakukan pada saat proses produksi rutin dilakukan (validasi konkuren). Persyaratan dokumentasi untuk validasi konkuren sama dengan validasi prospektif. Proses yang sudah berjalan hendaklah juga divalidasi (validasi retrospektif). Validasi retrospektif hanya dapat dilakukan untuk proses yang sudah mapan, namun tidak berlaku jika terjadi perubahan formula produk, prosedur pembuatan atau peralatan. Validasi retrospektif memerlukan data yang mencakup catatan pengolahan bets, catatan pengemasan bets, rekaman pengawasan proses, buku log perawatan alat, catatan pergantian personil, studi kapabilitas proses, data produk jadi termasuk catatan data tren dan hasil uji stabilitas serta memerlukan data dari 10 – 30 bets untuk menilai konsistensi proses. Pada CPOB 2018 pendekatan validasi proses dengan retrospektif sudah tidak diterima lagi. Berikut pendekatan validasi menurut CPOB yaitu :
· Validasi Proses Tradisional
· Validasi Proses Hibrida
· Validasi Konkuren
b. Validasi Pembersihan
Validasi pembersihan merupakan tindakan pembuktian yang didokumentasikan bahwa prosedur pembersihan yang di setujui akan senantiasa menghasilkan peralatan bersih yang sesuai untuk pengolahan obat. Metode analisis yang digunakan untuk validasi pembersihan hendaklah memiliki kepekaan untuk mendeteksi residu atau cemaran. Validasi prosedur pembersihan dilakukan 3 kali berurutan dengan hasil yang memenuhi syarat untuk membuktikan bahwa prosedur pembersihan tersebut telah tervalidasi.
c. Validasi Metode Analisis
Validasi ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa metode analisis sesuai tujuan penggunaannya. Validasi metode analisis umumnya dilakukan terhadap uji identifikasi, uji kuantitatif kandungan impuritis, uji batas impuritis dan uji kuantitatif zat aktif dalam sampel bahan aktif obat atau obat atau komponen tertentu dalam obat. Selain itu metode analisis lain, seperti uji disolusi untuk obat atau penentuan ukuran partikel untuk bahan aktif obat juga perlu divalidasi. Karakteristik validasi yang umumnya perlu diperhatikan adalah akurasi presisi, ripitabilitas, intermediate precision, spesifitas, batas deteksi, batas kuantitasi, linearitas, dan rentang.
d. Validasi ulang
Fasilitas, sistem, peralatan dan proses termasuk proses pembersihan hendaklah dievaluasi secara berkala untuk konfirmasi keabsahannya. Validasi ulang juga mungkin perlu dilakukan pada saat perubahan sintetis bahan aktif obat, perubahan komposisi produk jadi, dan perubahan prosedur analisis.
Sekian informasi dari saya semoga bermanfaat.
Salam
M. Fithrul Mubarok
Referensi :
· CPOB 2018
· PIC/S Guidelines PE 009-14 (Annexes) Tahun 2018