Penarikan Kembali Produk Obat di Industri Farmasi

Definisi Penarikan Produk/ Recall Produk

Ketika produk farmasi dicurigai membahayakan kesehatan pasien atau konsumen dikarenakan kualitas, keamanan dan efikasinya maka produk farmasi tersebut dapat menjadi obyek penarikan produk. Penarikan kembali produk obat atau sering disebut recall di industri farmasi ini baik sukarela maupun wajib harus dilaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).

Penarikan kembali produk (recall) merupakan proses penarikan atau penghilangan produk farmasi dari rantai distribusi dikarenakan kerusakan produk, komplain dari reaksi obat pada produk. Bisa juga penarikan produk dikarenakan adanya pemalsuan obat. Penarikan produk dapat diinisiasi oleh pabrik pembuat obat, pedagang besar farmasi atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penarikan Kembali Produk adalah suatu proses penarikan dari satu atau beberapa bets atau seluruh bets produk tertentu dari rantai distribusi karena keputusan bahwa produk tidak layak lagi diedarkan karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label. Penarikan produk merupakan cara efektif untuk melindungi publik/konsumen dari risiko produk yang membahayakan.

Untuk acuan peraturan penarikan produk farmasi adalah “Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penarikan Dan Pemusnahan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, Dan Label”. Industri farmasi dapat melakukan penyesuaian SOP penarikan produk dengan peraturan terbaru tersebut sehingga inline dengan peraturan. Ini perlu untuk menghindari ketidakcocokan teknis antara yang dilakukan industri farmasi dengan kemauan dari BPOM melalui peraturan tersebut.

Mock Recall

Mock recall adalah latihan rutin yang dilakukan oleh suatu industri untuk menilai prosedur penarikan dan daya tanggap mereka dalam menangani apabila terjadi recall produk, hal ini bisa disebut pula dengan simulasi terhadap prosedur penarikan. Kegiatan ini biasanya dilakukan setahun sekali dan dijaga kerahasiaannya jika yang dilakukan hanya penarikan simulasi.

Di Industri farmasi dan distributor PBF harus terdapat prosedur/SOP untuk mock recall ini dan harus diuji dievaluasi efektivitasnya. Di uji terhadap ketepatan waktu dan ketepatan jumlah produk juga.

Mock recall ini mencerminkan kecepatan dan ketepatan dalam penarikan produk. Apabila mock recall ini bisa dilakukan secara cepat dan tepat maka bila suatu saat terjadi recall (penarikan) produk jadi maka akan lebih cepat. Bila mock recall saja dilakukan lambat oleh industri farmasi kemungkinan recall beneran akan lambat juga.

Industri farmasi harus melakukan secara rutin sehingga dapat menjadi bahan evaluasi ke depan dalam penyempurnaan teknis recall. Kenapa ini penting ?

karena industri farmasi dalam penarikan produk melibatkan berbagai pihak mulai dari gudang penyimpanan obat, distributor, rumah sakit, apotek dan toko obat. Melihat panjangnya rantai distribusi maka kemungkinan akan lama dalam penarikan. Sedangkan lama penarikan menambah risiko terhadap keamanan obat yang di recall tersebut.

Mock recall dilakukan berkala dan rutin untuk melihat efektivitas dan efisiensi prosedur penarikan kembali suatu produk. Mock recall ini berupa kegiatan simulasi penarikan kembali produk untuk mengevaluasi sistem traceability (ketertelurusan) dalam menyediakan dokumentasi data produk.

Dilakukan penelusuran data terhadap beberapa produk yang sejenis dan memiliki alur proses yang melewati target sistem uji dengan waktu produksi yang berbeda. Hal tersebut dilakukan agar konsistensi data untuk pengujian sistem dapat terjaga dengan baik.

Setelah proses ini selesai, akan diketahui kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem dan jumlah waktu yang dibutuhkan dalam menelusuri data produk. Tanpa adanya Mock recall, industri tidak akan tahu kinerja dari sistemnya.

Kriteria Penarikan Produk

Penarikan kembali produk oleh Industri Farmasi dilakukan terhadap produk, yaitu:

  1. Cacat kualitas, bisa dibedakan lagi menjadi dua, yaitu : cacat kualitas dari segi estetika dan cacat kualitas dari segi teknis produksi. Cacat kualitas dari segi estetika adalah cacat kualitas yang secara langsung tidak membahayakan pemakai tetapi oleh karena suatu sebab perlu ditarik dari peredaran, misalnya : kerusakan label atau kemasan, pemasangan tutup botol yang tidak sempurna, pengait botol infus yang kurang sempurna. Cacat kualitas dari segi teknis produksi adalah cacat kualitas yang dapat menimbulkan resiko yang merugikan konsumen bahkan dapat menyebabkan kematian, misalnya : salah bahan, salah kadar, salah label, dan sebagainya.
  2. Perintah dari pemerintah (BPOM) : hasil sampling BPOM menyatakan bahwa produk tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan atau terjadi perubahan peraturan tentang material yang terkandung dalam produk (material dilarang atau jumlahnya dalam produk berubah).
  3. Retur, merupakan pengembalian obat jadi ke pabrik yang dilakukan oleh distributor karena adanya keluhan, kerusakan, kadaluarsa, masalah keabsahan, atau karena penyebab lain mengenai kondisi obat, wadah atau kemasan yang dapat menimbulkan keraguan akan keamanan produk, identitas, mutu, dan jumlah obat yang bersangkutan. Produk yang dikembalikan selanjutnya akan dicek kelengkapan dokumennya, contohnya untuk retur karena ED (Expired Date) dan recall harus ada surat pengantar dari gudang Pedangang Bedar Farmasi (PBF) dan mencantumkan nama cabang atau nama customer, nama produk, nomor batch, ED, dan kuantitas. Setelah di cek kelengkapannya, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik produk (diperiksa dan dihitung jumlahnya) lalu dibuat laporan berdasarkan data hasil pemeriksaan fisik produk tersebut. Produk retur atau recall yang tidak memenuhi syarat (contoh: kuantitas atau item didokumen lebih sedikit dibandingkan dengan fisik yang dikembalikan) selanjutnya dimusnahkan. Proses pemusnahan produk yang tidak memenuhi syarat dilakukan oleh bagian gudang. Pemusnahan sampel pertinggal yang dilakukan oleh petugas monitoring bagian Compliance. Berita acara pemusnahan harus diketahui dan ditandatangani oleh perwakilan Badan/balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jenis Penarikan Berdasarkan Sifatnya

  • Penarikan wajib (mandatory recall) merupakan penarikan yang diperintahkan oleh kepala badan POM.
    Penarikan ini sifatnya wajib dan disampaikan oleh BPOM ke industri farmasi melewati surat. Surat intinya berisi perintah penarikan suatu produk obat dengan nomer batch dan diberi batas maksimal tanggal penarikannya. Dalam surat, industri farmasi diminta melaporkan hasil penarikan ke BPOM. Di Indonesia sendiri semua jenis recall tidak disiarkan ke publik kecuali produk yang sudah sampai ke media massa. Berbeda dengan di Amerika Serikat semua produk baik pbat maupun makanan bila terdapat recall atau peringatan dipublikasikan di website resmi FDA (Food and Drug Administration). Untuk daftar produk yang dilakukan penarikan produk di Amerika Serikat dapat mengakses laman berikut : https://www.fda.gov/drugs/drug-safety-and-availability/drug-recalls
  • Penarikan mandiri (voluntary recall) merupakan penarikan yang diprakarsai oleh Pemilik Izin Edar.
    Penarikan ini sifatnya sukarela yang dilakukan oleh pembuat produk (farmasi/makanan) tanpa adanya perintah dari BPOM. Ini dilakukan oleh pabrik pembuat dengan alasan keselamatan pasien/konsumen dan juga untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Bila dirasa produk yang rusak dan berbahaya, BPOM dapat mengeluarkan mandatory recall setelah industri farmasi melakukan penarikan sukarela. Ini pernah terjadi pada produk Buvanest Spinal pada tahun 2015 lalu. Penarikan dilakukan dikarenakan terjadi kasus kematian akibat adanya pemberian Buvanest Spinal di RS Siloam. Dari hasil investigasi oleh BPOM di Fasilitas Produksi Kalbe Farma terjadi potensi mix up (tertukar) antara Buvanest Spinal dengan Asam Tranexamat.

Penanganan Produk Recall

Untuk penanganan produk recall dapat dilakukan dengan menelusuri sebaran distribusi obat yang telah beredar, lalu dilakukan pemetaan zona penarikan dan memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penarikan produk. Sedangkan untuk produk return, QA akan melakukan investigasi. Investigasi tahap pertama yaitu investigasi fisik yaitu dengan memeriksa batch record, kelengkapan informasi dan retain sample. Sedangkan investigasi tahap dua dilakukan dengan pengujian fisika-kimia dan pengujian mikrobiologi. Untuk pengujian fisika-kimia dilakukan pengujian hasil mixing neliputi pemerian, pH, kadar logam berat,  kadar bahan aktif atau finished good. Hasil pengujian atau spesifikasi produk akan dibandingkan dengan standar.

Klasifikasi Penarikan Kembali Produk Farmasi

Penarikan kembali produk diklasifikasikan sebagai berikut:

Penarikan Kembali Produk Kelas I/kategori kritikal dimaksudkan untuk produk jadi yang apabila digunakan dapat mengakibatkan kematian, cacat permanen, cacat janin, atau efek yang serius terhadap kesehatan. Penarikan Produk Kelas I/kategori kritikal mencakup diantaranya:
a. Tidak memenuhi syarat keamanan.
b. Terkontaminasi mikroba pada sediaan steril.
c. Terkontaminasi bahan kimia yang menyebabkan efek serius terhadap kesehatan.
d. Label tidak sesuai dengan kandungan dan/atau kekuatan zat aktif.
e. Tercampur dengan obat lain dalam satu wadah.
f. Multikomponen dengan kandungan zat aktif yang salah.
Penarikan Kembali Produk Kelas II/kategori mayor dimaksudkan untuk produk jadi yang apabila digunakan dapat mengakibatkan penyakit atau pengobatan keliru yang menimbulkan efek sementara bagi kesehatan dan dapat pulih kembali. Penarikan Produk Kelas II/kategori mayor mencakup diantaranya:
a. Tidak ada jaminan sterilitas pada proses pembuatan sediaan steril.
b. Label tidak lengkap atau salah cetak terkait khasiat dan/atau mutu.
c. Brosur atau leaflet salah informasi atau tidak lengkap.
d. Terkontaminasi mikroba pada sediaan nonsterile sesuai persyaratan dan/atau spesifikasi.
e. Terkontaminasi kimia atau fisika (zat pengotor atau partikulat yang melebihi batas, kontaminasi silang)
f. Obat tidak memenuhi spesifikasi potensi, kadar, derajat keasaman (pH) sediaan steril, pemerian, kadar air, atau parameter stabilitas lain.

Penarikan Kembali Produk Kelas III/kategori minor dimaksudkan untuk produk jadi yang tidak menimbulkan bahaya signifikan terhadap kesehatan dan tidak termasuk dalam penarikan produk jadi kategori kritikal dan mayor. Penarikan Produk Kelas III/kategori minor mencakup diantaranya:
a. Label tidak lengkap atau salah cetak terkait selain keamanan, khasiat, dan/atau mutu.
b. Tidak memenuhi spesifikasi volume terpindahkan, atau derajat keasaman (pH) sediaan nonsteril.
c. Kemasan rusak yang dapat memengaruhi keamanan, khasiat, dan/atau mutu.
d. Tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan selain pada Penarikan Kelas I dan Kelas II.

Pelaporan Penarikan Produk

Industri Farmasi mengirim laporan awal pelaksanaan penarikan kembali produk tidak memenuhi syarat kepada badan POM dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilakukan selambat-lambatnya sesuai ketentuan berikut:

KategoriProduk dari distributor
Kritikal1 x 24 jam
Mayor5 hari kerja
Minor10 hari kerja
Pelaporan Penarikan Produk

sejak tanggal surat penarikan atau sesuai ketentuan lain yang ditetapkan sesuai surat/instruksi badan POM.
Laporan Awal Pelaksanaan Penarikan Produk paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. Jumlah produk yang diproduksi untuk bets yang ditarik,
b. Sisa stok obat yang belum diedarkan,
c. Jumlah obat yang diedarkan,
d. Salinan instruksi penarikan dari pemilik izin edar,
e. Implementasi publikasi.

Bila telah dilakukan penarikan penuh maka dilakukan laporan lagi.

Industri Farmasi mengirim laporan akhir hasil penarikan kembali produk dari fasilitas distribusi, dan evaluasi penyebab produk tidak memenuhi syarat kepada badan POM dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilakukan selambat-lambatnya sesuai ketentuan berikut:

KategoriProduk dari distributor
Kritikal10 hari kerja
Mayor20 hari kerja
Minor40 hari kerja
Pengiriman Penarikan Laporan Akhir

dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pembekuan distribusi/embargo, atau sesuai ketentuan lain yang ditetapkan sesuai surat/instruksi badan POM.
Laporan Akhir Pelaksanaan Penarikan Produk paling sedikit memuat informasi berikut:
a. Data hasil penarikan,
b. Implementasi tindakan perbaikan dan pencegahan.

Demikian sharing saya mengenai penarikan produk. Tentu kita tidak berharap mempunyai pengalaman penarikan produk karena termasuk kerugian yang besar bagi perusahaan. Akan tetapi seandainya terjadi kita sudah siap minimal dengan informasi langkah-langkah yang saya jelaskan diatas.

Semoga Bermanfaat

Salam

M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt

Referensi :

  • https://www.drugoffice.gov.hk/eps/do/en/doc/guidelines_forms/Pharmaceutical_Products_Recall_Guidelines.pdf
  • https://www.fda.gov/drugs/drug-safety-and-availability/drug-recalls
  • http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/blog/20150325/2712015/menkes-umumkan-hasil-investigasi-buvanest-spinal/
  • https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150218185011-20-33234/bpom-isi-obat-buvanest-spinal-produksi-kalbe-tertukar
https://farmasiindustri.com
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berlangganan Artikel

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

Stay Connected

51FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
-

Artikel terkini