Dowload Farmakope Herbal Indonesia

Farmakope Herbal Indonesia Edisi II Tahun 2017 merupakan buku standar di bidang Farmasi berisi obat tradisional. Farmakope herbal ini merupakan Farmakope Herbal terbaru menggantikan Farmakope Herbal sebelumnya edisi tahun 2009. Farmakope Herbal ini terutama untuk bahan baku obat tradisional/herbal berisi :

  • ketentuan umum,
  • monografi simplisia dan ekstrak yang memuat persyaratan mutu yang terdiri dari organoleptik, makroskopis, mikroskopis, kandungan kimia,
  • lampiran dengan metode analisis termasuk prosedur dan peralatannya
Farmakope Herbal Indonesia
Farmakope Herbal Indonesia

Farmakope Herbal Indonesia Edisi II berisi 253 monografi simplisia dan ekstrak yang terdiri dari 213 monografi yang merupakan hasil revisi dari Farmakope Herbal Indonesia Edisi I dan Sumplemennya serta 40 monografi berasal dari tumbuhan baru.
Diharapkan, dengan terbitnya Farmakope Herbal Indonesia Edisi II ini dapat menjadi standar mutu untuk berbagai kepentingan serta secara bertahap akan meningkatkan kualitas produksi bahan baku untuk kepentingan industri obat tradisional sehingga mampu bersaing di dunia internasional. Buku ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan oleh praktisi, peneliti dan akademisi, industri dan regulator.

Daftar Isi Farmakope Herbal Indonesia

Halaman Kata Pengantar….. iii
Daftar Isi….. v
Sejarah… vii
Daftar Monografi……… xv
Daftar Lampiran…… xvi
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Tim Penyusun Farmakope Herbal Indonesia Edisi II…… xvii
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Farmakope Herbal Indonesia Edisi II………. 1
Ketentuan Umum……. 5
Monografi…… 13
Lampiran….. 515
Pereaksi, Larutan Pereaksi dan Larutan Penampak Bercak………. 537
Daftar Tabel
Tabel 1. Labu Tentukur, Pipet Volume dan Buret……… 517
Tabel 2. Lubang Pengayak Baku……….. 529
Tabel 3. Klasifikasi Serbuk Berdasarkan Derajat Halus….. 529
Indeks…… I.1

Daftar Monografi Farmakope Herbal Indonesia

Contoh Monografi Daun Kelor

DAFTAR MONOGRAFI FARMAKOPE HERBAL INDONESIA EDISI II

  1        Adas BuahHalaman 13  43  Kayu Kuning BatangHalaman 177
2        Afrika Daun1744Kayu Manis Kulit181
3        Anyang-Anyang Buah2145Kayu Putih Buah185
4        Akar Kucing2546Kayu Putih Daun189
5        Akar Wangi2947Kayu Rapat Kulit Batang193
6        Alpukat Daun3248Kecombrang Bunga197
7        Asam Daun3649Kejibeling Daun201
8        Bandotan Herba4050Kelembak Akar205
Daftar Monografi Farmakope Herbal Indonesia
  • Bawang Putih Umbi Lapis                      44
  • Bayam Duri Daun                                   47
  • Beluntas Daun                                       51
  • Benalu Herba                                         55
  • Bengle Rimpang                                     59
  • Bidara Laut Kayu                                    64
  • Binahong Daun                                      68
  • Brotowali Batang                                   72
  • Bungur Daun                                          76
  • Cabe Jawa Buah                                     80
  • Cabe Merah Buah                                  84
  • Ceplukan Herba                                     88
  • Ceremai Daun                                        92
  • Daruju Daun                                           96
  • Delima Merah Kulit Buah                       100
  • Delima Putih Kulit Buah                         105
  • Dewa Daun                                             110
  • Ekaliptus Daun                                       114
  • Encok Daun                                            118
  • Gambir                                                   122
  • Gandapura Daun                                    125
  • Gringsingan Daun                                   128
  • Jagung Rambut                                       132
33      Jahe Rimpang 139 74 Mahkota Dewa Daging Buah 34      Jamblang Kulit Batang 142 75 Mahoni Biji 35      Jambu Biji Daun 146 76 Manggis Kulit Buah 36      Jambu Mete Daun 150 77 Mengkudu Buah 37      Jati Blanda Daun 154 78 Meniran Herba 38      Jeruk Nipis Kulit Buah 158 79 Murbei Daun 39      Jinten Putih Buah 162 80 Pacar Cina Daun 40      Johar Daun 166 81 Pala Biji 41      Kapulaga Buah 170 82 Paliasa Daun 42      Katuk Daun 173 83 Paria Daging Buah    

Jahe Merah Rimpang                             136

  • Kelor Daun                                                     209
  • Kemangi Daun                                                213
  • Kemukus Buah                                               217
  • Kemuning Daun                                             222
  • Kencur Rimpang                                             227
  • Kenikir Daun                                                  231
  • Kepel Daun                                                     235
  • Kesumba Bunga                                             239
  • Ketumbar Buah                                              243
  • Kirinyuh Daun                                                246
  • Krangean Kulit Batang                                   250
  • Krisan Bunga                                                  253
  • Kucai Umbi Lapis                                            258
  • Kumis Kucing Daun                                        261
  • Kunci Pepet Rimpang                                     265
  • Kunyit Rimpang                                              268
  • Lada Hitam Buah                                            272
  • Lampes Daun                                                 276
  • Legundi Daun                                                 280
  • Lempuyang Gajah Rimpang                           284
  • Lempuyang Wangi Rimpang                          287
  • Lengkuas Rimpang                                         290
  • Lidah Buaya Daun                                          293
84        Patikan Cina HerbaHalaman 338  106  Seprantu BuahHalaman 426
85        Patikan Kebo Herba342107Sereh Daun430
86        Pegagan Herba346108Sidaguri Herba432
87        Pinang Biji351109Sidowayah Bunga437
88        Pisang Batu Buah355110Sintok Kulit Batang441
89        Pulasari Kulit Batang359111Sirih Daun444
90        Pule Kulit363112Sirih Merah Daun449
91        Rosela Bunga366113Sirsak Daun453
92        Rumput Mutiara Herba370114Sukun Daun457
93        Salam Daun374115Suruhan Herba461
94        Sambiloto Herba378116Tapak Liman Daun465
95        Sambung Nyawa Daun382117Teh Daun469
96        Sanrego Daun386118Teki Rimpang474
97        Sanrego Kayu390119Tempuyung Daun477
98        Sawi Langit Daun394120Temu Giring Rimpang481
99        Secang Kayu398121Temu Ireng Rimpang484
100      Selasih Daun402122Temu Kunci Rimpang487
101      Seledri Daun406123Temu Mangga Rimpang492
102      Sembung Daun410124Temu Putih Rimpang495
103      Sendok Daun414125Temulawak Rimpang498
104      Senggugu Daun418126Wijen Biji503
105      Sengitan Daun422127Wungu Daun506
Daftar Monografi

DAFTAR LAMPIRAN

<11>      Senyawa Identitas dan Pembanding Farmakope Herbal Indonesia

<21>      Peralatan Volumetrik

<31>      Termometer

<41>      Timbangan

<51>      Spektrofotometri

<61>      Kromatografi

<71>      Penetapan Kadar Minyak Atsiri

<81>      Penetapan Kadar Abu Total

<82>      Penetapan Kadar Abu Tidak Larut Asam

<83>      Penetapan Kadar Air

<91>      Penetapan Kadar Sari Larut Air

<92>      Penetapan Kadar Sari Larut Etanol

<111> Penetapan Susut Pengeringan

<121> Pengayak dan Derajat Halus Serbuk

<141> Pencucian Peralatan Kaca

<151> Penetapan Kadar Flavonoid Total

<161> Penetapan Kadar Fenol Total Cara Folin Ciocalteu

<301> Pembuatan Serbuk Simplisia

<311> Pembuatan Ekstrak

<321> Pembuatan Larutan Uji Simplisia

<401> Penjelasan Istilah Mikroskopis

Sejarah Farmakope Herbal Indonesia

Obat Tradisional (OT) merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang telah digunakan selama berabad-abad untuk pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pencegahan dan pengobatan penyakit. Berdasarkan bukti secara turun temurun dan pengalaman (empiris), OT sampai saat ini masih digunakan oleh masyarakat di Indonesia dan di banyak negara lain. Sebagai warisan budaya bangsa yang telah terbukti banyak memberi kontribusi pada pemeliharaan kesehatan, Jamu sebagai OT asli Indonesia perlu terus dilestarikan dan dikembangkan.

Dalam perjalanan sejarah, dengan didorong dan ditunjang oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan upaya kesehatan modern, OT telah banyak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksud mencakup aspek pembuktian khasiat dan keamanan, mutu, bentuk sediaan, cara pemberian, pengemasan dan teknologi produksi. Untuk mendorong peningkatan pemanfaatan OT Indonesia sekaligus menjamin pelestarian Jamu, Indonesia memprogramkan pengembangan secara berjenjang ke dalam kelompok Jamu, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

Jamu adalah OT Indonesia yang digunakan secara turun temurun berdasarkan pengalaman, menggunakan bahan baku yang belum terstandar. Obat Herbal Terstandar adalah hasil pengembangan Jamu atau hasil penelitian sediaan baru yang khasiat dan keamanannya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra-klinik. Fitofarmaka adalah hasil pengembangan Jamu atau Obat Herbal Terstandar atau hasil penelitian sediaan baru yang khasiat dan keamanannya sudah dibuktikan melalui uji klinik. Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka menggunakan bahan baku yang terstandar.

Program pengembangan OT secara berjenjang tersebut merupakan implementasi strategis dari ketentuan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sekaligus sebagai upaya pendayagunaan sumber daya alam Indonesia secara berkesinambungan (sustainable use). Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan bahwa OT harus memenuhi standar yang ditetapkan. Sesuai Penjelasan UU No. 23 Tahun 1992, standar yang dimaksud adalah Materia Medika Indonesia (MMI) atau standar lain yang  ditetapkan. Upaya pembuatan standar bahan OT sudah dimulai jauh sebelum UU No. 23 Tahun 1992 ditetapkan. Pada tahun 1977 Indonesia telah menerbitkan Materia Medika Indonesia jilid I (MMI I). MMI I berisi 20 (dua puluh) monografi simplisia, MMI II tahun 1978 berisi 21 (dua puluh satu) monografi simplisia, MMI III tahun 1979 berisi 20 (dua puluh) monografi simplisia, MMI IV tahun 1980 berisi 20 (dua puluh) monografi simplisia, MMI V tahun 1989 berisi 116 (seratus enam belas) monografi simplisia dan pada tahun 1995 diterbitkan MMI VI berisi 60 (enam puluh) monografi simplisia. MMI belum ditetapkan sebagai standar wajib karena lebih merupakan spesifikasi simplisia yang menjadi acuan dalam pemeliharaan dan pengawasan mutu.

Dalam perjalanan sejarah selanjutnya, sekitar 3 dasawarsa terakhir, teknologi pembuatan OT mengalami banyak perubahan sejalan dengan meningkatnya permintaan pembuktian khasiat dan keamanan secara ilmiah. Penggunaan bahan OT bentuk serbuk mulai diganti dengan ekstrak. Untuk mengantisipasi peredaran dan penggunaan ekstrak tumbuhan obat yang tidak memenuhi persyaratan, pada tahun 2000 Departemen Kesehatan telah menerbitkan buku Parameter Standar Umum Ekstrak Tumbuhan Obat. Pada tahun 2004 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti dengan menyusun dan menerbitkan Monografi Ekstrak Tumbuhan Obat Indonesia (METOI) Vol. I yang berisi 35 monografi ekstrak dan pada tahun 2006 diterbitkan METOI Vol. II yang memuat 30 monografi ekstrak.

Pada tanggal 28 Mei 2003 World Health Assembly (WHA) yang  ke-56  telah  mengeluarkan resolusi paling komprehensif mengenai pengobatan tradisional termasuk penggunaan OT di tingkat global. Resolusi WHA ini dilandasi oleh kenyataan bahwa akibat perubahan lingkungan dan perilaku hidup manusia, cara pengobatan dan obat konvensional tidak sepenuhnya dapat mengatasi masalah kesehatan yang terus berubah. WHA  ke-56  merekomendasikan  11  langkah  kepada  negara-negara  anggota  WHO,     di

antaranya agar meningkatkan penelitian OT (butir ke-5) dan menjamin khasiat, keamanan dan mutu OT atau herbal medicine dengan menetapkan standar bahan dan  ramuan  OT  yang dituangkan dalam bentuk monografi (butir ke-11).

Dengan berlakunya perdagangan bebas multi-lateral, OT dan bahan OT termasuk komoditi perdagangan yang harus  mengikuti  ketentuan  General  Agreement  on  Trade  and Tariff (GATT) dan semua hasil perjanjian internasional terkait. Dampak dari pemberlakuan perdagangan bebas multi-lateral adalah masuknya bahan dan produk OT asing ke Indonesia dalam jenis dan jumlah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Negara anggota World Trade  Organization  (WTO)  tidak  boleh  menolak  masuknya bahan dan produk OT yang telah memenuhi standar yang ditetapkan negara tujuan ekspor. Sementara itu semua peraturan dan standar yang ditetapkan berkaitan dengan perdagangan internasional harus dinotifikasikan ke WTO.

Sebagai bagian dari implementasi ASEAN Free Trade Area (AFTA) di lingkungan ASEAN telah dibentuk Kelompok Kerja  ”Traditional  Medicine  and  Health  Supplement  (TMHS)” di bawah ASEAN Consultative Committee on Standard and Quality (ACCSQ). TMHS bertugas menyusun peraturan dan standar obat tradisional serta suplemen makanan yang berlaku bagi semua negara ASEAN.

Untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif dari perkembangan lingkungan eksternal seperti perdagangan bebas multi-lateral dan perkembangan faktor internal terhadap kesehatan masyarakat dan industri nasional, Departemen Kesehatan menerbitkan Kebijakan Obat Tradisional Nasional (Kotranas) tahun 2007 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 381/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007. Kotranas mempunyai tujuan :

  1. Mendorong pemanfaatan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan untuk digunakan sebagai obat tradisional dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan;
  2. Menjamin pengelolaan potensi alam Indonesia secara lintas sektor agar mempunyai daya saing tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat dan devisa negara yang berkelanjutan.
  3. Tersedianya OT yang terjamin mutu, khasiat dan keamanannya, teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan kesehatan formal.
  4. Menjadikan OT sebagai komoditi unggul yang memberikan multi manfaat yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, memberikan peluang kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Untuk mencapai tujuan tersebut ditetapkan beberapa langkah kebijakan antara lain peningkatan produksi, mutu dan daya saing komoditi tumbuhan obat Indonesia serta penyusunan Farmakope Obat Tradisional Indonesia. Produksi komoditi tumbuhan obat Indonesia harus memenuhi persyaratan cara budidaya dan pengolahan pasca panen yang baik sehingga simplisia yang dihasilkan dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Sebagai pelaksanaan dari langkah kebijakan tersebut, pada tahun 2008 Departemen Kesehatan bersama BPOM serta pakar dari perguruan tinggi dan Lembaga Penelitian menyusun naskah Farmakope Obat Tradisional Indonesia yang merupakan buku standar simplisia dan ekstrak tumbuhan obat. Dalam proses pembahasan yang intensif di sidang pleno, disepakati nama buku diubah terakhir menjadi Farmakope Herbal Indonesia (FHI).

Dasar pertimbangan rapat pleno sampai pada kesepakatan menggunakan nama Farmakope Herbal Indonesia karena istilah ”obat herbal” sudah lazim digunakan secara global yang mencakup tidak hanya bahan dan produk berbasis pembuktian empiris tetapi termasuk bahan hasil penelitian ilmiah. Beberapa negara lain juga menggunakan istilah Herbal Pharmacopoeia antara lain British Herbal Pharmacopoeia, USA Herbal Pharmacopoeia, Indian Herbal Pharmacopoeia, The Korean Herbal Pharmacopoeia. Pengertian  obat  herbal  (herbal   medicine)  secara  eksplisit  disebutkan  oleh    WHO-WIPRO

mencakup bahan atau ramuan bahan dari tumbuhan, hewan dan mineral. Sampai saat ini FHI memuat bahan dari tumbuhan saja.

Farmakope Herbal Indonesia Edisi I merupakan farmakope nasional yang diterbitkan untuk pertama kali pada tahun 2009 dengan SK pemberlakuan Menteri Kesehatan RI Nomor 261/Menkes/SK/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Dalam rangka menyusun FHI edisi I telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 374/Menkes/SK/IV/2008 tentang Panitia Farmakope Obat Tradisional Indonesia dan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HR.00.DJ.III.272.1 tentang Panitia Pelaksana Penyusunan Farmakope Obat Tradisional Indonesia dengan susunan sebagai berikut: Penanggung jawab: Menteri Kesehatan RI; Ketua: Direktur  Jenderal Bina  Kefarmasian dan  Alat Kesehatan; Wakil Ketua I: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Wakil  Ketua II:  Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; Anggota: Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Direktut Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Kepala Badan Litbang Kesehatan, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM, Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dari Bioteknologi, Staf Ahli Menristek Bidang Pangan dan Kesehatan, Ketua  GP  Jamu;  Sekretaris I: Direktur Bina Penggunaan Obat Rasional (DEPKES); Sekretaris II: Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer (BPOM).

Seksi-seksi dan Sekretaris Panitia Pengarah:

  1. Seksi I: Tata Nama, Farmasi, Umum dan Perundang-undang Ketua: Drs. Ruslan Aspan, Apt., MM. (BPOM); Wakil Ketua: Drs. Ketut  Ritiasa,  Apt  (BPOM);  Anggota:  Prof.Dr.Supriyatna (Unpad), Prof. DR. Amri Bachtiar (Unand), Dr. Eko Baroto Waluyo (Bogorensis), Dra Nurhayati, Apt (Un. Pancasila), Ir. Yuli Widiastuti MP (B2P2TO-OT).
  2. Seksi II: Biologi / Farmakognosi Ketua: Prof. Dr. Asep Gana Suganda (ITB); Wakil Ketua: Prof. Dr. Ernawati Sinaga, Apt, MS (Unas); Anggota: Prof. Dr. Adek Zamrud Adnan (Unand), DR. L. Broto S Kardono (LIPI), Dr. Slamet Ibrahim (ITB), Drs. Amril Djalil, Msi (UI), Drs.Moelyono MW., Apt., MSi (Unpad).
  3. Seksi III: Fitokimia /Kimia Bahan Alam Ketua: Prof. Dr. Suwijiyo Pramono, Apt., DEA (UGM); Wakil Ketua: Dr. Berna Ilyas, Apt (UI); Anggota: Prof. Dr. Dayar Arbain, Apt (Unand), Dr. Pandapotan Nasution, Apt (USU), Dr. Sherley, Apt (BPOM), Dr. Wahjo Djatmiko, Apt (Unair), Dr. Subagus Wahyuono, Apt (UGM).
  4. Seksi IV: Farmakologi/Posologi/Toksikologi/Mikrobiologi Ketua: Prof. Dr. Dr. Hedi Rosmiati Dewoto (FKUI);  Wakil Ketua:    Dr.  Ketut  Adnyana  (ITB);  Anggota:   dr.  Niniek Soedijani (BPOM), Prof. Dr. Lukman Hakim, Apt (UGM), Prof. Dr. Elfin Yulinah S. (ITB), Prof.Dr. Anas Subarnas (Unpad), dr. Abdullah Achmad, MARS (Binfar), dr. Katrin Basyah, NS (UI).
  5. Seksi V: Farmasetika/Teknologi Farmasi Ketua: Prof. Dr. Yeyet Cahyati S. (ITB); Wakil Ketua: Dr. Yoshita Djajadisastra, MSc., Apt. (UI);  Anggota:  Prof. Dr.  Adek  Zamrud Adnan, Apt (UNAN), Dr. Rifatul Widjhati, Apt., MSc, (BPPT), Dr. Yudi Padmadisastra, MSc (Unpad), Dr. Atiek Sumiati, Apt., Msi (UI), Dra. Detti Yuliati, Apt, M.Si (Binfar), Drs. Awaluddin Saragih, Apt. M.Si (USU), Drs. Burhanuddin Taebe, M. Si (UNHAS).

Selain itu dibentuk juga Panitia Penyusun Monografi: Ketua: Dr. Sherley, Apt.; Wakil Ketua: Dra. Nani  Sukasediati, Apt., MS.; Sekretaris:  Dra. Sri Hariyati, Apt, MSc, DR.  Tepy Usia,  Apt; Anggota: Prof. Dr. Marchaban, DESS (UGM)’ Prof. Dr. Endang Hanani, Apt (UI), Prof.Dr.Wahyono, SU, Apt. (UGM), Dr. Elly Wahyudi, Apt. (Unhas), Dr. M. Syakir (Balitro), Dr. Gemini Alam, Apt. (Unhas), Dra. Sri Indrawaty, Apt., M.Kes., Drs. Siam Subagyo, Apt, MSi., Drs. Arnold Sianipar, Apt, M.Pharm, Dra. Agustin Zaini, Apt, MSi, Drs. Wusmin Tambunan, Apt, Msi, Dra. Drh. Rachmi Setyorini, Dra. Rini Tria, Apt, MSc, Dra. Arnida Roesli, Apt, Drs. Efizal, Apt., MSc, Dra. Dwi Retno Budi Setijanti, MSi, Dra. Herlina Boedhi Setijanti, Apt., Msi, Dra. Lince Yarni, Apt., Msi, Dra. Retno Gitawati, Apt., MS, Dra. Ani Isnawati, Apt, M.Kes, Dra. Lucie Widowati, Apt., Awal P Kusumadewi, S. Si, Apt, Dra. Dettie Yuliati, Apt., MSi, Dra. Fatimah Umar, Apt., MM, Drs. Masrul, Apt, Dra. Nurlaili Isnaini, Apt., MKM, Dra. Dara Amelia, Apt, Dra. Ema Viaza, Apt, Drs. Jendri Bajongga, Apt., Msi.

Sekretariat: Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplementer (BPOM).

Selain Panitia, dibentuk juga Dewan Redaksi: Ketua:  Drs. Richard Panjaitan, Apt., SKM,  DR. Faiq Bahfen, SH, LLM.; Wakil Ketua: Dra. Meinarwati, Apt, M. Kes., Drs. T. Bandar  Johan Hamid, Apt., M. Pharm, Sekretaris: Drs. H. Purwadi, Apt., MM., ME., Drs. Rahbudi Helmi, Apt, M. Kes; Anggota: Dra. Nani Sukasediati, Apt., MS, Drs. Ketut Ritiasa, Apt, Indah Yuning Prapti, SKM, M.Kes, Drs. Abdul Muchid, Apt, Drs. Bambang Mursito, Apt., MSi., Dra. Mardiaty, Apt, Drs. L Satmoko Wicaksono, MINA, Dra. Martuti, Apt (Balitbangkes), Prof. DR. Agus Purwadiyanto, Sp.F.,SH; Sekretariat: Dra. Fatimah Umah, Apt, Tyaswening, SH., NEVI, Arsil Rusli, SH.MH, Rosnazar Rosman, SH., MET, Indah Susanti, S.Si., Apt, Rohayati Rahafat, S.Si., Apt, Erie Gusnellyanti, Ssi., Apt, Ema Rahmadhanti, Ssi, James Siahaan, SE, Asep Rahman, Hanum Laelatusyifa, SH, Roy Himawan, SSi. Apt, Anita Amiratih. S. Kom.

Farmakope Herbal Indonesia Edisi I tahun 2009 berisikan ketentuan umum    dengan

70 monografi simplisia dan ekstrak. Di samping itu terdapat lampiran-lampiran yang berisikan informasi dan penjelasan metode analisis dan prosedur pengujian yang terdapat di dalam monografi, yang mencakup pengujian dan penetapan secara umum, mikrobiologi, biologi, kimia dan fisika.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 105 “Sediaan Farmasi yang berupa obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan”, Farmakope Herbal Indonesia berperan sebagai acuan mutu bahan baku yang digunakan dalam produksi obat tradisional. Oleh sebab itu, dalam rangka perkembangan ilmu pengetahuan dan industri obat tradisional, maka disusun Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia yang ditetapkan dengan Kepmenkes No.2109/MENKES/SK/X/2011 tentang Pemberlakuan Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia. Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia memuat 60 monografi baru simplisia dan ekstrak. Dalam rangka menyusun Suplemen I FHI telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.05.111/517/10 tentang Susunan Keanggotaan, Tugas Pokok dan Tanggung Jawab Panitia Pelaksana Penyusunan Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia dengan susunan sebagai berikut: Penanggung jawab: Menteri Kesehatan RI; Ketua I: Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Ketua II: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Anggota: Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kepala Badan Litbang Kesehatan, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM, Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi, Staf Ahli Menristek Bidang Pangan dan  Kesehatan, Ketua GP Jamu; Sekretaris: Direktur Bina Penggunaan Obat Rasional (Kemenkes), Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen (BPOM).

Farmakope Herbal Edisi II Tahun 2017 yang diterbitkan November 2020 ini, bentuk PDF yang lebih enak dan dapat di search (searchable) dapat di download disini .

Untuk farmakope herbal tahun 2009 dapat didownload disini:

Semoga Bermanfaat

Salam

M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt

https://farmasiindustri.com
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berlangganan Artikel

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

Stay Connected

51FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
-

Artikel terkini