Farmakope Herbal Indonesia Edisi II Tahun 2017 merupakan buku standar di bidang Farmasi berisi obat tradisional. Farmakope herbal ini merupakan Farmakope Herbal terbaru menggantikan Farmakope Herbal sebelumnya edisi tahun 2009. Farmakope Herbal ini terutama untuk bahan baku obat tradisional/herbal berisi :
- ketentuan umum,
- monografi simplisia dan ekstrak yang memuat persyaratan mutu yang terdiri dari organoleptik, makroskopis, mikroskopis, kandungan kimia,
- lampiran dengan metode analisis termasuk prosedur dan peralatannya
Farmakope Herbal Indonesia Edisi II berisi 253 monografi simplisia dan ekstrak yang terdiri dari 213 monografi yang merupakan hasil revisi dari Farmakope Herbal Indonesia Edisi I dan Sumplemennya serta 40 monografi berasal dari tumbuhan baru.
Diharapkan, dengan terbitnya Farmakope Herbal Indonesia Edisi II ini dapat menjadi standar mutu untuk berbagai kepentingan serta secara bertahap akan meningkatkan kualitas produksi bahan baku untuk kepentingan industri obat tradisional sehingga mampu bersaing di dunia internasional. Buku ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan oleh praktisi, peneliti dan akademisi, industri dan regulator.
Daftar Isi Farmakope Herbal Indonesia
Halaman Kata Pengantar….. iii
Daftar Isi….. v
Sejarah… vii
Daftar Monografi……… xv
Daftar Lampiran…… xvi
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Tim Penyusun Farmakope Herbal Indonesia Edisi II…… xvii
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Farmakope Herbal Indonesia Edisi II………. 1
Ketentuan Umum……. 5
Monografi…… 13
Lampiran….. 515
Pereaksi, Larutan Pereaksi dan Larutan Penampak Bercak………. 537
Daftar Tabel
Tabel 1. Labu Tentukur, Pipet Volume dan Buret……… 517
Tabel 2. Lubang Pengayak Baku……….. 529
Tabel 3. Klasifikasi Serbuk Berdasarkan Derajat Halus….. 529
Indeks…… I.1
Daftar Monografi Farmakope Herbal Indonesia
DAFTAR MONOGRAFI FARMAKOPE HERBAL INDONESIA EDISI II
1 Adas Buah | Halaman 13 | 43 | Kayu Kuning Batang | Halaman 177 |
2 Afrika Daun | 17 | 44 | Kayu Manis Kulit | 181 |
3 Anyang-Anyang Buah | 21 | 45 | Kayu Putih Buah | 185 |
4 Akar Kucing | 25 | 46 | Kayu Putih Daun | 189 |
5 Akar Wangi | 29 | 47 | Kayu Rapat Kulit Batang | 193 |
6 Alpukat Daun | 32 | 48 | Kecombrang Bunga | 197 |
7 Asam Daun | 36 | 49 | Kejibeling Daun | 201 |
8 Bandotan Herba | 40 | 50 | Kelembak Akar | 205 |
- Bawang Putih Umbi Lapis 44
- Bayam Duri Daun 47
- Beluntas Daun 51
- Benalu Herba 55
- Bengle Rimpang 59
- Bidara Laut Kayu 64
- Binahong Daun 68
- Brotowali Batang 72
- Bungur Daun 76
- Cabe Jawa Buah 80
- Cabe Merah Buah 84
- Ceplukan Herba 88
- Ceremai Daun 92
- Daruju Daun 96
- Delima Merah Kulit Buah 100
- Delima Putih Kulit Buah 105
- Dewa Daun 110
- Ekaliptus Daun 114
- Encok Daun 118
- Gambir 122
- Gandapura Daun 125
- Gringsingan Daun 128
- Jagung Rambut 132
33 Jahe Rimpang 139 74 Mahkota Dewa Daging Buah 34 Jamblang Kulit Batang 142 75 Mahoni Biji 35 Jambu Biji Daun 146 76 Manggis Kulit Buah 36 Jambu Mete Daun 150 77 Mengkudu Buah 37 Jati Blanda Daun 154 78 Meniran Herba 38 Jeruk Nipis Kulit Buah 158 79 Murbei Daun 39 Jinten Putih Buah 162 80 Pacar Cina Daun 40 Johar Daun 166 81 Pala Biji 41 Kapulaga Buah 170 82 Paliasa Daun 42 Katuk Daun 173 83 Paria Daging Buah |
Jahe Merah Rimpang 136
- Kelor Daun 209
- Kemangi Daun 213
- Kemukus Buah 217
- Kemuning Daun 222
- Kencur Rimpang 227
- Kenikir Daun 231
- Kepel Daun 235
- Kesumba Bunga 239
- Ketumbar Buah 243
- Kirinyuh Daun 246
- Krangean Kulit Batang 250
- Krisan Bunga 253
- Kucai Umbi Lapis 258
- Kumis Kucing Daun 261
- Kunci Pepet Rimpang 265
- Kunyit Rimpang 268
- Lada Hitam Buah 272
- Lampes Daun 276
- Legundi Daun 280
- Lempuyang Gajah Rimpang 284
- Lempuyang Wangi Rimpang 287
- Lengkuas Rimpang 290
- Lidah Buaya Daun 293
84 Patikan Cina Herba | Halaman 338 | 106 | Seprantu Buah | Halaman 426 |
85 Patikan Kebo Herba | 342 | 107 | Sereh Daun | 430 |
86 Pegagan Herba | 346 | 108 | Sidaguri Herba | 432 |
87 Pinang Biji | 351 | 109 | Sidowayah Bunga | 437 |
88 Pisang Batu Buah | 355 | 110 | Sintok Kulit Batang | 441 |
89 Pulasari Kulit Batang | 359 | 111 | Sirih Daun | 444 |
90 Pule Kulit | 363 | 112 | Sirih Merah Daun | 449 |
91 Rosela Bunga | 366 | 113 | Sirsak Daun | 453 |
92 Rumput Mutiara Herba | 370 | 114 | Sukun Daun | 457 |
93 Salam Daun | 374 | 115 | Suruhan Herba | 461 |
94 Sambiloto Herba | 378 | 116 | Tapak Liman Daun | 465 |
95 Sambung Nyawa Daun | 382 | 117 | Teh Daun | 469 |
96 Sanrego Daun | 386 | 118 | Teki Rimpang | 474 |
97 Sanrego Kayu | 390 | 119 | Tempuyung Daun | 477 |
98 Sawi Langit Daun | 394 | 120 | Temu Giring Rimpang | 481 |
99 Secang Kayu | 398 | 121 | Temu Ireng Rimpang | 484 |
100 Selasih Daun | 402 | 122 | Temu Kunci Rimpang | 487 |
101 Seledri Daun | 406 | 123 | Temu Mangga Rimpang | 492 |
102 Sembung Daun | 410 | 124 | Temu Putih Rimpang | 495 |
103 Sendok Daun | 414 | 125 | Temulawak Rimpang | 498 |
104 Senggugu Daun | 418 | 126 | Wijen Biji | 503 |
105 Sengitan Daun | 422 | 127 | Wungu Daun | 506 |
DAFTAR LAMPIRAN
<11> Senyawa Identitas dan Pembanding Farmakope Herbal Indonesia
<21> Peralatan Volumetrik
<31> Termometer
<41> Timbangan
<51> Spektrofotometri
<61> Kromatografi
<71> Penetapan Kadar Minyak Atsiri
<81> Penetapan Kadar Abu Total
<82> Penetapan Kadar Abu Tidak Larut Asam
<83> Penetapan Kadar Air
<91> Penetapan Kadar Sari Larut Air
<92> Penetapan Kadar Sari Larut Etanol
<111> Penetapan Susut Pengeringan
<121> Pengayak dan Derajat Halus Serbuk
<141> Pencucian Peralatan Kaca
<151> Penetapan Kadar Flavonoid Total
<161> Penetapan Kadar Fenol Total Cara Folin Ciocalteu
<301> Pembuatan Serbuk Simplisia
<311> Pembuatan Ekstrak
<321> Pembuatan Larutan Uji Simplisia
<401> Penjelasan Istilah Mikroskopis
Sejarah Farmakope Herbal Indonesia
Obat Tradisional (OT) merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang telah digunakan selama berabad-abad untuk pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pencegahan dan pengobatan penyakit. Berdasarkan bukti secara turun temurun dan pengalaman (empiris), OT sampai saat ini masih digunakan oleh masyarakat di Indonesia dan di banyak negara lain. Sebagai warisan budaya bangsa yang telah terbukti banyak memberi kontribusi pada pemeliharaan kesehatan, Jamu sebagai OT asli Indonesia perlu terus dilestarikan dan dikembangkan.
Dalam perjalanan sejarah, dengan didorong dan ditunjang oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan upaya kesehatan modern, OT telah banyak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksud mencakup aspek pembuktian khasiat dan keamanan, mutu, bentuk sediaan, cara pemberian, pengemasan dan teknologi produksi. Untuk mendorong peningkatan pemanfaatan OT Indonesia sekaligus menjamin pelestarian Jamu, Indonesia memprogramkan pengembangan secara berjenjang ke dalam kelompok Jamu, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
Jamu adalah OT Indonesia yang digunakan secara turun temurun berdasarkan pengalaman, menggunakan bahan baku yang belum terstandar. Obat Herbal Terstandar adalah hasil pengembangan Jamu atau hasil penelitian sediaan baru yang khasiat dan keamanannya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra-klinik. Fitofarmaka adalah hasil pengembangan Jamu atau Obat Herbal Terstandar atau hasil penelitian sediaan baru yang khasiat dan keamanannya sudah dibuktikan melalui uji klinik. Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka menggunakan bahan baku yang terstandar.
Program pengembangan OT secara berjenjang tersebut merupakan implementasi strategis dari ketentuan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sekaligus sebagai upaya pendayagunaan sumber daya alam Indonesia secara berkesinambungan (sustainable use). Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan bahwa OT harus memenuhi standar yang ditetapkan. Sesuai Penjelasan UU No. 23 Tahun 1992, standar yang dimaksud adalah Materia Medika Indonesia (MMI) atau standar lain yang ditetapkan. Upaya pembuatan standar bahan OT sudah dimulai jauh sebelum UU No. 23 Tahun 1992 ditetapkan. Pada tahun 1977 Indonesia telah menerbitkan Materia Medika Indonesia jilid I (MMI I). MMI I berisi 20 (dua puluh) monografi simplisia, MMI II tahun 1978 berisi 21 (dua puluh satu) monografi simplisia, MMI III tahun 1979 berisi 20 (dua puluh) monografi simplisia, MMI IV tahun 1980 berisi 20 (dua puluh) monografi simplisia, MMI V tahun 1989 berisi 116 (seratus enam belas) monografi simplisia dan pada tahun 1995 diterbitkan MMI VI berisi 60 (enam puluh) monografi simplisia. MMI belum ditetapkan sebagai standar wajib karena lebih merupakan spesifikasi simplisia yang menjadi acuan dalam pemeliharaan dan pengawasan mutu.
Dalam perjalanan sejarah selanjutnya, sekitar 3 dasawarsa terakhir, teknologi pembuatan OT mengalami banyak perubahan sejalan dengan meningkatnya permintaan pembuktian khasiat dan keamanan secara ilmiah. Penggunaan bahan OT bentuk serbuk mulai diganti dengan ekstrak. Untuk mengantisipasi peredaran dan penggunaan ekstrak tumbuhan obat yang tidak memenuhi persyaratan, pada tahun 2000 Departemen Kesehatan telah menerbitkan buku Parameter Standar Umum Ekstrak Tumbuhan Obat. Pada tahun 2004 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti dengan menyusun dan menerbitkan Monografi Ekstrak Tumbuhan Obat Indonesia (METOI) Vol. I yang berisi 35 monografi ekstrak dan pada tahun 2006 diterbitkan METOI Vol. II yang memuat 30 monografi ekstrak.
Pada tanggal 28 Mei 2003 World Health Assembly (WHA) yang ke-56 telah mengeluarkan resolusi paling komprehensif mengenai pengobatan tradisional termasuk penggunaan OT di tingkat global. Resolusi WHA ini dilandasi oleh kenyataan bahwa akibat perubahan lingkungan dan perilaku hidup manusia, cara pengobatan dan obat konvensional tidak sepenuhnya dapat mengatasi masalah kesehatan yang terus berubah. WHA ke-56 merekomendasikan 11 langkah kepada negara-negara anggota WHO, di
antaranya agar meningkatkan penelitian OT (butir ke-5) dan menjamin khasiat, keamanan dan mutu OT atau herbal medicine dengan menetapkan standar bahan dan ramuan OT yang dituangkan dalam bentuk monografi (butir ke-11).
Dengan berlakunya perdagangan bebas multi-lateral, OT dan bahan OT termasuk komoditi perdagangan yang harus mengikuti ketentuan General Agreement on Trade and Tariff (GATT) dan semua hasil perjanjian internasional terkait. Dampak dari pemberlakuan perdagangan bebas multi-lateral adalah masuknya bahan dan produk OT asing ke Indonesia dalam jenis dan jumlah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Negara anggota World Trade Organization (WTO) tidak boleh menolak masuknya bahan dan produk OT yang telah memenuhi standar yang ditetapkan negara tujuan ekspor. Sementara itu semua peraturan dan standar yang ditetapkan berkaitan dengan perdagangan internasional harus dinotifikasikan ke WTO.
Sebagai bagian dari implementasi ASEAN Free Trade Area (AFTA) di lingkungan ASEAN telah dibentuk Kelompok Kerja ”Traditional Medicine and Health Supplement (TMHS)” di bawah ASEAN Consultative Committee on Standard and Quality (ACCSQ). TMHS bertugas menyusun peraturan dan standar obat tradisional serta suplemen makanan yang berlaku bagi semua negara ASEAN.
Untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif dari perkembangan lingkungan eksternal seperti perdagangan bebas multi-lateral dan perkembangan faktor internal terhadap kesehatan masyarakat dan industri nasional, Departemen Kesehatan menerbitkan Kebijakan Obat Tradisional Nasional (Kotranas) tahun 2007 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 381/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007. Kotranas mempunyai tujuan :
- Mendorong pemanfaatan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan untuk digunakan sebagai obat tradisional dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan;
- Menjamin pengelolaan potensi alam Indonesia secara lintas sektor agar mempunyai daya saing tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat dan devisa negara yang berkelanjutan.
- Tersedianya OT yang terjamin mutu, khasiat dan keamanannya, teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan kesehatan formal.
- Menjadikan OT sebagai komoditi unggul yang memberikan multi manfaat yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, memberikan peluang kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan.
Untuk mencapai tujuan tersebut ditetapkan beberapa langkah kebijakan antara lain peningkatan produksi, mutu dan daya saing komoditi tumbuhan obat Indonesia serta penyusunan Farmakope Obat Tradisional Indonesia. Produksi komoditi tumbuhan obat Indonesia harus memenuhi persyaratan cara budidaya dan pengolahan pasca panen yang baik sehingga simplisia yang dihasilkan dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Sebagai pelaksanaan dari langkah kebijakan tersebut, pada tahun 2008 Departemen Kesehatan bersama BPOM serta pakar dari perguruan tinggi dan Lembaga Penelitian menyusun naskah Farmakope Obat Tradisional Indonesia yang merupakan buku standar simplisia dan ekstrak tumbuhan obat. Dalam proses pembahasan yang intensif di sidang pleno, disepakati nama buku diubah terakhir menjadi Farmakope Herbal Indonesia (FHI).
Dasar pertimbangan rapat pleno sampai pada kesepakatan menggunakan nama Farmakope Herbal Indonesia karena istilah ”obat herbal” sudah lazim digunakan secara global yang mencakup tidak hanya bahan dan produk berbasis pembuktian empiris tetapi termasuk bahan hasil penelitian ilmiah. Beberapa negara lain juga menggunakan istilah Herbal Pharmacopoeia antara lain British Herbal Pharmacopoeia, USA Herbal Pharmacopoeia, Indian Herbal Pharmacopoeia, The Korean Herbal Pharmacopoeia. Pengertian obat herbal (herbal medicine) secara eksplisit disebutkan oleh WHO-WIPRO
mencakup bahan atau ramuan bahan dari tumbuhan, hewan dan mineral. Sampai saat ini FHI memuat bahan dari tumbuhan saja.
Farmakope Herbal Indonesia Edisi I merupakan farmakope nasional yang diterbitkan untuk pertama kali pada tahun 2009 dengan SK pemberlakuan Menteri Kesehatan RI Nomor 261/Menkes/SK/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Dalam rangka menyusun FHI edisi I telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 374/Menkes/SK/IV/2008 tentang Panitia Farmakope Obat Tradisional Indonesia dan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HR.00.DJ.III.272.1 tentang Panitia Pelaksana Penyusunan Farmakope Obat Tradisional Indonesia dengan susunan sebagai berikut: Penanggung jawab: Menteri Kesehatan RI; Ketua: Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Wakil Ketua I: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Wakil Ketua II: Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; Anggota: Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Direktut Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Kepala Badan Litbang Kesehatan, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM, Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dari Bioteknologi, Staf Ahli Menristek Bidang Pangan dan Kesehatan, Ketua GP Jamu; Sekretaris I: Direktur Bina Penggunaan Obat Rasional (DEPKES); Sekretaris II: Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer (BPOM).
Seksi-seksi dan Sekretaris Panitia Pengarah:
- Seksi I: Tata Nama, Farmasi, Umum dan Perundang-undang Ketua: Drs. Ruslan Aspan, Apt., MM. (BPOM); Wakil Ketua: Drs. Ketut Ritiasa, Apt (BPOM); Anggota: Prof.Dr.Supriyatna (Unpad), Prof. DR. Amri Bachtiar (Unand), Dr. Eko Baroto Waluyo (Bogorensis), Dra Nurhayati, Apt (Un. Pancasila), Ir. Yuli Widiastuti MP (B2P2TO-OT).
- Seksi II: Biologi / Farmakognosi Ketua: Prof. Dr. Asep Gana Suganda (ITB); Wakil Ketua: Prof. Dr. Ernawati Sinaga, Apt, MS (Unas); Anggota: Prof. Dr. Adek Zamrud Adnan (Unand), DR. L. Broto S Kardono (LIPI), Dr. Slamet Ibrahim (ITB), Drs. Amril Djalil, Msi (UI), Drs.Moelyono MW., Apt., MSi (Unpad).
- Seksi III: Fitokimia /Kimia Bahan Alam Ketua: Prof. Dr. Suwijiyo Pramono, Apt., DEA (UGM); Wakil Ketua: Dr. Berna Ilyas, Apt (UI); Anggota: Prof. Dr. Dayar Arbain, Apt (Unand), Dr. Pandapotan Nasution, Apt (USU), Dr. Sherley, Apt (BPOM), Dr. Wahjo Djatmiko, Apt (Unair), Dr. Subagus Wahyuono, Apt (UGM).
- Seksi IV: Farmakologi/Posologi/Toksikologi/Mikrobiologi Ketua: Prof. Dr. Dr. Hedi Rosmiati Dewoto (FKUI); Wakil Ketua: Dr. Ketut Adnyana (ITB); Anggota: dr. Niniek Soedijani (BPOM), Prof. Dr. Lukman Hakim, Apt (UGM), Prof. Dr. Elfin Yulinah S. (ITB), Prof.Dr. Anas Subarnas (Unpad), dr. Abdullah Achmad, MARS (Binfar), dr. Katrin Basyah, NS (UI).
- Seksi V: Farmasetika/Teknologi Farmasi Ketua: Prof. Dr. Yeyet Cahyati S. (ITB); Wakil Ketua: Dr. Yoshita Djajadisastra, MSc., Apt. (UI); Anggota: Prof. Dr. Adek Zamrud Adnan, Apt (UNAN), Dr. Rifatul Widjhati, Apt., MSc, (BPPT), Dr. Yudi Padmadisastra, MSc (Unpad), Dr. Atiek Sumiati, Apt., Msi (UI), Dra. Detti Yuliati, Apt, M.Si (Binfar), Drs. Awaluddin Saragih, Apt. M.Si (USU), Drs. Burhanuddin Taebe, M. Si (UNHAS).
Selain itu dibentuk juga Panitia Penyusun Monografi: Ketua: Dr. Sherley, Apt.; Wakil Ketua: Dra. Nani Sukasediati, Apt., MS.; Sekretaris: Dra. Sri Hariyati, Apt, MSc, DR. Tepy Usia, Apt; Anggota: Prof. Dr. Marchaban, DESS (UGM)’ Prof. Dr. Endang Hanani, Apt (UI), Prof.Dr.Wahyono, SU, Apt. (UGM), Dr. Elly Wahyudi, Apt. (Unhas), Dr. M. Syakir (Balitro), Dr. Gemini Alam, Apt. (Unhas), Dra. Sri Indrawaty, Apt., M.Kes., Drs. Siam Subagyo, Apt, MSi., Drs. Arnold Sianipar, Apt, M.Pharm, Dra. Agustin Zaini, Apt, MSi, Drs. Wusmin Tambunan, Apt, Msi, Dra. Drh. Rachmi Setyorini, Dra. Rini Tria, Apt, MSc, Dra. Arnida Roesli, Apt, Drs. Efizal, Apt., MSc, Dra. Dwi Retno Budi Setijanti, MSi, Dra. Herlina Boedhi Setijanti, Apt., Msi, Dra. Lince Yarni, Apt., Msi, Dra. Retno Gitawati, Apt., MS, Dra. Ani Isnawati, Apt, M.Kes, Dra. Lucie Widowati, Apt., Awal P Kusumadewi, S. Si, Apt, Dra. Dettie Yuliati, Apt., MSi, Dra. Fatimah Umar, Apt., MM, Drs. Masrul, Apt, Dra. Nurlaili Isnaini, Apt., MKM, Dra. Dara Amelia, Apt, Dra. Ema Viaza, Apt, Drs. Jendri Bajongga, Apt., Msi.
Sekretariat: Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplementer (BPOM).
Selain Panitia, dibentuk juga Dewan Redaksi: Ketua: Drs. Richard Panjaitan, Apt., SKM, DR. Faiq Bahfen, SH, LLM.; Wakil Ketua: Dra. Meinarwati, Apt, M. Kes., Drs. T. Bandar Johan Hamid, Apt., M. Pharm, Sekretaris: Drs. H. Purwadi, Apt., MM., ME., Drs. Rahbudi Helmi, Apt, M. Kes; Anggota: Dra. Nani Sukasediati, Apt., MS, Drs. Ketut Ritiasa, Apt, Indah Yuning Prapti, SKM, M.Kes, Drs. Abdul Muchid, Apt, Drs. Bambang Mursito, Apt., MSi., Dra. Mardiaty, Apt, Drs. L Satmoko Wicaksono, MINA, Dra. Martuti, Apt (Balitbangkes), Prof. DR. Agus Purwadiyanto, Sp.F.,SH; Sekretariat: Dra. Fatimah Umah, Apt, Tyaswening, SH., NEVI, Arsil Rusli, SH.MH, Rosnazar Rosman, SH., MET, Indah Susanti, S.Si., Apt, Rohayati Rahafat, S.Si., Apt, Erie Gusnellyanti, Ssi., Apt, Ema Rahmadhanti, Ssi, James Siahaan, SE, Asep Rahman, Hanum Laelatusyifa, SH, Roy Himawan, SSi. Apt, Anita Amiratih. S. Kom.
Farmakope Herbal Indonesia Edisi I tahun 2009 berisikan ketentuan umum dengan
70 monografi simplisia dan ekstrak. Di samping itu terdapat lampiran-lampiran yang berisikan informasi dan penjelasan metode analisis dan prosedur pengujian yang terdapat di dalam monografi, yang mencakup pengujian dan penetapan secara umum, mikrobiologi, biologi, kimia dan fisika.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 105 “Sediaan Farmasi yang berupa obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan”, Farmakope Herbal Indonesia berperan sebagai acuan mutu bahan baku yang digunakan dalam produksi obat tradisional. Oleh sebab itu, dalam rangka perkembangan ilmu pengetahuan dan industri obat tradisional, maka disusun Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia yang ditetapkan dengan Kepmenkes No.2109/MENKES/SK/X/2011 tentang Pemberlakuan Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia. Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia memuat 60 monografi baru simplisia dan ekstrak. Dalam rangka menyusun Suplemen I FHI telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.05.111/517/10 tentang Susunan Keanggotaan, Tugas Pokok dan Tanggung Jawab Panitia Pelaksana Penyusunan Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia dengan susunan sebagai berikut: Penanggung jawab: Menteri Kesehatan RI; Ketua I: Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Ketua II: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Anggota: Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kepala Badan Litbang Kesehatan, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM, Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi, Staf Ahli Menristek Bidang Pangan dan Kesehatan, Ketua GP Jamu; Sekretaris: Direktur Bina Penggunaan Obat Rasional (Kemenkes), Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen (BPOM).
Farmakope Herbal Edisi II Tahun 2017 yang diterbitkan November 2020 ini, bentuk PDF yang lebih enak dan dapat di search (searchable) dapat di download disini .
Untuk farmakope herbal tahun 2009 dapat didownload disini:
Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt