Bagian R&D Industri Farmasi, Tugas dan Fungsi

Pentingnya bagian R&D Farmasi

Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas mengenai bagian R&D salah satu bagian vital dari industri farmasi. Bagian Riset and Developement ini merupakan bagian yang sangat esensial di industri farmasi. Di Indonesia sendiri bagian R&D lebih banyak ke pengembangan formulasi, berbeda dengan RnD di negara maju yang lebih banyak ke penemuan obat baru.

Tugas R&D adalah mengembangkan produk yang telah ada baik perbaikan   bentuk   sediaan,  perbaikan   kemasan   maupun  perbaikan formula. Selain itu juga memformulasi produk baru, koordinasi dengan QC (Quality Control) untuk pengembangan proses analisis dan produksi, mencari produk baru bersama bagian pemasaran, mengawasi proses pelaksanaan skala produksi, registrasi, dan dokumentasi.

Tipikal Struktur Organisasi R&D adalah sebagai berikut :

bagian RnD
bagian Riset dan Pengembangan (R&D)

R&D bidang formulasi bertugas untuk membuat dan mengembangkan formula, bertanggung jawab terhadap mutu rancangan, melakukan penelitian untuk mendapatkan formula baru berdasarkan permintaan dari bagian pemasaran. Alur kerja bidang pengembangan formula berdasarkan Gambar diatas.

R&D bidang standarisasi merupakan bagian R&D yang bertugas melakukan analisis dan evaluasi terhadap produk mulai dari pembelian bahan baku sampai produk jadi. Tujuannya adalah untuk menentukan kualitas produk yang dihasilkan. Analisis & evaluasi yang dilakukan meliputi:bahan baku, bahan pengemas, validasi metode analisis, stabilitas. Bagian standarisasi bahan baku bertugas mengelola sampel bahan baku, memeriksa kesesuaian sampel dengan spesifikasi, meloloskan/menolak penggunaan sampel bahan baku, dan membuat spesifikasi bahan baku yang dapat digunakan dalam formulasi.

Alur Kerja Bidang Pengembangan Formula R&D

Kemasan sangat penting karena sangat menentukan harga jual produk, memberi proteksi terhadap obat yang diwadahi serta sebagai identitas produk. Tugas R&D bagian kemasan adalah melakukan pengembangan kemasan produk baru, pengurangan biaya kemasan yang telah ada, serta mengoptimalkan kemasan dan proses pengemasan. Pengembangan kemasan meliputi :

a.  Desain :

  • Dilengkapi penandaan sesuai Kementrian Kesehatan/ BPOM
  • Informasi penting tentang produk
  • Praktis

b.   Material : Netral/inert terhadap produk

  • Dilakukan uji stabilitas dan kompatibilitas antara kemasan dan produk (dengan bagian produksi)
  • Harga murah
  • Menentukan supplier (dengan bagian pembelian)

c.   Yang harus ada dalam kemasan yaitu :

  • Nama
  • Komponen bahan aktif (bahan tambahan )
  • No registrasi
  • No batch
  • Nama & alamat pabrik pembuat
  • Indikasi, kontra indikasi, petunjuk penyimpanan

Bidang validasi metode analisis melakukan standarisasi metode dan uji untuk pengecekan bahan baku, produk antara, ruahan, dan produk jadi, pemeriksaan kimia terhadap produk yang diteliti stabilitasnya oleh R&D, transfer hasil prosedur analisis ke QC, membantu penentuan spek produk ruahan dan produk jadi. Penetapan prosedur analisis pada R&D dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Bidang stabilitas bertugas melakukan uji stabilitas. Uji stabilitas dapat dibagi 2 :

a.     Uji jangka panjang

  • Setiap 3 bulan selama tahun pertama
  • Setiap 6 bulan selama tahun kedua
  • Setahun sekali sepanjang masa edar yang diusulkan (Penyimpanan 300 C ± 20C dan RH 70%±5% minimal 3 batch)

b.    Uji dipercepat

  • Kondisi penyimpanan 400  C ± 20C dan RH 75%±5%

 Penetapan Prosedur Analisis

Bidang Registrasi bertugas melakukan pendaftaran produk ke Balai POM dalam waktu bersamaan dengan trial formulasi skala produksi. Bagian registrasi ini dibantu oleh seorang administrasi desain yang bertugas membuat desain kemasan suatu produk. Registrasi adalah prosedur pendaftaran dan evaluasi obat untuk mendapat izin edar, tujuannya untuk memberi perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari peredaran obat yang tidak memiliki persyaratan efikasi, keamanan, mutu, dan manfaatnya. Syarat obat untuk mendapat ijin edar adalah:

a. Efikasi     (khasiat meyakinkan      dan       keamanan         yang   memadai dibuktikan melalui uji praklinik dan uji klinik atau bukti-bukti  lain yang sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan yang bersangkutan

b. Proses produksi yang memenuhi syarat CPOB, spesifikasi & metode analisa terhadap semua bahan yang digunakan serta produk jadi dengan bukti yang sah

c. Penandaan berisi informasi lengkap & obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman

e. Syarat tambahan: sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan terjangkau

Ketentuan izin edar:

a. Izin edar berlaku 5 tahun

b. Obat jadi yang telah mendapat no registrasi wajib memproduksi atau mengimpor dan mengedarkan obat selambat-lambatnya 12 bulan setelah izin dikeluarkan

Evaluasi kembali :

a.    Obat dengan resiko efek samping lebih besar dibandingkan efektifitasnya

b.    Obat dengan efektifitas tidak lebih baik dari plasebo

c.      Obat tidak memenuhi persyaratan bioavailability/bioekivalensi

Pembatalan izin edar

a.  Berdasarkan pemantauan tidak memenuhi persyaratan

b.  Penandaan atau promosi menyimpang dari persetujuan izin edar

c.   Izin industri farmasi/PBF yang mendaftarkan, memproduksi, atau mengedarkan dicabut

d.   Pemilik izin edar melakukan pelanggaran di bidang produksi dan atau peredaran obat

Nomor registrasi obat ditunjukkan sebagai berikut:

a. Terdiri 15 digit (3 huruf dan 12 angka)

b.  ABC123456789101112

c.   Contoh:DBL011080371611

  •         Digit 1:obat dagang (D) atau generik (G)
  •         Digit 2:golongan obat (B,T,K,N,P)
  •         Digit 3:asal obat impor (I) atau lokal (L)
  •         Digit 4-5:tahun daftar (2001=01)
  •         Digit 6-8:nomor urut pabrik (108=Berlico Mulia Farma)
  •         Digit 9-11:nomor urut obat jadi yang disetujui dari pabrik tersebut
  •         Digit 12-13:macam jenis bentuk sediaan yang ada (16=tablet salut non antibiotik)
  •         Digit 14:kekuatan sediaan
  •         Digit 15:kemasan

Perusahaan di luar negeri biasanya tidak ada bagian Research Product Development karena anak perusahaan ada di banyak negara. Bagian research dipusatkan di satu negara/perusahaan sentral. Alokasi dana untuk penelitian dan pengembangan obat sangat besar dan alokasi terbesar untuk uji klinik. Proses penemuan obat baru adalah sebagai berikut:

·        Sintesis & screening molekul

a.   Pada tahap ini berbagai molekul atau senyawa yang berpotensi sebagai obat disintesis, dimodifikasi, atau bahkan direkayasa untuk mendapatkan senyawa atau molekul obat yang diinginkan.

b.  Dengan perkembangan IT dapat dilakukan sintesis molekul secara masal menggunakan komputer secara cepat mencapai ratusan ribu molekul per minggu.

c.   Selain itu komputer dapat menunjukkan manipulasi dari site of biochemical action dan prediksi tentang toksisitas dan efikasi dari struktur kimia dimaksud serta efek biologisnya (Molecular Docking)

·        Studi pada hewan percobaan

Percobaan Praklinik merupakan persyaratan untuk calon obat untuk mengetahui efek farmakologi, profil farmakokinetik, dan toksisitas obat yang meliputi:

a.         Uji toksisitas akut dan kronik

b.         Pengujian teratogenitas, mutagenesis, karsinogenesis Hewan  uji  : mencit,  tikus,  hamster,  kelinci,  marmut, anjing, primata

  •         Studi pada manusia sehat (Healthy volunteers)
  •         Studi pada manusia sakit (pasien)
  •        Studi pada pasien dg populasi yang lebih besar
  •         Studi lanjutan (post marketing surveillance)

Uji klinik diteliti kelayakannya oleh komite etik mengikuti deklarasi Helsinki. Uji klinik terdiri 4 fase:

a.   Fase I

Calon obat diuji pada sukarelawan sehat untuk mengetahui apakah sifat yang diamati pada hewan percobaan juga terlihat pada manusia Pada fase ini ditentukan hubungan dosis dengan efek yang ditimbulkannya dan profil farmakokinetik obat pada manusia.

b.  Fase II

Calon obat diuji pada pasien tertentu diamati efikasi pada penyakit yang diobati. Diharapkan obat memiliki efek yang potensial dengan efek samping rendah atau tidak toksik. Pada fase ini mulai dilakukan pengembangan dan uji stabilitas bentuk sediaan obat.

c.   Fase III

Melibatkan kelompok besar pasien, obat dibandingkan efek dan keamanannya terhadap obat pembanding yang sudah diketahui. Data uji praklinik dan klinik sesuai indikasi yang diajukan, efikasi dan keamanannya harus sudah ditentukan dalam bentuk sediaannya ke BPOM. Setelah calon dibuktikan sekurang kurangnya memiliki efek dan keamanan sesuai obat yang sudah ada, diizinkan, diproduksi, dan dipasarkan secara legal dengan nama dagang tertentu serta dapat diresepkan dokter.

d.   Fase IV

Setelah obat dipasarkan dilakukan post marketing surveillance yang diamati pada pasien dengan berbagai kondisi, berbagai usia, dan ras. Studi ini dilakukan dalam jangka panjang untuk melihat terapetik dan pengalaman jangka panjang dalam menggunakan obat. Setelah studi fase IV masih ada kemungkinan obat ditarik dari pasaran (cerivastatin, entero-vioform, PPA, troglitazone, viox).

Demikian penjelasan saya mengenai tugas dan fungsi bagian R&D.

Semoga Bermanfaat

Salam

M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt

https://farmasiindustri.com
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berlangganan Artikel

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

Stay Connected

51FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
-

Artikel terkini