K3 Listrik Elektrikal Safety Mencegah Kecelakaan Kerja

Kontributor: Heru Mardiyanto

Semangat pagi insan pembaca diseluruh Indonesia untuk artikel kali membahas tentang ” K3 LISTRIK | ELEKTRICAL SAFETY MENCEGAH KECELAKAAN KERJA”. Instalasi Listrik (electrical installation of building) Adalah rakitan perlengkapan listrik yang disusun berkaitan satu sama lain dan memiliki karakteristik terkoordinasi, untuk memenuhi tujuan atau maksud yang direncanakan. Beberapa peralatan listrik dan mesin, memiliki potensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. Oleh karena itu, tak jarang kebakaran di tempat kerja, disebabkan oleh kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik. Atas dasar tersebut pemerintah mendorong pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang Listrik atau biasa kita kenal dengan K3 Listrik di setiap perusahaan.

Transmisi Listrik yang dibagi
Transmisi Listrik yang dibagi

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan/atau pengurus wajib melaksanakan K3 di bidang listrik di tempat kerja. Pengimplementasian K3 di bidang listrik ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik
  2. Menciptakan instalasi listrik yang aman, handal dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya.
  3. Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas

Ruang lingkup yang termasuk dalam pelaksanaan K3 listrik di antaranya, perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian. Pelaksanaan kegiatan tersebut termasuk pada pembangkit listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau 120 volt arus searah.

Setiap perusahaan tentunya akan menggunakan standar yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi yang ada di lingkungan kerjanya masing-masing. Standar bidang kelistrikan yang digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut dapat meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar nasional negara lain yang ditentukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 listrik.

Pengimplementasian K3 listrik di tempat kerja tidak hanya dilaksanakan oleh perusahaan saja, namun juga melibatkan pihak lain, seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik dan PJK3. PJK3 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.

Kegiatan seperti perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dapat dilakukan oleh ahli K3 listrik pada perusahaan atau AK3 Listrik pada PJK3. Sementara kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik dapat dilakukan oleh teknisi K3 listrik pada perusahaan atau Teknisi K3 listrik pada PJK3.

Selain itu, sesuai dengan Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015, kegiatan pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik, AK3 Listrik pada perusahaan dan/atau AK3 Listrik pada PJK3. Pemeriksaan dan pengujian ini dilakukan sebelum penyerahan alat/instalasi listrik dilakukan kepada pemilik/pengguna, setelah ada perubahan/perbaikan yang dilakukan secara berkala. Pemeriksaan secara berkala paling sedikit dilakukan selama 1 tahun sekali, sementara pengujian paling sedikit dilakukan selama 5 tahun sekali.

Hasil dari pengujian dan pemeriksaaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, AK3 Listrik perusahaan dan AK3 Listrik PJK3 akan digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan/atau pembinaan tindakan hukum. Perusahaan yang menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik wajib menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga atau instansi berwenang.

Synergy Solusi member of Proxsis Group melalui PT Sinergi Solusi Indonesia telah disahkan melalui surat keputusan sebagai salah satu PJK3 yang dapat membantu perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan. Ribuan perusahaan telah mempercayakan Synergy Solusi sebagai partner terpercaya yang senantiasa membantu pemenuhan syarat K3. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi kami saat mencari solusi di bidang K3 secara umum maupun Migas, Keamanan, lingkungan,energi dan Kelistrikan.

klasifikasi sistem tegangan :

  • Tegangan Ekstra Rendah – setinggi-tingginya 50 V a.b. atau 120 V a.s. CATATAN Tegangan ekstra rendah ialah sistem tegangan yang aman bagi manusia.
  • Tegangan Rendah (TR) – setinggi-tingginya 1000 V a.b. atau 1500 V a.s.
  • Tegangan di atas 1000 V a.b., yang mencakup : tegangan menengah (TM), tegangan lebih dari 1 kV sampai dengan 35 kV a.b. digunakan khususnya dalam sistem distribusi; tegangan tinggi (TT), tegangan lebih dari 35 kV a.b.

Perlengkapan listrik

  1. meliputi bahan, fiting, gawai, peranti, luminair, aparat, mesin, dan lainlain yang digunakan sebagai bagian dari, atau dalam kaitan dengan, instalasi listrik.
  2. barang yang digunakan untuk maksud-maksud seperti pembangkitan, pengubahan, transimisi distribusi atau pemanfaatan energi listrik, seperti, mesin, transformator, radas, instrumen, gawai proteksi, perlengkapan untuk pengawatan, peranti.

sistem IT atau sistem Penghantar Pengaman (HP) sistem yang semua bagian aktifnya tidak dibumikan, atau titik netral dihubungkan ke bumi melalui impedans. BKT instalasi dibumikan secara independen atau kolektif, atau ke pembumian sistem. sistem TN atau sistem Pembumian Netral Pengaman (PNP) sistem yang mempunyai titik netral yang dibumikan langsung, dan BKT instalasi dihubungkan ke titik tersebut oleh penghantar proteksi. sistem TT atau sistem Pembumi Pengaman (PP) sistem yang mempunyai titik netral yang dibumikan langsung dan BKT instalasi dihubungkan ke elektrode bumi yang secara listrik terpisah dari elektrode bumi sistem tenaga listrik.

K3 Listrik
K3 Listrik
transmisi listrik
Transmisi Listrik dan K3

Rujukan K3 Listrik UU No 1 Th 1970 (Kebijakan Nasional K3)

  1. PERMEN 12 & 33 TH 2015 
  2. KEPDIR 47 & 48 TH. 2015
  3. PERMEN 02/89 (PETIR)

Demikian Sharing dari saya semoga bermanfaat dan semoga sehat selalu

Sumber:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja

Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015

M. Fithrul Mubarok
M. Fithrul Mubarokhttps://farmasiindustri.com
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berlangganan Artikel

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

Stay Connected

51FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
-

Artikel terkini