Kafein atau kafeina/kofein merupakan senyawa yang sering digunakan untuk kalibrasi HPLC. Kafein ini berbentuk larutan bening yang disimpan dalam botol kecil bening.
Senyawa Kafein
1,3,7-Trimetilxantin [58-08-2]
C8H10N4O2 (anhidrat) Monohidrat [5743-12-4] | BM 194,19 BM 212,21 |
Kofein berbentuk anhidrat atau hidrat yang mengandung satu molekul air. Mengandung tidak kurang dari 98,5% dan tidak lebih dari 101,0%
C8H10N4O2, dihitung terhadap zat anhidrat.
Pemerian Serbuk putih, bentuk jarum mengkilat, biasanya menggumpal; tidak berbau; rasa pahit; larutan bersifat netral terhadap kertas lakmus; bentuk hidratnya mengembang di udara.
Kelarutan Agak sukar larut dalam air dan dalam etanol; mudah larut dalam kloroform; sukar larut dalam eter.
Baku pembanding Kofein BPFI; tidak boleh dikeringkan, simpan dalam wadah tertutup rapat, terlindung cahaya.
Kenapa kafein ?
Berikut keutungan penggunaan kafein dalam kalibrasi HPLC dibandingkan dengan senyawa lain:
- Kafein mudah didapatkan di vendor bahan kimia
- Dapat melingkupi semua rentang gelombang UV (Ultra Violet), dapat melingkupi panjang gelombang seperti di 205 nm, 273 nm dan 245 nm
- Sangat stabil dan dapat digunakan dalam analisis untuk jangka waktu lama
- Tidak terdegradasi
- Relatif murah
- Aman/tidak beracun
- Tidak menguap
- Tidak menempel terlalu lama di kolom serta mudah dibersihkan
Cara Kalibrasi HPLC dengan Kafein
Sampel/preparasi standar:
Persiapan sampel (Conc. 1000 ppm): Timbang secara akurat 100 mg kafein dan pindahkan ke dalam 100 ml bersih dan
labu ukur kering, larutkan dan encerkan sampai tanda dengan air.
Prosedur kalibrasi:
- Atur sistem HPLC dengan kondisi di atas dan pertahankan aliran selama 30 menit untuk menjenuhkan kolom
- dengan fase gerak dan menyuntikkan 20 ml air sebagai blanko.
- Setelah mendapatkan garis dasar dari blanko, injeksikan sampel dalam rangkap dua dan rekam kromatogram.
- Sekali lagi injeksikan 20 ml air sebagai blanko, jika ada puncak yang diamati pada waktu retensi puncak utama.
- Hitung % sisa dengan menggunakan rumus yang ditentukan untuk pemeriksaan sisa dan catat pengamatan dalam pengamatan meja.
- Bandingkan hasil yang diperoleh untuk memenuhi batas, seperti yang diberikan pada tabel observasi
Sumber: https://farmalkes.kemkes.go.id/2020/11/farmakope-indonesia-edisi-vi/