Hukum Halal Haram Alkohol Dalam Obat

Pengertian Alkohol

Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH di mana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril. Alkohol yang umum adalah berbetuk etanol (C â‚‚H â‚…OH) . Secara alami etanol terdapat pada buah matang, seperti durian, nanas, jeruk, dan lainnya.

Hukum Alkohol dalam Obat/Makanan/Minuman/Kosmetik

Obat didefinisikan sebagai zat yang digunakan dalam pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan dan peningkatan kesehatan bagi penggunanya. Banyak sekali di pasaran obat yang mengandung Alkohol terutama obat cair untuk batuk dan flu. Sebenarnya alkohol dalam farmasi sangat umum digunakan untuk pelarut dalam berbagai pembuatan obat baik obat tradisonal, obat tablet dan obat sirup.

hukum alkohol dalam obat
Hukum Alkohol dalam Obat

Alkohol digunakan juga di industri farmasi untuk pencucian dan pembersihan alat atau mesin-mesin farmasi. Kenapa Alkohol digunakan untuk obat? Kita tahu bahwa alkohol itu terutama etanol merupakan pelarut yang baik dapat melarutkan berbagai bahan lain baik padat maupun cairan. Sifat etanol ini sangat menguntungkan dalam formulasi obat sehingga industri farmasi mempunyai keleleuasanaan yang banyak dalam merformulasikan obat untuk kemudian dibuat dan dijual.

Selain itu etanol mempunyai keunggulan mudah membersihkan permukaan alat dikarenakan sifat mudah melarutkan termasuk sisa-sisa kotoran bahan dalam permukaan alat. Etanol terutama etanol dengan kadar 70% mempunyai sifat antiseptik dimana dapat membunuh bakteri/kuman dengan optimal. Jadi selain membersihkan secara kimiawi alkohol juga dapat membersihkan secara biologi cemaran bakteri. Alkohol/etanol 70% juga mudah didapatkan dan murah. Dengan berbagai kelebihan diatas maka tidak heran alkoho/etanol sering digunakan di industri obat untuk berbagai keperluan.

Untuk khamr jelas dalam Al Quran diharamkan sesuai dengan ayat berikut :

Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah rijs dan termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan.

(QS al-Ma’idah:90)

Walaupun demikian, tidak ada nash dalam Al Quran atau hadis yang menyebut alkohol sebagai zat yang haram. Al Quran dan hadis menyebut khamar sebagai sesuatu yang haram. Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.

Di berbagai belahan dunia misal di timur tengah (Mesir, Arab Saudi, Maroko dll) dan di Asia tenggara (Malaysia, Indonesia, Brunei dll) mempunyai pendapat berbeda mengenai kehalalal/keharaman alkohol ini, tergantung dari mahzab yang digunakan. Untuk di Indonesia sendiri secara formal kita mengikuti MUI atau LPOM MUI.

Soal hukum syar’i ttg halal haramnya minuman/makanan/obat/parfum/hand sanitizer mengandung alkohol memang tidak sederhana. Ada banyak pendapat berbeda dari beberapa mazhab. Ada yg kaku mengharamkan minuman yg mengandung alkohol, karena kalau banyak memabukkan, maka (dalam jumlah) sedikit pun tetap haram dikonsumsi (al iskar bil quwwah). Sedangkan mazhab lain menghalalkannya dalam batas tertentu, jika tidak berlebihan dalam mengkonsumsinya (al iskar bil fi’li).

Menurut pendapat mazhab Hanafiyah “Seseorang yang tahu persis bahwa tiga gelas anggur akan membuatnya mabuk, maka dua gelas anggur yang pertama itu halal, lalu gelas ketiganya itu haram baginya.”. Dalam mazhab Hanafi umat Islam diharamkan mengkonsumsi nabidz apabila cara mengkonsumsinya al iskar bil fi’li atau berlebih-lebihanan, atau kelewat batas. Selama cara mengkonsumsinya tidak kelewat batas maka mengkomsumsi Nabidz adalah halal. Demikian menurut mazhab Hanafiyah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)telah menetapkan  fatwa Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol. Fatwa tersebut memisahkan antara khamr dan alkohol. Setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr.

Berikut poin-poin penting dalam Fatwa MUI Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol halaman 9-10:

  • Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 %. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.
  • Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan
  • Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan produk minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar alkohol/etanol (C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0.5%

Dapat disimpulkan dalam fatwa MUI diatas penggunaan alkohol/etanol dalam makanan, minuman maupun obat hukumnya mubah asal alkohol/etanol yang digunakan berasal dari industri NON KHAMR baik berasal dari sintesis kimia maupun industri fermentasi. Jadi kuncinya adalah alkohol yang didapatkan oleh pabrik pembuat obat/makanan/minuman untuk campuran makanan/minuman/obatnya didapat dari industri pabrik kimia/fermentasi bukan dari alkohol dari pabrik minuman keras.

Kita sebagai konsumen yang menggunakan obat/makanan/minuman/kosmetika bagaimana kita tahu produsen menggunakan alkohol dari industri non khamr? Sangat mudah yaitu bila produk tersebut sudah tersertifikasi halal oleh LPOM MUI pasti sudah dicek selama audit bahwa produk tersebut halal dan bila mengandung alkohol berasal dari industri non khamr. Perlu diketahui tidak semua produk yang telah tersertifikasi halal pasti ada logo halalnya. Tapi produk yang telah ada logo halal pada kemasannya pasti sudah tersertifikasi halal oleh LPOM MUI. Cara paling mudah adalah mengecek status kehalalal produk di https://www.halalmui.org/mui14/.

Kunci kedua adalah alkohol tersebut mubah selama secara medis tidak membahayakan, ini dibuktikan dengan ilmu pengetahuan medis/farmasi mengenai efek alkohol dalam obat, minuman dan makanan. Jadi akohol mubah (boleh) digunakan dalam pembuatan obat/makanan/minuman selama alkohol tersebut dari industri non kharm dan tidak berbahaya secara medis. Berbahaya atau tidaknya dinilai oleh BPOM selama registrasi produk obat/makanan/minuman/kosmetika. Jadi pastikan kita mengonsumsi obat/makanan/minuman/kosmetik yang telah terdaftar di BPOM dan berlogo Halal LPPOM MUI.

Settahu saya Fatwa no 10 tahun 2018 tersebut juga menjadi dasar dalam Sistem Jaminan Halal (SJH) 23000 yang diterapkan LPOM MUI dalam sertifikasi halal berbagai produk.

Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol

Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk membersihkan, menjaga, meningkatkan penampilan, mengubah penampilan, digunakan dengan cara mengoles, menempel, memercik, atau menyemprot. Definisi kosmetika menurut PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1176/MENKES/PER/VIII/2010 : Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Hukum kosmetika yang mengandung akohol sama yaitu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2018 adalah mubah selama alkohol tersebut yang digunakan berasal dari industri NON KHAMR dan tidak membahayakan.

hukum alkohol
Hukum Alkohol Kosmetika

Dengan berdasarkan fatwa LPOM MUI diatas berarti alkohol dalam parfum/minyak wangi juga hukumnya mubah karena secara definisi parfum itu juga termasuk dalam golongan kosmetika.

Bila masih ragu sekarang ini sudah banyak obat/makanan/minuman/kosmetik yang telah berlogo halal MUI, jadi untuk menambah keyakinan dalam mengonsumsi sebaiknya diperhatikan logo halal yang terdapat dalam kemasan obat/makanan/minuman/kosmetik. Untuk memastikan dapat juga mengecek produk tersebut pada laman LPPOM MUI https://www.halalmui.org/mui14/, ketikkan nama produk/nomer halal LPOM MUI.

Semoga Bermanfaat

Salam

M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt

Referensi :

  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 tahun 2018
  • https://republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/07/17/pc0p2f313-mengonsumsi-obat-beralkohol-bolehkah
  • http://www.halalmui.org/mui14/main/detail/memahami-fatwa-mui-tentang-kadar-etanol-pada-produk-makanan-dan-minuman
  • https://www.halalmui.org/mui14/

https://farmasiindustri.com
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berlangganan Artikel

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

Stay Connected

51FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
-

Artikel terkini