Penulis : Slamet Triyowibowo
Selamat pagi semua, kali ini saya ingin mengajak rekan-rekan semua belajar untuk mengetahui Titik Kritis Halal Haram Penggunaan Mikroba Dan Produk Mikrobial. Apa itu produk mikrobial? Produk Mikrobial adalah produk yang dihasilkan oleh aktifitas mikroba yang sengaja ditambahkan atau tidak ditambahkan tetapi kondisinya sengaja diatur sehingga mikroba tertentu aktif dan menghasilkan suatu produk atau produk yang diperoleh dengan bantuan mikroba yang dapat berupa sel mikroba itu sendiri atau berupa hasil metabolisme mikroba, antara lain berupa protein, vitamin, asam organik, pelarut organik, dan asam amino.
FATWA MUI nomor 01 tahun 2010 tentang penggunaan mikroba dan produk mikrobial dalam produk pangan:
?. Mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan dan tidak terkena barang najis.
?. Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci hukumnya halal.
?. Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang najis, apabila dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya maka hukumnya halal setelah disucikan.
?. Mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang memanfaatkan unsur babi sebaga? media pertumbuhan hukumnya haram.
?. Mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang terkena najis kemudian disucikan secara syari (tathhir syar’an) yakni melalui produksi dengan komponen air mutlak minimal dua qullah (setara dengan 270 liter) hukumnya halal.
Titik Kritis Halal Haram Penggunaan Mikroba Dan Produk Mikrobial:
1. Titik kritis kehalalan produk mikrobial ada pada media pertumbuhan, media penyegaran, pengembangan inoculum, media untuk produksi, serta bahan penolong seperti anti foam dan bahan cryoprotectant yang digunakan.
2. Apabila media yang digunakan tidak halal atau najis, maka harus ada proses pemisahan produk dari media (secara fisika atau secara kimia) atau proses pencucian, dengan syarat najisnya bukan berasal dari babi.
Contoh proses pencucian dan pensucian barang terkena najis:
Menurut FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 10 Tahun 2011 Tentang Cara Pensucian Ekstrak Ragi (Yeast Extract) Dari Sisa Pengolahan Bir (Brewer Yeast)
1. Hasil limbah produksi bir berupa ekstrak ragi (yeast extract) dapat dimanfaatkan untuk berbagai produk, misalnya media mikroba, bahan penyusun flavor/seasoning, suplemen karena banyak mengandung mineral, vitamin dan protein
2. Ekstrak ragi (yeast extract) dari sisa pengolahan bir (brewer yeast) bisa dimanfaatkan setelah dicuci hingga hilang warna, bau dan rasa birnya
3. Ragi sisa pengolahan bir (brewer yeast) ialah ragi yang dipisahkan dari cairan bir dengan cara penyaringan dan sentrifugasi.
Pencucian ekstrak ragi (yeast extract) dari sisa pengolahan bir (brewer yeast):
?. Ekstrak ragi (yeast extract) dari sisa pengolahan bir (brewer yeast) hukumnya mutanajjis (barang yang terkena najis) yang menjadi suci setelah dilakukan pencucian secara syar’i (tathhir syar’an).
?. Pensucian secara syar’i dilakukan dengan cara :
a) Mengucurinya dengan air hingga hilang rasa, bau dan warna birnya.
b) Mencucinya di dalam air yang banyak hingga hilang rasa, bau dan warna birnya.
Beberapa bahan yang perlu diperhatikan dalam produksi produk mikrobial adalah bahan untuk kultur mikroba, bahan nutrisi, pepton, enzim, anti foaming agen, fatty acid, silicon, sulfonate, bahan untuk ekstraksi dan purifikasi pelarut yang digunakan untuk ekstraksi. Bahan-bahan tersebut berpotensi berasal dari hewani sehingga harus diperhatikan halal haramnya. Apabila berasal dari hewan halal seperti sapi, kambing atau domba, maka boleh digunakan untuk produk halal asalkan dalam proses penyembelihannya dilakukan secara syar’i dan tidak menyebut nama selain Allah.
Tahap pembersihan alat atau mesin yang terlanjur terkena bahan najis atau haram harus dilakukan pencucian dengan cara dibilas dengan air bersih tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan tanah. Namun untuk alat atau mesin yang tidak bisa dibersihkan dengan tanah maka bisa diganti dengan cleaning agent atau sabun yang kekuatanya setara dengan tanah. Apabila alat atau mesin tersebut tidak bisa dibersihkan dengan air maka bisa diganti dengan maltodextrin. Biasanya dalam industri farmasi setelah dilakukan pembersihan dilakukan validasi pembersihan, dalam tahap validasi pembersihan ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan karena berpotensi menimbulkan kontaminasi najis atau haram. Contoh proses validasi pembersihan yang terdapat titik kritis halal haram salah satunya adalah menggunakan cara swab test. Pada proses swab test ini yang perlu diperhatikan perihal halal haramnya adalah Swab tes menggunakan cotton basah atau kering, apabila menggnakan cotton kering tidak ada pengaruh terhadap kehalalannya, namun jika swab test menggunakan cotton basah harus diperhatikan cairan swab yang digunakan. Apabila cairan swab mengunakan larutan natrium klorida tidak ada masalah dikarenakan natrium klorida merupakan bahan positif list yang disetujui oleh LPPOMMUI, namun jika cairan swab menggunakan buffer peptone harus diperhatikan komposisi atau asal pembuatan bahan tersebut, jika dibaut dengan proses sintesa kimia tidak ada masalah dengan status kehalalannya, apabila bahan tersebut berasal dari hewan halal seperti sapi, kambing atau domba harus ada pernyataan bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara syar’i dan tidak menyebut nama selain Allah. Namun jika bahan tersebut berasal dari hewan haram dan najis seperti babi dan turunannya maka bahan tersebut tidak bisa diapakai untuk melakukan pengujian swab pada proses validasi pembersihan dikarenakan akan mengkontaminasi alat dan produk halal.
Apakah laboratorium mikrobiologi juga harus halal? Jawabannya adalah “iya” untuk industry yang memiliki produk halal dan terdapat pengujian mikrobiologi yang kontak langsung dengan produk maupun alat-alat produksi. Tetapi apabila pengujian mikrobiologi sama sekali tidak kontak langsung dengan produk maupun alat-alat produksi maka tidak diperlukan laboratorium mikrobiologi halal.
Semoga Bermanfaat