Dengan adanya tuntutan Compliance dari guideline PICS Annex 8 : SAMPLING OF STARTING AND PACKAGING MATERIALS dimana industri farmasi diharuskan melakukan pemeriksaan pada semua wadah bahan baku. Pemeriksaan berupa uji Identitas saja, bukan uji kadarnya. Berikut pernyataannya:
Apalagi Indonesia sejak tahun 2013 telah menjadi anggota PICS sehingga mengharuskan mengadop guideline PICS ke CPOB.
Di CPOB 2006 dan 2012 juga menuntut hal yang mirip. DI CPOB 2006 dapat ditemukan di klausul 7.23 dan dijelaskan lebih ditetail di popp-2006-ttg-raman
di dalam POPP 2006 dijelaskan bahwa uji identitas dilakukan terhadap sampel dari tiap wadah bahan awal yang diterima (pengambilan/uji dilakukan pada 100% wadah). Bila tidak dilakukan ini diperbolehkan asal dilakukan validasi sampling uji identitas dengan syarat:
- Bahan awal berasal dari produsen produk tunggal, atau
- Bahan awal diperoleh langsung dari produsen atau diterima dari pemasok dalam wadah tersegel asli dari produsen yang memiliki riwayat kehandalan dan secara rutin diaudit sistem pemastian mutunya oleh industri pengguna
Bagaimana dengan CPOB terbaru tahun 2012?
Tentang uji identitas bahan baku dijelaskan dalam CPOB 2012 klausul 6.30 halaman 44:
“Untuk menjamin identitas isi bahan awal dari tiap wadah hendaklah
dibuat prosedur atau dilakukan tindakan yang tepat. Wadah bahan
awal yang telah diambil sampelnya hendaklah diidentifikasi (Lihat Bab
7 Pengawasan Mutu, Butir 7.18 – 7.19).”
di CPOB 2012-POPP 2012 tentang Raman intinya sama bahwa uji identitas tetap dilakukan pada tiap wadah akan tetapi tidak menjelaskan opsi tentang boleh tidak dilakukan tapi dengan divalidasi. Untuk CPOB 2006 masih memperbolehkan tidak setiap wadah tapi dengan valiasi sampling dan uji identifikasi tapi dalam CPOB 2012 tidak menjelaskan. Ini artinya dalam CPOB 2012 mengharuskan UJI IDENTIFIKASI DILAKUKAN PADA TIAP WADAH.
Adanya tuntutan ini “memaksa” industri untuk mencari cara cepat dan mudah untuk memenuhi tuntutan ini. Tuntutan ini dapat dijawab dengan adanya alat Raman Spectroscopy. Raman Spectroscopy dengan panjang gelombang tertentu ternyata sinar Laser mampu bersifat sebagai spektrometer, sejak ditemukan dunia Industri mulai mengembangkan pada era 90an dengan panjang gelombang 532 nm, 785 nm dan 1064 nm.
Untuk USP dan EP mulai memperkenal kan Raman Spectroscopy dalam USP 34 <1120> Raman Spectroscopy dan di EP , Ph Eur 7.0 : 2.2.48 Raman Spectroscopy.
Bagaimana Prinsip Spectroscopy?
Raman Laser bekerja dengan konsep finger print (sidik jari) terhadap bahan (bahan baku farmasi, Kosmetik, bahan baku makanan, dll) dimana Raman Laser mampu membuat spektrum berdasarkan kemometrik bahan. Berdasarkan karateristik sinar, raman spektrometer signal kuat pada bahan bahan yang mengandung ikatan Benzena maupun ikatan karbon rangkap (dimana banyak terdapat pada bahan baku aktif farmasi), adapun signal sedang cenderung lemah untuk mengidentifikasi bahan yang mengandung unsur flouresence, ikatan karbon rantai panjang juga bahan yang berwarna hitam pekat. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca detail prinsipnya disini.
Dari kekuatan signal maka Raman Laser lebih sesuai untuk mengidentifikasi bahan baku baik Anorganik maupun Organik, seperti : Bahan baku obat, Antibiotik, Antioxidant, vitamin, bahan pengawet, bahan tambahan (exipients), Lubricants, Coatings, Dilutans, Emulsifiers, Solvent, Alcohol dll.
Penggunaannya di Industri Farmasi
Raman yang dipasarkan dan digunakan di farmasi beerbentuk handheld (dapat digenggam dan dipegang) sehingga memudahkan membawa. Alat ini kira-kira sebesar batu bata, ada yang tahan air dan tahan terjatuh. Ada beberapa merk Raman Specroscopy seperti NanoRam dan Thermo Scientific TruScan GP.
Saya sendiri pernah mencoba Raman Spectroscopy dari Thermo Scientific,alat ini mempunyai keunggulan karena tahan bating dan tahan air. Tentu juga dapat mengidentifiksi bahan baku dalam hitungan detik sampai menit tergantung bahannya. Dapat identifikasi hampir semua bahan baku dengan kemampuan menyimpang pustaka spektra ratusan. Dapat mentransfer data hasil ke komputer dengan USB/card reader kemudian baru dicetak. Raman Spectroscopy juga dilengkapi dengan Kualifikasi Instalasi dan operasi yang lengkap seperti yang dipersyaratkan di USP USP <1058> ANALYTICAL INSTRUMENT QUALIFICATION karena alat ini masuk dalam grup C.
Cara Penggunaan
Alat dinyalakan dan disetting kemudian tembakkan pada bahan baku. Bahan baku dapat didalam wadah plastik kecil atau gelas bening. Alat akan menampilkan spektra kemudian dicocokkan dengan pustaka internal alat, bila cocok maka bahan baku yang diperiksa benar.
Sebelum penggunaan alat Raman spectroscopy ini harus menyusun pustaka (library) bahan baku yang ada di industri. Masing-masing bahan baku di scan alat kemudian akan tercatat spektrum dari bahan baku kemudian diberi nama perbahan.
Bahan baku akan discan menghasilkan spektra kemudian spektra tersebut dibandingkan dengan spektra yang ada di pustaka. Bila cocok (match) maka bahan baku itu benar , bila tidak maka bukan bahan baku yang dituju.
Harga
Alat ini cukup mahal ratusan rupiah, harganya lebih mahal dari Honda HR-V tipe paling tinggi (Honda HR-V 1.8L Prestige A/T). Tetapi sebanding dengan teknologi dan kegunaannya karena dapat mendidentifikasi bahan baku dengan cepat sesuai tuntutan CPOB. Dalam mebeli diperhatikan juga kelengkapannya termasuk dokumen manual, software transfer ke PC, KI, KO dan after sales.
Untuk sumber guideline lengkap bisa didownload disini Raman Specroscopy Fithrul Farmarind.
Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt
Sumber:
- http://ekosusanto-eso.blogspot.co.id/2014/08/raman-laser_19.html
- CPOB 2006 POPP 2006
- CPOB 2012 POPP jilid I
- http://www.thermoscientific.com/en/product/truscan-gp-material-identification-analyzer.html
- http://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2090536X15000477
- Credit to: Andy T
[…] Raman Spectrometry dan Penggunannya di Industri Farmasi […]
[…] 2012 mengharuskan pemeriksaan 100% pada wadah sehingga sekarang ada solusi yaitu menggunakan alat Raman Spectrometry. Akan tetapi perlu diingat bahwa penggunaan alat Raman itu tidak menggantikan pemeriksaan […]