Berikut cara dan langkah untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) terbaru pada tahun 2021 ini, dijelaskan langkah mendetail di aplikasi registrasi STRA Komite Farmasi Nasional. Pengurusan STRA ini dilakukan secara online di KFN (Komite Farmasi Nasional). Ini dilakukan untuk mendapatkan STRA perpanjangan yang masih berlaku dan mendapatkan juga lembar legalizir STRA.
Sertifikat Kompetensi Apoteker
Berhubung saya baru mendapatkan sertifikat kompetensi yang baru pertengahan bulan Januari 2021 setelah berjuang mengisi borang dan bolak-balik ke PC IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) setempat. Maka selanjutnya mengurus Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Setelah STRA beres dilanjutkan memperpanjang Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) karena saya bekerja sebagai penanggung jawab di Industri Farmasi. Untuk diketahui tahun 2020-2021 ini untuk mendapatkan sertifikat kompetensi apoteker (serkom) perlu mengisi borang resertifikasi 150 skp. Saya mulai mengisi borang pada bulan November 2020 dan memasukkan borang manual ke sekretaris PC IAI setempat pada akhir November 2020. Jadi dibutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan dari memasukkan borang SKP sampai pengambilan Sertifikat Kompetensi Apoteker.
Tips dalam mengurus sertifikat kompetensi :
- Sabar berhubungan /menjalin komunikasi dengan pengurus PC IAI setempat dikarenakan banyak pertanyaan mengenai alur dan teknis ditanyakan ke pengurus PC belum tentu dijawab/ tidak dijawab dengan pelayanan setingkat customer service Bank, jadi bisa kecewa. Yang saya alami sih kecewa hehe, tapi biarlah karena banyak senasib.
Semoga PC IAI lain lebih bagus, kalau pelayanan bagus patut untuk disyukuri - siapkan uang, karena sertifikat kompentensi yang baru untuk memperpanjang tidak gratis butuh uang Rp 600.000,-
- siAp menunggu lama, dikarenakan proses administrasi dari pengurus PC (pengurus cabang) IAI dilanjutkan ke pengurus PD (Pengurus Daerah) IAI cukup lama, berbulan-bulan.
Eh tapi kalau lewat ujian OSPE/OSCE kok cuma hitungan minggu? kalau lewat jalan normal lewat Borang SKP kok lebih lama?
Untuk pengurusan sertifikat kompetensi Apoteker ini kebetulan saya masih menggunakan cara manual, bukan menggunakan aplikasi siAp. Kenapa? karena kebetulan saya di Jawa Timur dimana Jawa Timur ini sebelumnya sempat “bersengketa” dengan Pengurus Pusat IAI sehingga belum mengaplikasikan sistem siAp. Per Januari 2021 ini di Jawa Timur masih dalam tahap migrasi menuju aplikasi siAp. Berikut penampakan akun siAp saya yang masih belum diaktifasi, kenapa? (ya jelas karena belum bayar hehe). Infonya untuk Jawa Timur biaya aktifvasi siAp Rp 100.000,- dibayar oleh PD (Pengurus Daerah)
Bagi yang belum mencukupi jumlah SKP bisa mengikuti OSCE (Objective Structural Clinical Examination) atau OSPE (Ojective Structural Pharmaceutical Examination), terus bagaimana dengan Apoteker yang sudah menghabiskan banyak uang untuk SKP??
Pertanyaanya adalah apakah lebih baik mengurus sertifikat kompensi dengan cara normal Borang SKP atau lewat ujian OSCE/OSPE?
Jawab: lebih enak ujian OSCE/OSPE karena kalau dihitung-hitung lebih murah dan lebih cepat mendapatkan sertifikat kompetensi Apoteker
Kesalahan yang terjadi pada saat melakukan pendaftaran online
Setiap awal kita membuka http://stra.kemkes.go.id selalu muncul Pop up kesalahan yang sering terjadi saat melakukan pendaftaran online STRA. Nampaknya ini sering dilakukan oleh banyak Apoteker sehingga dimasukkan pada laman awal web STRA. Berikut kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan:
Kesalahan yang sering terjadi:
Kesalahan | Seharusnya | ||
× | Dalam mengecek Status STRA ditulis “OL” | √ | Langsung ditulis angka nomor pendaftaran |
× | Foto yang dicantumkan foto editan, pose tubuh yang miring dan swafoto | √ | Pas foto berwarna ukuran 4×6 |
× | Tidak ada SIP dokter pada Surat Keterangan Sehat | √ | Harus mencantumkan SIP dokter pada Surat Keterangan Sehat |
× | Salah mencantumkan nomor STRA | √ | Cantumkan nomor STRA dengan benar |
× | Salah menuliskan format tanggal lahir | √ | Tanggal lahir dipilih mulai dari tahun, bulan serta tanggal |
INFORMASI
- Nominal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan STRA sebesar Rp.250.000.
- Bukti pembayaran PNBP tidak perlu dikirimkan karena sudah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku untuk registrasi ulang minimal pada saat tanggal masa berlaku STRA habis.
Tambahan kesalahan versi saya:
Sering terjadi terlupa atau terlewat tidak mengecek email/status STRA di web sehingga mengakibatkan kode billing expired. Jadi saya tegaskan memang harus rajin mengecek email yang masuk dan cek di web, saya sarankan tiap 2 hari cek memang ribet akan tetapi lebih baik daripada kode billing expired. Tips dari saya adalah bertanya ke teman sejawat yang bareng mengurus STRA, barangkali kita terlupa sehingga teman yang mengurusnya bersamaan bisa mengigatkan.
Untuk di web sendiri sudah ada pengumuman mengenai KETENTUAN BERKAS PENDING & KODE BILLING EXPIRED, akan tetapi sayang sekali tidak menyebutkan bagaimana MENGURUSNYA. Apakah dengan kirim email? telpon? atau lewat sistem?apakah ada menunya di sistem web?
Ketidakjelasan informasi ini membuat banyak apoteker bingung, dan saya sendiri kurang tahu juga solusi masalah ini.
Kesalahan-kesalahan tersebut diatas perlu diketahui untuk kemudian dilakukan pencegahan demi kelancaran registrasi STRA.
Alur Proses Registrasi STRA Baru/Ulang
Alur proses Registrasi STRA Baru/Ulang terdapat 9 langkah yaitu:
- Pemohonan
- Berkas diterima KFN
- Verikasi, hasilnya Masuk Syarat (MS)/ TMS (Tidak Masuk Syarat), bila MS lanjut ke
- Pemberian Kode Billing via email yang berlaku 3 hari dengan biaya Rp 250.000,-
- Pemohon membayar kode biling (Bank atau kantor pos)
- Proses Cetak
- Post Print Treatment
- STRA dikirimkan ke alamat apoteker
- STRA diarsipkan
selengkapnya dapat dilihat pada bagan dibawah ini:
Syarat-syarat Perpanjangan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
Sebelum melakukan pengisian data pengajuan STRA online sebaiknya disiapkan Persyaratan Registrasi Online STRA Komite Farmasi Nasional sebagai berikut:
1. | Print out Formulir Permohonan STR (Print Out dari Aplikasi) |
2. | Fotocopy KTP (yang masih berlaku). |
3. | Fotocopy Ijazah Apoteker. |
4. | Fotocopy Surat Sumpah/Janji Apoteker. |
5. | Fotocopy Sertifikat Kompetensi Profesi (yang masih berlaku). |
6. | Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Izin Praktik. |
7. | Surat Pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan Ketentuan Etika Profesi (bermaterai). |
8. | Pas Photo terbaru Berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, dan ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar. |
9. | Fotocopy STRA (Untuk Registrasi Ulang). |
10. | Khusus Apoteker Lulusan Luar Negeri, harus melampirkan fotocopy Surat Keterangan Selesai Adaptasi Pendidikan Apoteker dan Memenuhi Persyaratan Bekerja sesuai dengan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan dan Bidang Keimigrasian bagi Apoteker. |
Syarat diatas saya dapatkan di inbox email sewaktu telah mendaftarkan akun di http://stra.kemkes.go.id, jadi akun lama saya pada tahun 2017 tidak dapat digunakan. Jadi bagi yang akan mengurus STRA tahun 2021 ini diharuskan untuk mendaftar baru.
Langkah-langkah Registrasi STRA
Kebetulan untuk STRA saya adalah memperpanjang, jadi dalam tulisan ini saya menjelaskan prosedur perpanjangan STRA:
1. Buka laman web KFN untuk STRA di http://stra.kemkes.go.id, klik tombol daftar pada kotak hijau.
akan muncul laman berikutnya dan diminta isi alamat email dan kode verifikasi. Setelah itu klik tombol Daftar.
setelah daftar maka akan mendapatkan email dari Komite Farmasi Nasional ([email protected]) yang berisi PIN Akses dan syarat-syarat registrasi online STRA, seperti ini :
2. Login Masuk ke Aplikasi Registrasi STRA
Setelah mendapatkan username dan PIN Akses dapat membuka laman http://stra.kemkes.go.id kemudina klik login
Akan muncul halaman baru seperti dibawah ini, kemudian masukkan username alamat email, PIN Akses dan kode verifikasi. Klik tombol masuk
3. Pengisian data Registrasi Ulang
Dikarenakan saya akan memperpanjang STRA maka saya memilih menu Registrasi ulang. Masukkan nomor STRA dan tanggal lahir pada kolom kemudian klik tombol AJUKAN HERREGISTRASI, seperti dibawah ini:
akan muncul jendela pop up kemudian cek nama dan tanggal lahir, bila sudah benar klik tombol PROSES
Akan muncul halaman baru isilah data-data yang diminta pada kolom yang telah disediakan. Isilah data-data yang benar dan SINGKRON antara dokumen satu dengan dokumen lain. Misal di KTP mempunyai nama Moch Budi tapi di ijazah M. Budi, pilihlah data nama yang paling banyak dipakai, ketidaksingkronan berisiko gagalnya registrasi STRA. Dikarenakan alamat KTP saya dan domisili berbeda maka TIDAK saya centang Alamat Korespendi sama dengan Alamat KTP
Info Pribadi
Info Administrasi
Isi nama universitas, nomor ijazah, tanggal ijazah dan lain-lain. Pastikan data yang dimasukkan benar.
Data Tambahan
Selesai
Formulir akan tercetak dalam bentuk pdf 5 (lima) halaman (saya sarankan formulir di download atau disimpan di google drive, untuk jaga-jaga bila hilang), penampakannya seperti dibawah ini:
Pengiriman Berkas-berkas dokumen ke Sekretariat KFN
Setelah mencetak formulir, selanjutnya adalah berkas dikirim ke KFN.
Kepada Yth,
Sekretariat KFN
Gedung MTKI
Jalan Hang Jebat 3 Blok F3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12120
berkasnya adalah :
- Surat Permohonan STRA
- Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan ukuran diperbesar 2x
- Fotokopi Ijazah Apoteker
- Fotokopi Surat Sumpah
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku (untuk Registrasi Ulang minimal pada saat tanggal
- masa berlaku STRA habis)
- Asli Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari dokter yang memiliki SIP
- Surat Pernyataan Mematuhi Etika Profesi yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,-
- Fotokopi STRA (untuk Registrasi Ulang)
- Fotokopi Surat Keterangan Selesai Adaptasi Pendidikan Apoteker dan Memenuhi Persyaratan Bekerja
- sesuai dengan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan dan Bidang Keimigrasian bagi
- Apoteker (Khusus Apoteker Lulusan Luar Negeri)
- Foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar yang dimasukkan dalam plastik
Jikalau kita cermati ada perbedaan antara list berkas versi formulir dengan list berkas versi yang dikirimkan via email yaitu pada jumlah foto yang dikirimkan. Versi email mengatakan Pas Photo terbaru Berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, dan ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar sedangkan versi formulir hanya foro ukuran 4X6 3 lembar. Jadi sebaiknya seperti apa? untuk aman-nya sebaiknya dikirimkan foto 4X6 sebanyak 3 lembar dan foto 2X3 sebanyak 2 lembar. Foto sebaiknya diberi nama dan kode pendaftaran untuk antisipasi tercecer oleh petugas sehingga tidak bisa mengenalinya.
Untuk materai sebaiknya menggunakan 2 lembar materai Rp 6000,- sesuai dengan peraturan terbaru penggunaan materai.
Sebelum dikirimkan sebaiknya berkas dicek berkali-kali untuk memastikan tidak ada yang salah atau tertinggal. Berkas dimasukkan ke dalam plastik baru ke amplop untuk antisipasi kena hujan/air. Walupun dari pihak ekspedisi juga sudah ada beberapa yang akan membungkus dengan plastik. Ada baiknya berkas discan terlebih dahulu untuk antisipasi bilamana ke depan dibutuhkan.
Jika berkas telah diterima, berkas kemudian diverifikasi. Jika telah diverifikasi, maka anda akan mendapatkan kode billing via email seperti pada gambar berikut ini:
Setelah mendapatkan kode billing, tahap selanjutnya adalah pembayaran. Jika sudah membayar, silahkan cek email anda untuk melihat konfirmasi. Setelah terdapat konfirmasi maka kita tinggal menunggu dokumen STRA beserta legalizirnya dikirimkan ke alamat kita.
Bila penasaran proses dokumennya dapat dicek statusnya di alamat berikut http://stra.kemkes.go.id/masuk/status, masukkan nomor pendaftaran, nomor KTP dan Kode verifikasi kemudian tekan tombol CEK STATUS.
Saya sendiri mengirimkan berkas menggunakan ekspedisi dalam waktu 3 hari sudah sampai loker KFN berdasarkan tracking di web JNE. Akan tetapi sudah sebulan lebih statusnya di web KFN tidak berubah. Berdasarkan pengalaman beberapa teman sejawan yang mengurus STRA perubahan status sangat lambat bisa sampai sebulan.
Update per tanggal 17 Februari 2021
jadi dapat dilihat bahwa perubahan status dari Pendaftaran online sampai dengan Penerimaan Berkas membutuhkan kurang lebih satu bulan, padahal kalau saya tracking pengiriman via ekspedisi sudah sampai ke kantor KFN dalam satu hari. Jadi penerimaan berkas via ekspedisi dan versi aplikasi registrasi STRA selisih cukup jauh (3-4 Minggu).
Update, Senin 22 Februari 2021
Pada Hari Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar jam 15.00 saja mengecek email dan sudah ada email untuk perintah bayar kode billing. Saya melakukan pembayaran melalui Aplikasi Mandiri Mobile pada menu Penerimaan negara, kemudian ketik pnpb, masukkan kode billing:
Update 8 Maret 2021
Pengumuman selengkapnya dapat dibaca disini
Setelah beberapa saat dicek status pembayaran sudah dibayar muncul pada web stra.kemkes.go.id. Untuk sekarang ini menunggu cetak dan legalizir.
Update 10 April 2021
Akhirnya berkas STRA fisik datang ke alamat rumah setelah ditunggu. Saya hitung mulai dari tanggal pengiriman berkas di JNE tanggal 22 Januari 2021 sampai fisik diterima 10 April 2021 yaitu 79 hari atau 2 Bulan 20 hari.
gambar diatas dapat juga dilihat disini : https://farmasiindustri.com/wp-content/uploads/2021/04/Surat-Tanda-Registrasi-Apoteker-1.jpg
Didapatkan 1 dokumen STRA Asli dan 4 dokumen legalisir STRA yang berlaku 5 tahun ke depan.
Agar lebih paham dapat dibaca ulang manual STRA berikut ini http://stra.kemkes.go.id/manual_user-stra-v4.pdf
Pengumuman terbaru ini menginfokan bahwa untuk mempercepat dapat diambil di loket juka sudah sampai langkah ke 5.
Berdasarkan pengalaman beberapa teman mulai dari pengiriman berkas sampai dengan terkirimnya STRA ke tangan kita membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan. Oleh karena itu temen sejawat sekalian lebih baik pengurusan STRA dilakukan tepat 6 bulan sebelum habis masa berlaku STRA.
Untuk pengurusan yang lebih cepat dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung loker KFN di Jakarta, kabarnya bila didatangi langsung bisa hanya sehari jadi.
Semoga Tulisan ini bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt
[…] Cara Perpanjangan STRA […]
[…] Cara Perpanjangan STRA […]
halo kak terimakasih atas infonya, mau bertanya kalau misalkan surat kompetensi saya habisnya 24 mei 2019 dan saya ajukan perpanjangan stra dengan semua kelengkapan sudah dikirim pada saat 24 april 2019 masih bisa ga ya? takutnya pada saat proses itu surat kompetensi saya udah keburu abis. makasih sebelumnya
ini saya tidak begitu tahu detail, kewenangan menjawab seperti ini adalah dari IAI yang mengeluarkan sertifikat kompetensi.
tapi nampaknya terlau mepet, yang disarankan untuk pengajuan adalah 6 bulan sebelum masa sertifikat kompentensi/STRA habis
Halo kak terimaksih infonya sangat jelas, tapi sy mau tanua Kalau stra yg hilng karena dihilangkan orang bagaimana ya padahal baru lulus 7 bulan nan kan belum bisa mengurus borang apakah persyaratan nya sama .. Terimakasih kak
Kalau stra hilang saya kurang tahu
Saya mau tanya kak, itu surat permohonan STRA dan surat pernyataan mematuhi etika profesi dilihat dimana kak ?
sudah tercetak otomatis via sistem, jadi gak perlu menyusun
tinggal tanda tangan
Jika SKP pada saat STRA, serkom & SIPA aktif mencukupi, namun tanggal berlaku sudah lewat apakah bisa melakukan perpanjangan menggunakan borang?
untuk sekarang tanggal berlaku serkom, STRA dan SIPA sama semua.
Salam sejahtera Pak apt.Fithrul Mubarok, saya ingin bertanya 2 hal
1. mengenai persyaratan berkas point 1 (Surat Permohonan STRA), apakah yang dimaksud tersebut adalah dokumen yang tercetak setelah melakukan registrasi online di http://stra.kemkes.go.id ?
2. kelengkapan berkas yang diminta, apakah wajib copy dengan legalisir atau cukup tanpa legalisir ? (seperti ijazah Apoteker, copy STRA lama, copy surat sumpah). Bagaimana dengan pengalaman Bapak ?
Terima kasih
1. yang saya tulis memang cara perpanjangan STRA ke KFN, STRA nantinya akan terkirim hardkopi ke alamat rumah/kantor yang kita masukkan ke sistem
2. kelengkapan yang diminta berupa berkas fotocopy, tanpa perlu legalizir..pengalaman saya seperti itu dan sempat cari info teman2 yang berhasil juga seperti itu
Terima Kasih Pak Benny telah mengunjungi blog farmasiindustri.com
mohon bantuan dapat di share blog ini ke teman sejawat yang lain
Izin bertanya…haruskh saya mendftar baru utk perpanjang stra online th 2021 pdhal sebelumnya tahun 2017 sya sudah memiliki akun…dan disana tertulis 1 akun email utk 1 pin…terimakasih.
ya saya juga sama,
jadi memang harus daftar baru lagi, akun tahun 2016-2017 tidak bisa digunakan lagi
tapi masalahnya saya mau daftar baru disaat saya masukkan email saya dikatakan sudah terdaftar…apakah harus menggunakan email lain?
ya gunakan email lainya saja.
Semoga Sakses
Mas, saya akan melakukan registrasi ulang STRA. Tapi kenapa saya selalu diarahkan untuk:
-cek status
-cetak formulir
Padahal proses STRA lama saya sdh selesai.
Ada solusi gak mas agar saya bisa melakukan registrasi ulang ?
untuk teknis seperti ini saya kurang paham, dapat hubungi admin STRAnya dibagian contact
Terima kasih banyak Pak atas informasi yang dituliskan pada page ini, sangat membantu. Kalau saya baca Bapak mulai input boreng serkom sekitar Nov 2020 dan mendapat serkom Januari 2021, boleh tau kapan Serkom dan STRA Bapak habis masa berlakunya? Saat ini saya sedang proses perpanjangan serkom, lalu stra dan sipa habis bulan Juni 2021, berarti saya masih bisa daftar sebelum juni 2021 dan jika serkom nya sudah terbit ya Pak?
Serkom, STRA dan SIPA saya habis Mei 2021 sehingga mulai mengurus sekarang ini.
Sebaiknya mengurus STRA tepat 6 bulan sebelumnya berarti Januari 2021 ini sudah bisa mengurus, dapat menggunakan salah satunya serkom yang lama atau baru asalkan serkom masih hidup sewaktu mengirim berkas kelengkapan STRA.
pak mau tanya untuk surat pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi ada ketentuannya atau ga? terimakasih
ada, otomatis terbentuk via sistem STRA, ada di halaman 5 contohnya seperti ini
https://farmasiindustri.com/wp-content/uploads/2021/01/image_2021-01-26_185151.png
Jadi tidak perlu mengetik manual sendiri
intinya selesaikan registrasi via sistem otomatis semua dokumen terkait pengurusan ini otomatis ada
Kak mau tanya,berkas saya kan sudah masuk nah kalo saya cek itu sudah sampai tahap pembayaran,tapi sudah hampir 1minggu lebih ga naik ke tahap cetak,padahal saya jg sudah bayar. Maksudnya tahap cetak itu brarti tinggal dicetak STRA nya kan,apa gmna kak? Kira2 berapa lama ya kak?Mohon bantuan penjelasannya,terima kasih..
info yang saya dapat dari teman-teman saya yang mengurus STRA, antar tahap bisa satu minggu sampai sebulan.
Teman saya yang masukkin berkas dokumen di bulan Oktober 2020, per hari ini (januari 2021) baru masuk tahap pembayaran (telah dibayar)..ini sebagai gambaran bahwa dari berkas masuk sampai tahap pembayaran bisa sampai 3 bulan.
mungkin bila mau cepat dilakukan follow up dengan pengurus KFN, untuk ini saya tidak punya kontaknya
Boleh tau pengalamanx pak, butuh waktu brp lama dari tahap legalisir sampe ke tangan si penerima STRA?mksh
setahu saya tidak ada tahap legalisir.
Jadi perpanjangan dan legalizir akan diberikan satu map dengan STRA baru.
dari tahap mengirimkan berkas sampai dengan diterima STRA nya sekitar 4 bulan
Salam sejawat, bagaimana kalau kode billing pembyaran expired ya.
kalau expired sudah tidak bisa dibayar, harus minta ulang lagi
kode billing expired sesuai dengan petunjuk ini http://stra.kemkes.go.id/STRA_Surat_Ketentuan_Berkas_Pending_dan_Kode_Billing_Expired.pdf
ijin bertanya, apa masih bs mendatangi kantor KFN agar proses STRA sehari jd? Kantor KFN yg di Jaksel ataukah kemenkes? terima kasih banyak
dapat dicoba untuk datang ke KFN
dengan alamat
Gedung MTKI
Jalan Hang Jebat 3 Blok F3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12120
Email : [email protected]
sesuai dengan informasi di http://stra.kemkes.go.id/masuk/kontak
Maaf Pak, sdh coba datang langsung ke KFN? Apakah bisa sehari jadi?
Kalau bisa sehari jadi saya jg rencana mau datang langsung, krn kode billing sy sdh expired.
infonya seperti itu, tapi saya belum pernah mencobanya dan belum verifikasi kebenarannya
izin tanya berdasarkan surat ini http://stra.kemkes.go.id/STRA_Surat_Ketentuan_Berkas_Pending_dan_Kode_Billing_Expired.pdf berarti kalau sdh expired kode billing harus urus lagi dari awal dengan no pendaftaran yg sama ya pak?
Dan apakah benar bisa kalau langsung datang ke KFN akan sehari jadi?
sayangnya di surat tersebut tidak menjelaskan detail mengenai caranya mengurus bila sudah expided kode billingnya.
saya gak tahu juga teknis mengurus bila expired
saya sedang mengalami ini. Pemberitahuan kode billing masuk ke spam email saya bukan ke inbox, jadi tidak ada notifkasi dan alhasil sudah lewat kedaluarsa waktu pembayaran. Saya sudah coba email ke sekretariat kfn tapi kotak masuk penerima penuh atau saat ini berisi terlalu banyak email.
Saya tidak tahu harus bagaimana, belum ada solusi.
Datang ke sekretariat KFN
Saya cb bantu jawab dgn sharing pengalaman ya Bu. Krn kmrn sy jg ngalami kode billing exp. Sdh email sekre KFN (tdk pernah ada balasan), email ke KTKI (ttp dilempar srh tny ke sekre KFN), telpon ke KFN 021 72800743 (sambung tp tdk ada yg angkat), telpon ke 08119255612 (tidak terdaftar krn ternyata katanya mmg di off kan).
Akhirnya sy kirim ulang semua persyaratan dgn no.pendaftaran yg sama via pos seperti awal lagi. Tgl 1 Feb 21 sy cek berkas sdh smp di KFN dan hr ini tgl 10 Feb 21 sy dpt email kode billing (tiap hari cek email krn takut kelewatan lg). Hari ini lgsg sy bayar.
Smg bs membantu, apabila Ibu tdk bs dtg lgsg ke Sekre KFN.
ijin bertanya, untuk surat keterangan sehat dari puskesmas, apakah bisa digunakan?
bisa asal ada tertera nomer SIP dokternya
Kalau yang tertera NIP apakah bisa dipakai ?
Kalau yang tertera NIP bisakah dipakai ?
sebaiknya nomer izin praktek dokternya ditulis, diketik dan diprint
NIP apakah bisa dipakai ? kirim saja nanti akan tahu apakah bisa atau tidak, cuma langkah ini terlalu berisiko daripada langkah pertama
Kalo mau stra yg surat kompetensi yg lama habis masa berlakunya..msh nunggu serkom yg baru.kira 2 bisa nggak pak
asal serkom masih berlaku bisa untuk mengurus STRA, sebaiknya tidak menggunakan serkom yang masa habisnya dekat (< 3 bulan)
saya mau regitrasi STRA online, saat mengisi data pribadi ternyata saat klik pilihan nama desa, ternyata desa saya tidak ada dalam pilihan. desa saya Kedungruken, Kecamatan Benjeng, Kab. Gresik Jawa Timur
Assalamualaikum, sejawat M.Fithul Mubarok,
Saya sedang mengurus perpanjangan STRA sejak 1 April 2021,dengan menggunakan e-serkom, tapi terlewat tidak mengecek email/status STRA di web sehingga mengakibatkan kode billing expired per 18 Juli 2021 jam 06.00. Saya hari itu juga, 18 Juli langsung email ke sekretariat KFN untuk unblok kode billing.Tapi samapi saat ini belum ada balasan.
Sebaiknya, daftar ulang atau gmna ya?
Walaikumsalam
lebih baik di datangi saja ke kantornya atau minta tolong teman yang dekat kantor KFN.
Ini hanya saran saja
Saya mau nanya kak, kalau surat keterangan dokter yang memiliki NIP ?
apakah bisa dipakai karena ditempat saya pakai NIP