Daftar Isi
Apa itu CPOB 2024?
CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) adalah seperangkat pedoman yang harus diikuti oleh industri farmasi untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kemanjuran produk mereka. CPOB mencakup seluruh aspek produksi obat, mulai dari sumber bahan baku hingga distribusi produk jadi.
CPOB terbaru yaitu CPOB 2024 yang menggantikan CPOB sebelumnya yaitu CPOB 2018. CPOB 2024 ini terdapat banyak perubahan terkait dengan rantai pasok, pemeriksaan bahan baku yang harus sesuai Farmakope Indonesia VI dan pengaturan tentang impor obat.
Nama resminya adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik.
Detil Peraturan
Judul : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
TEU Badan/Pengarang : Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor : 7
Tahun : 2024
Komoditi Terkait: Obat
Singkatan Jenis : PERBPOM
Tempat Penetapan : Jakarta
Sumber: BN 2024 (271): 6 hlm.
Subjek: STANDAR-CPOB
Tanggal Disahkan: 2 Mei 2024
Tanggal Diundangkan: 21 Mei 2024
Keterangan: –
Status: Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum dan Organisasi
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) 2024 bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.
Pada 2 Mei 2024. CPOB 2024 disahkan dan diundangkan tanggal 21 Mei 2024 setelah melalui konsultasi publik dan baru tersebar di Internet pada tanggal 27 Mei 2024.
CPOB mengalami perubahan dan diperbarui untuk memastikan standar yang lebih ketat dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pembuatan obat dan bahan obat.
Banyak sekali perubahan di CPOB 2024 terbaru yang perlu diketahui oleh Apoteker di Industri Farmasi. Kita akan bahas di tulisan dibawah.
Apa itu CPOB 2024?
CPOB 2024 adalah pedoman yang mengatur cara pembuatan obat dan bahan obat yang baik. Tujuannya adalah memastikan bahwa mutu obat dan bahan obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan. CPOB 2024 dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 21 Mei 2024 dan dapat didownload disini:
Apa saja 12 BAB dan ANEKS CPOB 2024?
CPOB 2024 mencakup 12 bab dan 14 Aneks sebagai berikut :
CPOB 2024 terdiri dari 12 Bab dan 14 Aneks.
Bab-bab dalam CPOB yaitu:
- Bab 1. Sistem Mutu Industri Farmasi
- Bab 2. Personalia
- Bab 3. Bangunan dan Fasilitas
- Bab 4. Peralatan
- Bab 5. Produksi
- Bab 6. Cara Penyimpanan dan Pengiriman Obat yang Baik
- Bab 7. Pengawasan Mutu
- Bab 8. Inspeksi Diri
- Bab 9. Keluhan dan Penarikan Produk
- Bab 10. Dokumentasi
- Bab 11. Kegiatan Alih Daya
- Bab 12. Kualifikasi dan Validasi
Bab-bab diatas pernah saya tulis sebelumnya untuk detailnya dapat mengklik link yang saya sertakan pada masing-masing bab.
Aneks CPOB 2024
- Aneks 1. Pembuatan Produk Steril
- Aneks 2. Pembuatan Produk Terapi Advanced (Advanced Therapy Medicinal Product)
Aneks 2B:Pembuatan Bahan Aktif Biologis dan Produk Biologi - Aneks 3. Pembuatan Gas Medisinal
- Aneks 4. Pembuatan Inhalasi Dosis Terukur Bertekanan
- Aneks 5. Pembuatan Produk dari Darah atau Plasma Manusia
- Aneks 6. Pembuatan Obat Uji Klinik
- Aneks 7. Sistem Komputerisasi
- Aneks 8. Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik
- Aneks 9. Pembuatan Radiofarmaka
- Aneks 10. Penggunaan Radiasi Pengion dalam Pembuatan Obat
- Aneks 11. Sampel Pembanding dan Sampel Pertinggal
- Aneks 12. Pelulusan Real Time dan Pelulusan Parametris
- Aneks 13. Manajemen Risiko Mutu
- Aneks 14: Ketentuan Khusus Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Apa perbedaan dengan CPOB 2024 dengan CPOB 2018?
Berikut secara ringkas perbedaannya:
- CPOB 2018 menggunakan istilah “hendaknya” tapi di CPOB 2024 menggunakan istilah “seharusnya”
- CPOB 2018 menggunakan istilah “bets” tapi di CPOB 2024 menggunakan istilah “batch”
- CPOB 2018 menggunakan istilah “kualitas” tapi di CPOB 2024 menggunakan istilah “mutu”
- CPOB 2018 menggunakan istilah “kepala produksi, kepala pengawasan mutu, kepala pemastian mutu” tapi di CPOB 2024 menggunakan istilah “penanggung jawab produksi, penanggung jawab pengawasan mutu, penanggung jawab pemastian mutu”
- CPOB 2024 banyak menekankan kepada penelusuran rantai pasok bukan hanya bahan aktif tapi juga eksipien yang berisiko eksipien terutama yang berpotensi mengandung
cemaran yang berisiko terhadap keamanan pasien. Ini mungkin dampak kasus EG DEG di tahun 2022-2023. - CPOB 2018 menggunakan istilah “PROGRAM STABILITAS PASCAPEMASARAN” tapi di CPOB 2024 menggunakan istilah “PROGRAM STABILITAS ON-GOING”
- Perubahan terbesar adalah pada Bab 5 Produksi, terutama terkait dengan rantai pasok dan pengadaan bahan baku
- Dalam CPOB 2024, personil Kunci penanggung jawab Produksi, QA,QC tidak lagi disebutkan APOTEKER tapi di CPOB 2018 personil kunci penanggung jawab produksi, qa dan qc harus apoteker
Dalam BAB 2 Personalia, poin 2.7 dinyatakan:“Manajemen puncak seharusnya menunjuk personel kunci termasuk Penanggung Jawab Produksi, Penanggung Jawab Pengawasan Mutu, dan Penanggung Jawab Pemastian Mutu. Penanggung Jawab Produksi, Penanggung Jawab Pengawasan Mutu dan Penanggung Jawab Pemastian Mutu harus independen satu terhadap yang lain. Seharusnya personel tersebut tidak mempunyai kepentingan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial. Manajemen puncak seharusnya memperhatikan peran, tanggung jawab, dan kewenangan yang ditetapkan.”
di CPOB 2018 sebagai berikut:
BAB 2 Personalia, poin 2.5:
“Manajemen puncak hendaklah menunjuk Personel Kunci termasuk Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu, dan Kepala Pemastian Mutu. Posisi kunci tersebut dijabat oleh Apoteker purnawaktu. Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu dan Kepala Pemastian Mutu harus independen satu terhadap yang lain. Hendaklah personel tersebut tidak mempunyai kepentingan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial.”
Tapi merujuk ke PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KESEHATAN halaman 611
SDM
1) Industri Farmasi wajib memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang apoteker Warga Negara Indonesia masing-masing sebagai penanggung jawab produksi, pemastian mutu, dan pengawasan mutu - Pengadaan Bahan baku awal di CPOB 2024, penanggung jawabnya HARUS APOTEKER sesuai dengan klausul ini bab 5 point 5.19 halaman 33
5.19 Setiap pengadaan bahan awal dari PBF dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Di CPOB 2018 sebelumnya hal ini tidak diatur
List Perbedaan tiap bab:
Bab | Halaman pada CPOB 2024 | CPOB 2024 | CPOB 2018 |
1 | 15 | a. kajian terhadap bahan awal dan bahan pengemas yang digunakan untuk produk, terutama yang dipasok dari sumber baru; khususnya pengkajian ketertelusuran rantai pasokan bahan aktif Obat dan rantai pasokan eksipien terutama yang berpotensi mengandung cemaran yang berisiko terhadap keamanan pasien; b. kajian berkelanjutan terhadap bahan awal dari pemasok yang terkualifikasi untuk tren pemenuhan terhadap spesifikasi; | a) kajian terhadap bahan awal dan bahan pengemas yang digunakan untuk produk, terutama yang dipasok dari sumber baru; khususnya pengkajian ketertelusuran rantai pasokan bahan aktif obat; |
2 | 17,18,21 | 2.3 Personel pada posisi kunci seharusnya mempunyai tugas spesifik yang dicantumkan pada uraian tugas tertulis dan mempunyai kewenangan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya. Tidak boleh ada gap/celah atau tumpang tindih tanggung jawab dari personel tersebut dalam penerapan CPOB. Personel kunci harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan seharusnya selalu hadir untuk melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perizinan berusaha. 2.4 Beberapa tugas personel pada posisi kunci dapat dilimpahkan kepada wakil yang ditunjuk namun memiliki tingkat kualifikasi yang memadai. Tugas yang dapat dilimpahkan tersebut merupakan tugas yang tidak bersifat pengambilan keputusan. Pelimpahan tugas tersebut merupakan pelimpahan secara mandat dengan tanggung jawab berada pada pemberi tugas (personel kunci). 2.5 Dalam hal personel kunci tidak dapat melaksanakan tugas untuk sementara waktu misal cuti sakit, cuti melahirkan dan lain-lain, tugas tersebut dapat dilimpahkan kepada personel yang ditunjuk dengan tingkat kualifikasi yang memadai. 2.7 Manajemen puncak seharusnya menunjuk personel kunci termasuk Penanggung Jawab Produksi, Penanggung Jawab Pengawasan Mutu, dan Penanggung Jawab Pemastian Mutu. Penanggung Jawab Produksi, Penanggung Jawab Pengawasan Mutu dan Penanggung Jawab Pemastian Mutu harus independen satu terhadap yang lain. Seharusnya personel tersebut tidak mempunyai kepentingan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial. Manajemen puncak seharusnya memperhatikan peran, tanggung jawab, dan kewenangan yang ditetapkan. ——- Klausul hilang: d) melakukan pengawasan terhadap fungsi bagian Pengawasan Mutu; dan K)tanggung jawab Kepala Pemastian Mutu dapat didelegasikan, tetapihanya kepada personel yang berwenang — 2.23 Kontak langsung antara tangan operator dengan produk yang terbuka danjuga dengan bagian peralatan yang kontak dengan produk harusdihindari. | 2.5 Manajemen puncak hendaklah menunjuk Personel Kunci termasuk Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu, dan Kepala Pemastian Mutu. Posisi kunci tersebut dijabat oleh Apoteker purnawaktu. Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu dan Kepala Pemastian Mutu harus independen satu terhadap yang lain. Hendaklah personel tersebut tidak mempunyai kepentingan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial. Beberapa fungsi yang disebut dalam Butir-butir 2.6, 2.7, 2.8 dan 2.9 bila perlu dapat didelegasikan. Jika fungsi semacam itu ada beberapa tanggung jawab yang dijelaskan dalam Butir-butir 2.6, 2.7, 2.8 dan 2.9 dibagi dengan Kepala Pengawasan Mutu dan Kepala Produksi; dan manajemen puncak hendaklah memerhatikan peran, tanggung jawab, dan kewenangan yang ditetapkan. —- 2.21 Hendaklah dihindarkan persentuhan langsung antara tangan operatordengan produk yang terbuka dan juga dengan bagian peralatan yangbersentuhan dengan produk. |
3 | 22 | BAB 3 BANGUNAN DAN FASILITAS tidak ada perubahan di klausul | BAB 3 BANGUNAN-FASILITAS |
4 | – | TIDAK ADA PERUBAHAN | |
5 | 34,55-61 | Dihilangkan : Jika memungkinkan, bahan awal hendaklah dibeli langsung dari pabrik pembuat. pada klausul 5.17 klausul baru : 5.18 lndustri Farmasi harus memastikan keterlibatan distributor bahan awalluar negeri dan/atau PBF dalam rantai pasok sebagai upaya pemastianintegritas dan ketertelusuran rantai pasok. Perolehan bahan awal denganstandar dan/atau persyaratan mutu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan (pharmaceutical grade) seharusnya dilaksanakanberdasarkan prioritas urutan sebagai berikut:a. diperoleh langsung dari pabrik pembuat bahan awal;b. diperoleh dari PBF;b. diperoleh dari distributor luar negeri yang ditunjuk oleh dan/ataubekerja sama dengan pabrik pembuat bahan awal; atauc. diperoleh dari distributor luar negeri yang memiliki kerjasama dengandistributor yang ditunjuk langsung oleh pabrik pembuat bahan awal. 5.19 Setiap pengadaan bahan awal dari PBF dilakukan oleh ApotekerPenanggung Jawab atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. — Dihilangkan klausul: 5.25 Sampel bahan awal hendaklah diuji pemenuhannya terhadap spesifikasi.Dalam keadaan tertentu, pemenuhan sebagian atau keseluruhanterhadap spesifikasi dapat ditunjukkan dengan sertifikat analisis yangdiperkuat dengan pemastian identitas yang dilakukan sendiri. ini dihilangkan agar sesuai dengan kebijakan pemeriksaan semua material agar sesuai dengan FI VI, untuk mitigasi antisipasi kasus EG DEG — KLAUSUL BARU 5.183 Proses pelulusan batch terdiri dari:a. Pemeriksaan pembuatan dan pengujian batch sesuai denganprosedur pelulusan yang ditetapkan.b. Sertifikasi dan pelulusan batch produk jadi yang dilakukan olehPenanggung Jawab Pemastian Mutu menandakan bahwa batchtersebut sesuai dengan CPOB dan persetujuan izin edarnya.c. Pemindahan ke persediaan yang dapat dijual, dan/atau eksporbatch produk jadi seharusnya memperhatikan sertifikasi yangdilakukan oleh Penanggung Jawab Pemastian Mutu. Jikapemindahan ini dilakukan di lokasi selain lokasi sertifikasiberlangsung, maka pengaturan tersebut seharusnyadidokumentasikan dalam proses transfer antar lokasi.5.184 Tujuan pengawasan pelulusan batch terutama untuk memastikanbahwa:a. Batch telah diproduksi dan diperiksa sesuai dengan persetujuanizin edarnya.- 56 -b. Batch telah diproduksi dan diperiksa sesuai dengan prinsip danstandar CPOB.c. Persyaratan peraturan lain yang relevan dipertimbangkan.d. Bila terjadi cacat mutu sebagaimana dimaksud dalam Bab 9Keluhan dan Penarikan Produk, perlu diselidiki dan/atau batchditarik kembali, personel yang terlibat dalam sertifikasi danpelulusan batch dapat dikonfirmasi dan setiap catatan relevan yangdiperlukan dapat segera tersedia untuk identifikasi.5.185 Batch produk jadi hanya boleh diluluskan untuk dijual ataudidistribusikan setelah disertifikasi oleh Penanggung Jawab PemastianMutu. Sampai suatu batch disertifikasi, batch tersebut seharusnya tetapberada di lokasi pembuatan atau dikirim sebagai produk dalamkarantina ke lokasi penyimpanan lain yang telah memenuhi ketentuanperaturan perundang-undangan.5.186 Seharusnya tersedia pengamanan untuk memastikan bahwa batch yangtidak bersertifikat tidak dipindahkan ke dalam persediaan yang dapatdijual. Pengamanan dapat bersifat fisik, misal penggunaan segregasidan pelabelan atau pengamanan yang bersifat elektronik, misalpenggunaan sistem komputerisasi yang tervalidasi. Pada saat batchyang tidak bersertifikat dipindahkan dari satu lokasi resmi ke lokasilain, pengamanan untuk mencegah pelulusan sebelum disertifikasiseharusnya tetap ada.5.187 Penanggung Jawab Pemastian Mutu harus memastikan kesesuaiandengan Sistem Mutu Industri Farmasi secara terus-menerus.a. Semua kegiatan yang terkait dengan pembuatan termasukpengawasan mutu/pengujian produk Obat telah dilakukan sesuaidengan prinsip dan standar CPOB.b. Seluruh rantai pasokan bahan aktif dan produk Obat sampaidengan tahap sertifikasi didokumentasikan. Hal ini seharusnyamencakup lokasi pembuatan bahan awal dan bahan pengemasuntuk produk Obat dan bahan lain yang dianggap kritis melaluipenilaian risiko terhadap proses pembuatan. Dokumenseharusnya dalam format diagram yang komprehensif yangmenyebutkan semua pihak terkait termasuk subkontraktor daritahap kritis seperti sterilisasi komponen dan peralatan untukproses aseptik.c. Semua audit terhadap lokasi yang terlibat dalam pembuatan danpengujian produk Obat dan dalam pembuatan bahan aktif telahdilakukan dan bahwa laporan audit tersedia untuk Personel yangBerwenang yang melakukan sertifikasi.d. Semua lokasi pembuatan termasuk pengawasan mutu/pengujiandan sertifikasi sesuai dengan persetujuan izin edar.e. Semua kegiatan pembuatan dan kegiatan pengujian konsistendengan dokumen persetujuan izin edar.- 57 -f. Sumber dan spesifikasi bahan awal dan bahan pengemas yangdigunakan dalam batch sesuai dengan dokumen persetujuan izinedar. Sistem manajemen mutu pemasok tersedia untukmemastikan hanya bahan dengan mutu yang dipersyaratkan yangtelah dipasok.g. Bahan aktif untuk pembuatan produk Obat telah dibuat sesuaidengan CPOB dan didistribusikan sesuai dengan CDOB.h. Bahan aktif yang digunakan dalam pembuatan produk Obat hanyaboleh diimpor jika bahan aktif tersebut memenuhi persyaratansebagai berikut:i. bahan aktif telah diproduksi sesuai dengan standar CPOBdan didistribusikan sesuai dengan CDOB; danii. terdapat bukti kepatuhan CPOB dari produsen bahan aktif.i. Eksipien yang digunakan untuk pembuatan produk Obat telahdikendalikan secara tepat sesuai Bab 5 Produksi, angka 5.22Eksipien.j. Jika relevan, status TSE (Transmissible SpongiformEncephalopathy) dari semua bahan yang digunakan dalampembuatan batch sesuai dengan dokumen persetujuan izin edar.k. Semua catatan lengkap dan disetujui oleh personel yang tepat.Semua pengawasan selama proses yang diperlukan telahdilakukan.l. Seluruh proses pembuatan dan pengujian tetap dalam statustervalidasi. Personel dilatih dan memiliki kualifikasi yang sesuai.m. Data pengujian pengawasan mutu produk jadi sesuai denganSpesifikasi Produk Jadi yang dijelaskan dalam dokumenpersetujuan izin edar. Bila dilakukan uji pelulusan real timedilakukan sesuai Aneks 12 Uji Pelulusan Real Time dan PelulusanParametris.n. Komitmen pasca-pemasaran terhadap regulasi yang berkaitandengan pembuatan atau pengujian produk telah ditangani untukmendukung sertifikasi sebagai contoh data stabilitas on-goingpasca-pemasaran.o. Dampak dari setiap perubahan terhadap pembuatan ataupengujian produk telah dievaluasi dan setiap pemeriksaan danpengujian tambahan telah diselesaikan.p. Semua investigasi yang berkaitan dengan batch yang disertifikasi(termasuk investigasi terhadap hasil uji di luar spesifikasi danhasil uji di luar tren) telah diselesaikan hingga tingkat yangmemadai untuk mendukung sertifikasi.q. Suatu batch tidak boleh disertifikasi jika ada keluhan, investigasiatau penarikan yang sedang berlangsung yang mungkinberdampak pada batch yang akan disertifikasi.- 58 -r. Perjanjian teknis yang diperlukan sudah ada.s. Program inspeksi diri aktif dan terkini.t. Tersedia pengaturan yang tepat untuk distribusi dan pengiriman.u. Fitur keamanan seperti tampered evidence dan fitur lain seperti 2DBarcode telah ditempelkan pada kemasan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.5.188 Untuk produk tertentu, panduan khusus mungkin berlaku, sepertiAneks 2 Pembuatan Bahan Aktif Biologi dan Produk Obat dan Aneks 9Pembuatan Radiofarmaka.5.189 Setiap kegiatan pengemasan ulang terhadap batch yang sudahdiluluskan baik untuk produk impor maupun produk lokal yang akandidistribusikan, harus sesuai dengan persyaratan CPOB.a. Sebelum sertifikasi batch yang dikemas ulang, Penanggung JawabPemastian Mutu seharusnya memastikan kepatuhan terhadapketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untukimpor dan distribusi.b. Penanggung Jawab Pemastian Mutu, yang bertanggung jawab atassertifikasi batch sesuai dokumen persetujuan izin edar produk jadiyang dikemas ulang, menyatakan bahwa pengemasan ulang telahdilakukan sesuai dengan persyaratan CPOB.5.190 Sertifikasi produk Obat seharusnya didokumentasikan:a. Sertifikasi produk Obat dicatat dalam dokumen yang disediakanuntuk tujuan itu. Catatan seharusnya menunjukkan bahwa setiapbatch produksi memenuhi ketentuan berikut:i. Setiap batch produk Obat telah dibuat dan diperiksa sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan dansesuai dengan CPOB dan dokumen persetujuan izin edar.ii. Dalam hal produk impor, setiap batch produksi dilengkapianalisis kualitatif dan analisis kuantitatif paling sedikitterhadap semua bahan aktif dan semua pengujian ataupemeriksaan lain yang diperlukan untuk menjamin mutuproduk Obat sesuai dengan dokumen persetujuan izin edar.Pengujian tersebut juga dilakukan di Indonesia, jikadiperlukan.iii. Dalam hal produk Obat impor, di mana pengaturan yangsesuai telah dibuat dengan negara pengekspor untukmemastikan bahwa produsen Obat menerapkan standarpembuatan yang baik misal dokumen sertifikat GoodManufacturing Practice yang setidaknya setara dengan CPOB,dan untuk memastikan bahwa pengawasan sebagaimanadimaksud pada huruf b telah dilakukan di negara pengekspor.iv. Catatan harus tetap mutakhir saat kegiatan dilakukan dandisimpan oleh pemilik izin edar sesuai dengan ketentuan Bab- 59 -10 Dokumentasi serta dapat diakses oleh Badan PengawasObat dan Makanan.b. Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a ataubukti lain untuk pelulusan batch untuk dijual, dipasok, ataudiekspor, jika tersedia sistem yang setara, dapat dikecualikan daripengawasan lebih lanjut. Sertifikasi dan Pelulusan Produk Obat Impor 5.192 Untuk produk Obat impor, impor fisik dan sertifikasi adalah tahap akhir pembuatan yang dilakukan sebelum pemindahan Obat ke lokasi untuk dijual. a. Proses sertifikasi sebagaimana dijelaskan di atas, berlaku untuk semua produk Obat yang dimaksudkan untuk diedarkan di pasar domestik, atau untuk ekspor, terlepas dari kompleksitas rantai pasokan. b. Penanggung Jawab Pemastian Mutu yang menyertifikasi batch produk Obat jadi dapat mempertimbangkan konfirmasi oleh, dan berbagi tanggung jawab yang ditetapkan dengan, Penanggung Jawab Pemastian Mutu lain sehubungan dengan setiap kegiatan pembuatan di lokasi lain atau impor dan pemegang izin pembuatan lainnya yang ditentukan dalam persetujuan izin edar terkait. c. Kondisi penyimpanan dan pengangkutan untuk batch dan sampel, jika dikirim secara terpisah, seharusnya dipertimbangkan oleh Penanggung Jawab Pemastian Mutu sebelum sertifikasi suatu batch. d. Penanggung Jawab Pemastian Mutu yang menyertifikasi produk jadi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap batch produk Obat jadi telah diproduksi sesuai dengan CPOB dan persetujuan izin edar. Penanggung Jawab Pemastian Mutu juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa batch produk Obat jadi telah menjalani pengujian yang dipersyaratkan pada saat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. – 60 – e. Jika pengambilan sampel produk impor diperlukan, sampel tersebut seharusnya sepenuhnya mewakili batch. Sampel dapat diambil setelah tiba di Indonesia, atau diambil di lokasi pembuatan yang terletak di negara lain sesuai dengan CPOB dan suatu pendekatan yang dijustifikasi secara teknis yang didokumentasikan dalam sistem mutu perusahaan. Tanggung jawab terkait dengan pengambilan sampel seharusnya ditetapkan dalam perjanjian teknis antar pihak yang terkait sesuai dengan ketentuan Bab 10 Dokumentasi. Setiap sampel yang diambil di luar negeri seharusnya dikirim dalam kondisi pengangkutan yang setara dengan batch yang diwakilinya. f. Jika pengambilan sampel dilakukan di lokasi pembuatan yang terletak di negara lain, justifikasi teknis seharusnya mencakup proses manajemen risiko mutu formal untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko apa pun yang terkait dengan pendekatan ini. Hal ini seharusnya sepenuhnya didokumentasikan dan mencakup paling sedikit elemen-elemen berikut: i. Audit kegiatan pembuatan termasuk kegiatan pengambilan sampel di luar negeri dan evaluasi langkah transportasi selanjutnya baik dari batch maupun sampel untuk memastikan bahwa sampel mewakili batch yang diimpor. ii. Sebuah studi ilmiah yang komprehensif, termasuk data untuk mendukung kesimpulan bahwa sampel yang diambil di luar negeri mewakili batch setelah importasi. Kajian ini paling sedikit seharusnya mencakup: a) deskripsi proses pengambilan sampel di luar negeri; b) deskripsi kondisi transportasi sampel dan batch yang diimpor. Setiap perbedaan seharusnya dijustifikasi; c) analisis perbandingan sampel yang diambil di luar negeri dan sampel yang diambil setelah importasi; dan d) pertimbangan interval waktu antara pengambilan sampel dan importasi batch dan pembuatan data untuk mendukung batas yang ditetapkan secara tepat. iii. Ketentuan untuk analisis periodik acak dari sampel yang diambil setelah impor untuk membenarkan ketergantungan berkelanjutan pada sampel yang diambil di luar negeri. iv. Tinjauan atas hasil yang tidak diharapkan atau hasil yang dikonfirmasi di luar spesifikasi. Hal ini mungkin berimplikasi pada reliance untuk pengambilan sampel yang dilakukan di lokasi pembuatan yang terletak di negara lain dan seharusnya diberitahukan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan perihal lokasi di mana sertifikasi dilakukan. Kejadian seperti itu seharusnya dianggap sebagai potensi cacat mutu dan diselidiki sesuai dengan ketentuan Bab 9 Keluhan dan Penarikan Produk. – 61 – g. Batch produk jadi impor yang berbeda dapat berasal dari batch produk ruahan yang sama. Jika pengujian pada saat impor diperlukan (lihat huruf d), Penanggung Jawab Pemastian Mutu yang menyertifikasi batch produk jadi yang berbeda dapat mendasarkan keputusannya pada pengujian pengawasan mutu dari batch jadi yang diimpor pertama dengan ketentuan bahwa justifikasi telah didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen risiko mutu. Hal ini seharusnya mempertimbangkan ketentuan huruf f sehubungan dengan reliance pada setiap sampel yang diambil di negara lain. Bukti seharusnya tersedia untuk memastikan bahwa integritas dan identitas batch produk jadi yang diimpor telah ditetapkan melalui verifikasi terdokumentasi paling sedikit sebagai berikut: i. persyaratan yang relevan untuk penyimpanan produk ruahan sebelum pengemasan telah dipenuhi; ii. batch produk jadi telah disimpan dan diangkut dalam kondisi yang dipersyaratkan; iii. kiriman tetap aman dan tidak ada bukti gangguan selama penyimpanan atau transportasi; iv. identifikasi produk yang benar telah ditetapkan; dan v. sampel yang diuji mewakili semua batch produk jadi yang berasal dari batch ruahan. | |
6 | – | TIDAK ADA PERUBAHAN | – |
7 | 73 | KLAUSUL BARU: 7.19 Mutu suatu batch bahan awal dapat dinilai dengan mengambil dan menguji sampel representatif. Sampel yang diambil untuk pengujian identitas dapat digunakan untuk tujuan ini. Jumlah sampel yang diambil untuk penyiapan sampel representatif seharusnya ditentukan secara statistik dan ditentukan dalam suatu rencana pengambilan sampel. Jumlah sampel individu yang dapat dicampur untuk membentuk sampel komposit juga seharusnya ditentukan, dengan mempertimbangkan sifat dari bahan, pengetahuan pemasok dan homogenitas sampel komposit. | |
8 | – | TIDAK ADA PERUBAHAN | – |
9 | – | TIDAK ADA PERUBAHAN | – |
10 | – | TIDAK ADA PERUBAHAN | – |
11 | 99 | TERDAPAT PERUBAHAN BARU: Catatan: Bab ini meliputi tanggung jawab Industri Farmasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan berkenaan dengan pemberian persetujuan izin edar dan Kementerian Perindustrian terkait dengan perizinan Industri Farmasi. Hal ini tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi tanggung jawab legal dari Penerima Kontrak dan Pemberi Kontrak terhadap konsumen, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. KLAUSUL BARU: 11.4 Pembuatan Obat alih daya dapat dilakukan oleh: a. Industri Farmasi yang memiliki sertifikat CPOB yang berlaku yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan bentuk sediaan yang dikontrakkan. b. institusi riset yang terakreditasi Cara Berlaboratorium yang Baik/Good Laboratory Practice (GLP) serta memiliki sertifikat CPOB. 11.5 Pengujian Obat alih daya hanya dapat dilakukan oleh laboratorium Industri Farmasi yang tersertifikasi CPOB atau laboratorium lain yang memperoleh akreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian yang dikontrakkan dari otoritas yang berwenang. 11.6 Dalam hal dilakukan alih daya pengujian Obat: a. metode analisis yang akan dikontrakkan harus tervalidasi dan telah dilaksanakan proses transfer metode analisis; – 100 – b. penerima kontrak harus melakukan validasi bersama pemberi kontrak atau verifikasi; dan c. harus memenuhi aspek pengawasan mutu sesuai dengan ketentuan dalam Bab 7 Pengawasan Mutu. 11.7 Pembuatan Obat berdasarkan kontrak dapat dilakukan terhadap seluruh tahapan proses atau sebagian tahapan proses pembuatan. Sebagian tahapan proses pembuatan meliputi tahapan pembuatan produk antara, produk ruahan dan/atau proses pengemasan. Kontrak dapat mencakup juga proses sterilisasi dalam pembuatan produk steril. — 11.8.3 Bagi institusi riset yang mengalihdayakan pembuatan produk Obat uji klinik seharusnya menyediakan informasi yang lengkap kepada Penerima Kontrak sesuai dengan dokumen laik produksi. — 11.15 Kontrak tertulis antara Pemberi dan Penerima Kontrak: a. disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan/penanggung jawab pabrik dan Penanggung Jawab Pemastian Mutu dari masing-masing pemberi kontrak dan penerima kontrak. b. harus mencantumkan alamat lengkap Pemberi dan Penerima Kontrak. | Catatan: Bab ini meliputi tanggung jawab industri farmasi terhadap Badan POM dalam pemberian Izin Edar dan Izin Industri Farmasi. Hal ini tidak dimaksudkan untuk memengaruhi tanggung jawab legal dari Penerima Kontrak dan Pemberi Kontrak terhadap konsumen. |
12 | – | TIDAK ADA PERUBAHAN | – |
CPOB 2024 mengacu pada pedoman yang lebih baru dan lebih ketat dibandingkan dengan CPOB 2018. Beberapa perubahan mencakup pengkajian terhadap bahan awal dan bahan pengemas yang digunakan untuk produk, serta ketertelusuran rantai pasokan bahan aktif obat.
Berikut perbedaaanya:
Mengacu pada PIC/S GMP Guide doc.PE 009-16 Tahun 2022, WHO TRS 981 Tahun 2013 Aneks 2, WHO TRS 986 Tahun 2014 Aneks 5, WHO TRS 992 Tahun 2015 Aneks 3 dan Aneks 5, WHO TRS 996 Tahun 2016 Aneks 5, WHO TRS 999 Tahun 2016 Aneks 2, dan WHO TRS 1025 Tahun 2020 Aneks 2
- Bab-Bab Utama:
- Bab 1: Sistem Mutu Industri Farmasi: Mengalami perubahan.
- Bab 2: Personalia: Juga mengalami perubahan.
- Bab 5: Produksi, Bab 6: Cara Penyimpanan dan Pengiriman Obat yang Baik, Bab 7: Pengawasan Mutu, dan Bab 11: Kegiatan Alih Daya: Semua mengalami perubahan.
- Perubahan pada Aneks:
- Aneks 2: Berubah menjadi Aneks 2A untuk Pembuatan Produk Terapi Advanced (Advanced Therapy Medicinal Product).
- Aneks 2: Juga berubah menjadi Aneks 2B untuk Pembuatan Bahan Aktif Biologis dan Produk Biologi.
- Aneks 6: Berkaitan dengan Pembuatan Obat Uji Klinik.
- Aneks 8: Mengenai Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik.
- Aneks 9: Terkait dengan Pembuatan Radiofarmaka.
- Selain itu, ada penambahan Aneks 14 yang berisi Ketentuan Khusus untuk Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Berapa lama sertifikat CPOB berlaku?
Sertifikat CPOB berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembayaran PNBP. Dan harus diperbaharui melalui mekanisme resertifikasi CPOB melalui sistem https://e-sertifikasi.pom.go.id/
Materi apa saja yang tercakup dalam CPOB?
CPOB mencakup semua aspek produksi mulai dari bahan awal, bangunan, peralatan, hingga pelatihan personil dan sanitasi-higiene. Prosedur tertulis yang detail sangat penting untuk setiap proses yang berdampak pada kualitas produk obat.
Untuk apa sertifikat CPOB?
Sertifikat CPOB merupakan bukti bahwa industri farmasi atau sarana telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat obat dan bahan obat. Ini menjamin bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan aman untuk digunakan. Sertifikat ini menjadi syarat keluarnya Nomor izin edar (NIE) obat, jadi tanpa adanya sertifikat CPOB industri farmasi tidak akan bisa mendapatkan nomor izin edar obat dari BPOM. Kalau tidak mempunyai NIE maka produk obat dipasaran dinyatakan ilegal dan tidak boleh dijual, tentu ini akan menjadi kerugian bagi industri farmasi.