Klasifikasi Kelas Kebersihan Ruang Pembuatan Obat dalam Industri Farmasi (bagian 2)

Bagian satu dapat dilihat disini Klasifikasi Kelas Kebersihan Ruang Pembuatan Obat dalam Industri Farmasi

[sg_popup id=11923] Pengetahuan kelas ruangan dalam pembuatan obat di industri farmasi sangat penting, karena kelas ruangan berkaitan tentang kebersihan ruangan, berkaitan dengan proses, berkaitan dengan SOP, berkaitan dengan HVAC, berkaitan dengan regulasi, berkaitan dengan resiko kontaminasi dan lain-lain.

Terdapat beberapa standar kelas kebersihan seperti:

Adanya banyak standar tersebut membuat bingung pelaku industri farmasi, karena bingung menentukan acuan yang mana. Untuk di Indonesia acuan yang dipakai adalah CPOB 2012, di dalam CPOB 2012 juga tidak serta merta meninggalkan acuan standar lain. Contohnya kelas kebersihan industri farmasi dalam CPOB 2012  Anneks pembuatan obat Steril halaman 128 mengklasifikasikan kelas kebersihan menjadi kelas ABCD tapi juga menjelaskan kesetaraan kelas ABCD dengan ISO 14644-1.

kelas
Kelas Ruangan Untuk Produk Steril

Untuk klasifikasi kebersihan Ruang Pembuatan Obat secara umum menurut CPOB 2012 halaman 23 adalah kelas ABCDE. Untuk kelas kebersihan steril adalah kelas ABCD (mengacu ke halaman 128).

partikel
Kelas Kebersihan Ruang Pembuatan Obat secara umum

Disini terlihat perbedaan antara kelas kebersihan (menurut jumlah partikel)  steril dan umum adalah adanya kelas E.  Didalam keterangan Catatan pada CPOB 2012 halaman 23 tertulis Kelas E adalah kelas kebersihan ruang untuk pembuatan produk non steril. Perlu dicermati disini bahwa kelas kebersihan E ini tidak saya temukan di standar-standar kelas kebersihan internasional semacam ISO 14644, EU GMP ataupun ICH Q7A. Mungkin dalam nama berbeda sehingga tidak ditemukan tapi berdasarkan jumlah partikel kita bisa melihat kesetaraanya langsung.

Padahal kelas E ini banyak digunakan untuk proses pembuatan obat di Indonesia, untuk obat non steril seperti tablet konvensional, sirup, sediaan salep dan krim. Saya juga bingung kenapa kelas E syarat jumlah partikelnya sama persis dengan kelas D, bila sama persis kenapa harus ada nama lain?. Apakah ini karena bila diberi nama kelas D akan berbuntut pada syarat mikroba? Seperti kita tahu bahwa kelas ABCD menurut CPOB 2012 memiliki syarat cemaran mikroba:

batas
Batas Mikroba yang disarankan menurut CPOB halaman 133

Yang saya tahu batas mikroba ini memang sulit tercapai bagi sebagian besar industri farmasi, selain itu pemeriksaan juga relatif susah dan membutuhkan alat relatif mahal seperti air sampler (sampel udara). Pernyataan diatas hanya dugaan saya bisa benar bisa jadi salah.

Menurut info yang saya dapat kelas kebersihan terendah untuk pembuatan obat di luar negeri adalah kelas D untuk produksi obat non steril.

Di POPP jilid 1 halaman 78-79 terdapat tingkat kebersihan (tertulis tingkat kebersihan bukan kelas kebersihan) yaitu kelas E (umum dan khusus), F dan G. Saya tidak tahu apakah istilah tingkat kebersihan sama dengan kelas kebersihan. Berikut pembagian kelas kebersihannya

Kelas Kebersihan Farmasi
Kelas Kebersihan Farmasi
Kelas-Kebersihan-Industri-Farmasi
Kelas-Kebersihan-Industri-Farmasi

Untuk lebih jelasnya dapat melihat file PDF ini Kelas Kebersihan Farmasi

Kenapa saya mempertanyakan istilah ini?

Karena untuk tingkat kebersihan E,F dan G ini hanya saya temukan di CPOB 2012 (POPP 1). Tingkat kebersihan ini saya tidak temukan di standar-standar lain, karena tingkat kebersihan paling rendah dalam pembuatan obat (menurut standar internasional) adalah kelas D. Mungkin CPOB melakukan improvisasi dan penyesuaian kelas sendiri didasarkan dengan kondisi industri farmasi Indonesia. Dan itu sah-sah saja.

Perlu diketahui kelas kebersihan dalam farmasi bukan hanya partikel saja tapi juga berkaitan dengan mikroba, kecepatan alir udara, suhu, RH dan proses yang dilakukan.

Menurut CPOB 2012 kelas kebersihan :

  • untuk parameter partikel ada di halaman 23 dan 128
  • untuk suhu, RH, kecepatan udara, pertukaran udara dan proses ada di POPP 1 halaman 78-79.
  • Untuk mikroba ada dalam CPOB 2012 halaman 133

Pemahaman tentang parameter-parameter kelas kebersihan ini sangat penting karena berkaitan dengan sistem produksi, regulasi dan sebagainya. Untuk tabel parameter ruangan yang sudah dijadikan satu bisa dilihat disini.

Pada CPOB 2018 sendiri kelas kebersihan masih sama yaitu ABCD untuk kelas kebersihan steril dan Kelas E untuk kelas kebersihan non steril. Sedangkan kelas kebersihan F,G tidak dijelaskan di CPOB 2018.

Sumber:

Semoga Bermanfaat

M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt

M. Fithrul Mubarok
M. Fithrul Mubarokhttps://farmasiindustri.com
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

Related Articles

13 COMMENTS

  1. Selamat siang. Mohon maaf sebelumnya, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan,
    1. Mengenai kelas kebersihan, untuk ruangan kelas E mengapa pada saat kondisi in proccess jumlah partikel maksimal tidak ditetapkan? apakah kemudian jika dilakukan pengukuran dan hasilnya sangat tinggi, maka akan tetap termasuk dalam kelas ruangan tersebut?
    2. Apabila hasil pengujian jumlah partikel diluar spesifikasi, investigasi dan tindakan apa yang dilakukan?
    3. Berapa pascal biasanya tekanan udara diruang produksi kelas E? Apakah antar industri memiliki kemiripan angka?
    4. Apabila tekanan udara, suhu, serta kelembaban udara ruangan tidak sesuai apakah cukup mengatur sistem HVACnya saja?
    Terima kasih untuk kesediaannya dalam menjawab dan mohon maaf apabila terlalu banyak pertanyaan.

    • 1. Kenapa tidak ditetapkan? karena di standar CPOB 2012 yg menganut dari PICS memang tidak menetapkan. Apakah ada reasoningnya? sejauh in saya tidak menemukan referensi yg menjelaskan reasoningnya. Tapi kalau menurut pendapat pribadi saya. Produksi di kelas E (dan kelas D) pada waktu operational sangat sulit sekali/impossible menghasilkan partikel yang terkendali. Pada umumnya pembuatan obat di kelas E (tablet dan serbuk) menghasilkan banyak sekali partikel. Seandainya di tetapkan batas maksimal harus tinggi atau seadainya tetap dipersyaratkan nampaknya tidak ada industri yang mampu (mampu secara teknologi, economy). Perlu diketahui partikel yang banyak yg saya maksud bukan seperti partikel debu di jalanan, partikel dalam kelas ruangan adalah partikel kecil 0,5 dan 5 mikron yang dengan mata telanjang tidak dapat terdeteksi, harus menggunakan alat particle counter yang sangat sensitif (dan mahal) dengan perhitungan statistik yang rumit, dapat dibaca tulisan saya di https://farmasiindustri.com/2016/02/perhitungan-pengukuran-partikel-ruang-bersih/

      2. Tergantung jenis dan kasus kejadian di luar spesifikasinya. APakah terjadi di kelas A,b,c,d,e?Apakah karena mesin?apa karena HVAC?tentu penangannya berbeda. Tidak ada satu penanganan yang cocok untuk semua kasus kejadian. Akan tetapi pada umumnya industri akan melakukan investigasi dan kajian kemudian menentukan root causenya dan dampaknya terhadap mutu produk. Setelah didapat root causenya akan melakukan perbaikan dibantu oleh bagian-bagian terkait.

      3. Yang pasti yang dipesyaratkan CPOB adalah 10-15 Pa antar kelas ruangan dan kelas ruangan yg sama +/- 5 Pa sudah saya jelaskan di https://farmasiindustri.com/2016/01/tabel-klasifikasi-ruang-pembuatan-obat-dalam-industri-farmasi/ .

      4. tekanan udara, suhu, serta kelembaban udara ruangan tidak sesuai hampir pasti ada problem di HVAC. Akan tetapi tidak selalu, misalnya tekanan ruangan tidak masuk syarat bisa jadi terjadi banyak ‘kebocoran’ udara di ruangan karena ruangan tidak tersealed dengan bagus. Ini biasanya terjadi pada rongga dibawah pintu ruangan. Untuk mempelajari HVAC bisa dibaca di https://farmasiindustri.com/2015/12/kualifikasi-kinerja-hvacheating-ventilating-and-air-conditioning-dalam-industri-farmasi/ dan https://farmasiindustri.com/2015/12/hvacheating-ventilating-air-conditioning-menurut-who-trs-961/

      Terima Kasih Yessi telah membaca blog saya di farmasiindustri.com

  2. Assalamualaikum mas, kalo untuk ruang produksi kelas E apakah perlu dilakukan validasi pembersihan ruangan? Kalau iya,, Batas kebertrimaannya mengikuti kelas D untuk sampel udara, cawan papar dan cawan kontak atau seperti apa ya?

    • Biasanya validasi pembersihan dilakukan pada alat mesin, untuk ruangan biasanya dibersihkan rutin setelah proses. Untuk validasi pembersihan ruangan bisa dilakukan terhadap resiko pencemaran produk yang tinggi. Batas penerimaan validasi pembersihan adalah MACO bukan sampel udara atau batas mikroba, harap dibedakan. Sampel udara partikel dan batas mikroba adalah pemantauan rutin, bisa baca post saya mengenai kualifikasi HVAC. TERIMA KASIH

  3. Assalamualaikum wr.wb. mohon maaf kak miftakhul saya ingin bertanya untuk ketentuan tekanan di katakan 5Pa di gmp. Kemudian ada contoh menyebutkan 3Pa. Itu pertimbangan 3Pa apa ya kak?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berlangganan Artikel

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

Stay Connected

51FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
-

Artikel terkini