Dead Legs dalam Sistem Pengolahan Air

Dead legs dalam Sistem Pengolahan Air (SPA) adalah keadaan dimana pada pipa distribusi SPA terdapat ruangan antara loop sirkulasi dan valve pada user point. Dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

dead legs.jpg

dapat dilihat pada gambar bahwa terdapat dead legs antara loop sirkulasi dengan valve pada user point, dead legs ditandai dengan jarak X lebih besar daripada 1,5 kali diameter pipa distribusi(menurut CPOB 2012). Bila diameter (D) pipa distribusi adalah 25 mm maka agar tidak terjadi dead legs jarak X adalah maksimal 37,5 mm.

Dead legs harus dihindari dalam pembuatan pipa distribusi karena beresiko air diam tidak ikut tersirkulasi sehingga berpotensi terjadi biofilm. Biofilm ini adalah pertanda bakteri diam didalam dead legs sehingga berkembang. Dalam pipa distribusi SPA dead legs dan biofilm ini sangat diharamkan karena sangat berpotensi pencemaran sehingga mempengaruhi kualitas air.

Dead legs juga diatur dalam  CPOB 2012 6.105 halaman 56 yang berbunyi:

“Tangki, wadah, pipa dan pompa yang digunakan hendaklah didesain
dan dipasang sedemikian rupa sehingga memudahkan pembersihan
dan bila perlu disanitasi. Dalam mendesain peralatan hendaklah
diperhatikan agar sesedikit mungkin adanya sambungan mati (deadlegs)
atau ceruk di mana residu dapat terkumpul dan menyebabkan
perkembangbiakan mikroba” 

walaupun di CPOB tertulis sesedikit mungkin tapi dalam prakteknya harus  tidak ada kecuali ada pertimbangan teknis dan dibuktikan dengan suatu kajian resiko.

Untuk jarak dead legs diatur dalam PETUNJUK OPERASIONAL PENERAPAN
PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK (PPOB CPOB)2012 JILID I halaman 184 yang berbunyi:

“Untuk mencegah ada “sambungan mati” (deadlegs), sambungan hendaklah tidak lebih panjang dari 1,5 kali diameter pipa sampai katup.
Hendaklah menggunakan jenis katup diafragma atau katup kupu-kupu dan bukan katup bola.”

Yang menarik adalah di dalam buku SARANA PENUNJANG KRITIS INDUSTRI FARMASI (SPKIF) 2013 8.5.5 halaman 17 disebutkan :” Deadlegs pada instalasi pipa lebih kecil daripada tiga kali diameter pipa cabang”

pada CPOB dan POPP CPOB syaratnya 1,5D dan di buku SPKIF 3D, saya juga kurang mengerti kenapa ada kontradiksi semacam ini akan tetapi saran saya tetap gunakan 1,5 D karena ini berlaku internasional dan juga diatur dalam WHO : TRS 929 halaman 54. Memilih 1,5D juga aman karena bila memenuhi syarat 1,5D pasti akan masuk syarat 3D tapi dalam teknis pengelasan dan penyambungan jadi agak susah.

WP

https://farmasiindustri.com
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

Related Articles

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berlangganan Artikel

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

Stay Connected

51FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
-

Artikel terkini