Daftar Isi
Definisi Tenaga Teknis Kefarmasian
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian:
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Salah satu organisasi yang menaungi tenaga teknis farmasi adalah PAFI, yang menaungi asisten apoteker di seluruh wilayah Indonesia.

Biasanya tenaga teknis kefarmasian bekerja bersama-sama dengan apoteker, biasanya sebagai atasannya baik di apotek, rumah sakit maupun di industri farmasi.
Tugas Tenaga Teknis Kefarmasian
Apotek dan Rumah Sakit
Beberapa tugas TTK di apotek meliputi:
- Dispensing: Menyiapkan dan memberikan obat kepada pasien sesuai dengan resep dokter.
- Inventory Management: Mengelola stok obat, memeriksa tanggal kadaluarsa, dan memesan obat baru.
- Counseling: Memberikan informasi kepada pasien tentang penggunaan obat, efek samping, dan interaksi obat.
- Quality Control: Memastikan kualitas obat dengan memeriksa label, keaslian, dan integritas kemasan.
Industri Farmasi
Tugas TTK di Industri Farmasi adalah:
Di industri farmasi TTK dapat bekerja di bagian QA, QC, gudang dan produksi. Di QC dapat mengerjakan pengujian obat, di gudang dapat membantu administrasi gudang dan di produksi dapat menjadi operator produksi.
Gaji Tenaga Teknis Kefarmasian
Gaji TTK bervariasi tergantung pada lokasi, pengalaman, dan jenis fasilitas kesehatan. Secara umum, gaji TTK dapat mencakup rentang yang luas.
Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian
Secara singkat, peran dan tanggung jawab tenaga kefarmasian mencakup:
- Manajemen Obat: Bertanggung jawab atas pengelolaan stok obat, termasuk pemesanan, penyimpanan, dan pemantauan tanggal kadaluarsa.
- Pelayanan Farmasi Klinik: Memberikan layanan farmasi kepada pasien, termasuk penyiapan resep dan konseling obat.
- Pengawasan Mutu Sediaan Farmasi: Memastikan kualitas obat dengan memeriksa label, keaslian, dan integritas kemasan.
- Pendidikan dan Pelatihan Kefarmasian: Terlibat dalam pendidikan dan pelatihan terkait farmasi, baik untuk staf maupun pasien.
- Penelitian dan Pengembangan Kefarmasian: Berkontribusi pada penelitian dan pengembangan dalam bidang farmasi.
Izin Tenaga Teknis Kefarmasian
Pemerintah mengharuskan setiap tenaga kefarmasian untuk memiliki izin yang sesuai dengan tempat kerja mereka. Bagi apoteker, jenis izin yang harus dimiliki adalah Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). Sedangkan bagi tenaga teknis kefarmasian, izin yang wajib dimiliki adalah Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK).
Organisasi Tenaga Teknis Kefarmasian
Salah satu organisasi Tenanga Teknis Kefarmasian adalah PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia). Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) adalah sebuah organisasi profesi yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1950. Organisasi ini beranggotakan para ahli farmasi di Indonesia dan memiliki tujuan utama untuk memajukan profesi farmasi di tanah air. PAFI merupakan wadah yang menghimpun semua tenaga yang berdedikasi di bidang farmasi dan juga menjadi simbol kesatuan serta semangat perjuangan para ahli farmasi Indonesia. Visi PAFI adalah untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai inisiatif dan program yang mendukung praktik farmasi yang baik dan berkelanjutan