Pada bulan November 2019, terdapat surat edaran penghapusan POPP (Petunjuk Operasional Pedoman Pembuatan) CPOB 2012 jilid 1 dan 2. Surat ini mempunyai nomor H K .02.02.3.31.313.11.19.4630 kurang lebih begini bunyinya.
Tentang
PENGHAPUSAN PETUNJUK OPERASIONAL PENERAPAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK 2012 (POPP CPOB 2012) JILID 1 DAN 2
Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
- Petunjuk Operasional Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (POPP CPOB 2012) yang diterbitkan untuk memudahkan interpretasi dalam menerapkan persyaratan CPOB dalam Pedoman CPOB Ped–04/ CPOB/ 2012 Tahun 2012 sudah tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku.
- Sehubungan dengan hal tersebut, Industri Farmasi dan Lembaga Pembuatan Sediaan Radiofarmaka agar tidak lagi mengacu pada POPP CPOB 2012.
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Dampak dari surat penghapusan ini adalah industri farmasi dalam penerapan CPOB harus mengacu pada CPOB 2018 terbaru. Belum/tidak adanya POPP untuk CPOB 2018 membuat kita para Apoteker harus berusaha sendiri dalam menerjemahkan CPOB tersebut dalam sistem CPOB di industri farmasi. Mungkin dengan tidak adanya POPP industri farmasi Indonesia sudah dianggap mature/matang oleh BPOM. Cara membaca CPOB sebelumnya juga tidak bisa diterapkan sepenuhnya pada CPOB 2018.
Berikut surat edaran asli penghapusan tersebut:
Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt