Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau yang disebut juga dalam bahasa Inggris Occupational safety and health merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan sisrem SMK3 (sistem manajemen K3) ini selaras dengan OHSAS atau ISO 45001. Perusahaan agar mendapatkan sertifikat K3 perlu melakukan sertifikasi ke lembaga yang bisa melakukan audit SMK3. Kemudian hasil audit dapat diajukan kepada dinas ketenagakerjaan untuk mendapatkan sertifikat. Audit ini perlu biaya yang tidak sedikit dan sebaiknya industri membangun sistem K3 yang mapan sebelum melakukan audit. Pembangunan sistem SMK3 di industri dapat menggunakan jasa konsultan. Konsultan dan pihak yang melakukan audit diharuskan dari institusi yang berbeda untuk menjamin indepedensinya.

Pelaksanaan K3 dilaksanakan oleh industri atau tempat kerja yang wajib secara undang-undang. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Pelaksanaan K3 dalam industri mencakup keseluruhan aspek yang berkaitan dengan pekerjaan manusia dan juga peralatan serta bahan yang terlibat dalam industri.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

Contoh upaya yang dilakukan K3 dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat seperti, pengurangan kebisingan yang disebabkan oleh mesin-mesin yang beroperasi, pemakaian alat pelindung diri untuk operator-operator yang bekerja, pembuatan Material Safety Data Sheet (MSDS) terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk keperluan produksi secara keseluruhan, serta pembuatan prosedur standar dalam upaya saat terjadi kondisi yang darurat.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.

Definisi istilah-istilah umum pada kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

  • Keadaan darurat adalah suatu kondisi atau keadaan yang tidak aman yang akan berakibat fatal bagi properti atau karyawan apabila tidak segera ditangani dengan cepat.
  • Kebakaran adalah kobaran api yang membesar yang tidak terkendali yang merugikan manusia, barang dan lingkungan.
  • Bencana alam adalah kejadian di luar kehendak manusia yang menimbulkan kerusakan alam dan gangguan pada aktivitas hidup manusia sehari-hari seperti gempa bumi, banjir dan lain-lain.
  • Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang terkait dengan proses kerja yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
  • Tumpahan bahan-bahan berbahaya adalah tumpahnya bahan-bahan berbahaya yang tidak disengaja disebabkan karena kelalaian dan dapat mengakibatkan terjadinya luka/cidera, pencemaran lingkungan, terhentinya proses kegiatan dan bahkan kehilangan nyawa.
  • Bocoran gas adalah keluarnya semburan gas/cairan/partikel padat dari suatu bejana/tabung/pipa yang bertekanan sehingga merugikan manusia, barang dan lingkungan.

Kondisi Darutat di Industri

  • Kebakaran
  • Terkena Material B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
  • Peledakan bejana tekanan tinggi dan transmisinya
  • Kebocoran bahan berbahaya (asam, soda, alkohol, BBM)
  • Kebocoran instalasi pipa air sumur dan limbah
  • Emisi gas yang berlebihan karena peralatan rusak
  • Keracunan makanan (makan di produksi)
  • Tenggelam di kolam limbah
  • Tersengat listrik
  • Kecelakaan kerja dalam pengoperasian alat
  • Kecelakaan lalu lintas di area perusahaan
  • Kerusakan karena petir atau cuaca buruk

Pelaporan Keadaan Darurat

  • Jangan panik/berteriak jika menemukan keadaan darurat seperti kebakaran, kebocoran gas, ancaman bom, tumpahan bahan kimia, huru-hara, gempa bumi, ledakan, banjir dan lainnya.
  • Jika bisa dan tidak membahayakan, cari bantuan untuk mengatasinya dengan menggunakan sarana sesuai yang tersedia seperti APAR, pasir dan lain-lain.
  • Khusus untuk bahaya kebakaran, tekan tombol alarm jika api telah membesar
  • Jika tidak bisa mengatasinya, laporkan keadaan darurat yang ditemukan secepatnya kepada petugas SPKD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terdekat baik langsung maupun melalui telepon di nomor 2000, 3000, 4000, atau 5000.

Penanganan Keadaan Darurat

  • Lakukan peninjauan lokasi kejadian untuk memastikan terjadinya keadaan darurat, kemudian laporkan ke Kepala SPKD.
  • Tetapkan penanggulangan keadaan darurat yang sesuai.

Perencanaan Kesiagaan Tanggap Darurat

  • Identifikasi Area Potensial
  • Tindakan Pencegahan
  • Tindakan Penanggulangan
  • Tempat berkumpul Keadaan Darurat
  • Penanggung Jawab
  • Team Darurat
  • Komunikasi
  • Rambu-rambu

Penanganan Bocoran Gas

  • Karyawan yang mengetahui adanya kebocoran gas, harus segera melaporkan kepada pimpinan unit kerja setempat.
  • Pimpinan unit kerja setempat agar segera membuat permintaan untuk perbaikan kebocoran tersebut kepada fungsi logistik.
  • Pada waktu itu juga pimpinan unit kerja setempat akan segera menghubungi bagian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta mengambil langkah-langkah pengamanan dan apabila perlu memasang tanda-tanda peringatan.
  • Setelah karyawan fungsi logistik datang untuk melakukan perbaikan maka pimpinan unit kerja yang bertugas akan segera membuat surat izin kerja serta menyiapkan alat-alat pelindung diri yang diperlukan untuk melakukan perbaikan.

Penanganan Terhadap Tumpahan Bahan Berbahaya

  • Karyawan harus melakukan evakuasi ruangan tempat terjadinya tumpahan dengan mengikuti petunjuk – petunjuk.
  • Karyawan yang mengetahui adanya tumpahan bahan-bahan berbahaya atau bahan kimia cair, harus segera melaporkan kepada pimpinan unit kerja.
  • Pimpinan unit kerja akan segera memerintahkan petugas untuk membersihkan tumpahan tersebut untuk sementara waktu.
  • Pimpinan unit kerja setempat segera memberitahukan ke fungsi terkait termasuk pada P2K3 tentang adanya tumpahan bahan-bahan berbahaya tersebut dan jenis cairan yang tumpah.
  • Setelah karyawan fungsi logistik datang untuk melakukan perbaikan maka pimpinan unit kerja yang bertugas agar segera membuat surat izin kerja serta menyiapkan alat-alat pelindung diri yang diperlukan untuk melakukan perbaikan.
  • Pimpinan unit kerja atau petugas yang ditunjuk akan melakukan pengecekan di daerah tersebut apakah daerah tersebut perlu dibarikade atau cukup dipasang tanda peringatan keselamatan kerja.
  • Fungsi logistik dalam melaksanakan tugasnya harus memperhatikan syaratsyarat keselamatan kerja dan melaksanakannya agar terjamin aman

Penanganan Ledakan

  • Tenaga kerja yang mengetahui/mendengar adanya ledakan harus segera melapor kepada pimpinan/atasannya
  • Pada waktu itu juga pimpinan/atasan setempat akan menghubungi Komandan SPKD (dimana Komandan SPKD segera menghubungi Manager jika ledakan terjadi di luar jam kerja) dan pihak keamanan eksternal yang terkait (dapat dilihat di Daftar Telepon Penting)
  • Komandan SPKD memerintahkan Regu SPKD yang terkait (Regu Pemadam Api, Regu Penyelamat Personil, Regu Pengaman Area dan Regu P3K) sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta untuk bekerja sama dengan pihak eksternal yang telah dihubungi, untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi terjadinya ledakan.
  • Ketika pihak keamanan eksternal datang, Komandan SPKD memberikan informasi selengkapnya (terutama mengenai kondisi terakhir Tempat Kejadian Perkara/ TKP) serta menunjukkan lokasi TKP dan menemani melakukan penyisiran di tempat lain yang dicurigai untuk mendapatkan keputusan apakah perlu dilakukan evakuasi atau apakah kondisi sudah aman dan pekerjaan dapat dilakukan kembali.
  • Jika kondisi kritis, Komandan SPKD mempersiapkan langkah-langkah untuk mengevakuasi tenaga kerja, memimpin langkah evakuasi melalui jalur yang aman serta meliburkan tenaga kerja yang belum masuk jika diperlukan. Tetapi jika kondisi sudah betul-betul aman, maka Komandan SPKD akan memutuskan agar pekerjaan dapat dilakukan kembali.
  • Komandan SPKD mempersiapkan laporan mengenai apa yang terjadi, menghitung kerugian yang diakibatkan ledakan serta jumlah korban akibat ledakan.

Penanganan Kebakaran

  • Bila terjadi kebakaran, karyawan dan tamu menyelamatkan diri di tempat yang aman dan jangan panik.
  • Penanggungjawab ruangan memberi informasi kepada petugas atau yang bertanggung jawab terkait sumber kebakaran.
  • Bila sumber kebakaran atau penyebab kebakaran diketahui, maka petugas mematikan sakelar pemutus arus listrik atau putuskan arus listrik melalui panel MCB / Zekering
  • Bila memungkinkan padamkan kebakaran tersebut dengan alat pemadam api dengan bahan pemadam yang sesuai (tabung pemadam, fire blanket, karung goni).
  • Namun bila ternyata kebakaran cukup besar segera hubungi dinas pemadam kebakaran dan PLN. Lingkungan sekitar perlu dirapikan atau disterilkan sehingga mudah dicapai oleh pemadam kebakaran.
  • Sambil menunggu petugas pemadam kebakaran. Satgas Kebakaran Perwakilan BPKP mempersiapkan peralatan pemadam/hydrant/genset. Satgas atau petugas yang ditunjuk mengambil posisi yang telah di tentukan
  • Melakukan pemadaman sumber kebakaran atau api
  • Lakukan penyelamatan dokumen-dokumen serta peralatan kantor.
https://farmasiindustri.com
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt adalah Blogger Professional Farmasi Industri pertama di Indonesia, pendiri dan pengarang dari FARMASIINDUSTRI.COM sebuah blog farmasi industri satu-satunya di Indonesia. Anda dapat berlangganan (subscribe) dan menfollow blog ini untuk mendapatkan artikel terkait farmasi industri. Email: [email protected] WhatsApp/WA: 0856 4341 6332

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berlangganan Artikel

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru industri farmasi

Stay Connected

51FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
-

Artikel terkini