Di CPOB 2018 sama seperti CPOB 2012 bahwa terdapat kewajiban di Industri farmasi untuk melakukan pemantauan kelas kebersihan ruangan. Pemantauan kebersihan ruangan ini berupa pemantauan jumlah partikel dan jumlah mikroba. Untuk perhitungan partikelsudah pernah saya tulis sebelumnya di artikel ini :
- Perhitungan Pengukuran Partikel Ruang Bersih
- Perubahan ISO 14644-1: 2015 tentang Pengukuran Partikel Ruang Bersih
Pada kali ini akan saya bahas mengenai pemantauan kebersihan jumlah bakteri/mikroba dalam udara. Di CPOB 2018 sendiri ini ditulis pada ANEKS 1PEMBUATAN PRODUK STERIL klausul poin 19 halaman 142 seperti ini
Di mana berlangsung kegiatan aseptis, hendaklah sering dilakukan
pemantauan misal dengan cawan papar, pengambilan sampel udara
secara volumetris, dan pengambilan sampel permukaan (dengan
menggunakan cara usap dan cawan kontak). Pengambilan sampel selama
kegiatan berlangsung tidak boleh memengaruhi perlindungan zona. Hasil
pemantauan hendaklah menjadi bahan pertimbangan ketika melakukan
pengkajian catatan bets dalam rangka pelulusan produk jadi. Permukaan
tempat kerja dan personel hendaklah dipantau setelah suatu kegiatan
kritis selesai dilakukan. Pemantauan tambahan secara mikrobiologis juga
dibutuhkan di luar kegiatan produksi misal setelah validasi sistem,
pembersihan dan sanitasi.
Dapat dibaca pada klausul diatas terdapat istilah :
- pengambilan sampel udara secara volumetris, dan
- pengambilan sampel permukaan (dengan menggunakan cara usap dan cawan kontak).
Pemantauan jumlah mikroba ini menjadi sangat penting terutama pada ruangan kelas kebersihan A, B, C dan D. Kelas ini merupakan kelas kebersihan steril, sehingga risiko kontaminasi seminimal mungkin tidaka ada. Kelas kebersihan E non steril, juga perlu dipantau jumlah mikrobanya akan tetapi tidak seketat dan sesering kelas ABCD.
Metode sampling udara mikroba Aktif
Pengambilan sampel udara secara volumetris disebut dengan metode sampling udara mikroba aktif dan pengambilan sampel permukaan disebut dengan metode sampling udara mikroba pasif. Disebut metode aktif karena pada sampling aktif menggunakan air sampler. Air sampler berupa alat sampling udara, dimana alat tersebut menyedot sejumlah volume udara diruangan kemudian dilewatkan pada cawan papar. Cawan papar ini kemudian diinkubasi di laboratorium mikrobiologi untuk tahu apakah ada mikroba atau tidak. Untuk detailnya dapat dibaca tulisan saya sebelumnya Microbial Air Sampler di Industri Farmasi.
Metode sampling udara mikroba Pasif
Pengambilan sampel permukaan (dengan menggunakan cara usap dan cawan kontak) disebut juga metode pasif. Disebut metode pasif karena cawan hanya diletakkan pada lokasi di ruangan. Diharapkan ada udara yang melewati cawan tersebut, udara ini bisa mengandung atau tidak mengandung bakteri. Bila ada bakteri maka akan ada pertumbuhan bakteri setelah dilakukan inkubasi. Waktu inkubasi biasanya selama 3 hari.
Media yang digunakan untuk inkubasi adalah:
- PCA untuk bakteri, waktu inkubasi selama 3 hari
- SDA untuk jamur, waktu inkubasi selama 5-7 hari.
Persyaratan mikroba adalah sebagai berikut:
dapat dilihat bahwa syarat cfu untuk mikroba menggunakan sampel udara/cara aktif lebih tinggi daripada cara pasif. Ini wajar karena metode aktif menggunakan volume udara yang disedot aktif sehingga kemungkinan jumlah mikroba lebih tinggi.
Keuntungan dan kerugian metode aktif dan pasif
Keuntungan dengan metode aktif adalah sampling relatif lebih cepat antara 30-50 menit dibandingkan cawan papar yang minimal 4 jam. Kekurangannya adalah metode aktif harus menggunakan microbial air sampler yang harganya mahal (ratusan juta). Metode aktif cocok untuk pemeriksaan ruangan dimana historisnya cenderung kecil kontaminasi mikrobanya (bila pemeriksaan dengan cawan papar/pasif). Metode pasif relatif murah, tidak membutuhkan alat yang mahal dan tidak perlu banyak alat.
Periode dan lokasi titik sampling udara
Penentuan dan lokasi titik sampling udara untuk mikrobiologi di dalam CPOB 2018sendiri tidak dijelaskan secara mendetail, akan tetapi kita orang lapangan harus mendetail dan jelas berapa periode sampling dan titik samplingnya. Di CPOB 2018 mengenai titik sampling dituangkan dalam poin 16
Pemantauan area Kelas C dan D pada saat kegiatan rutin hendaklah
dilakukan sesuai dengan prinsip manajemen risiko mutu. Persyaratan
batas waspada ataupun batas bertindak tergantung pada jenis proses yang
dilakukan, tetapi “waktu pemulihan” yang direkomendasikan hendaklah
tercapai.
Untuk penentuan sampling jelas tertulis menggunakan manajemen risiko mutu atau kajian risiko. Jadi penentuan lokasi dan jumlah titik ditentukan dengan kajian risiko. Sederhananya begini jika ruangan risikonya tinggi untuk tercemar maka periode sampling akan lebih sering dibandingkan ruangan yang risikonya rendah. Lokasi titik sampling dipilih dengan pendekatan “worst case” misal pada pojok ruangan yang dianggap paling kotor. Hal-hal diatas harus tertulis komprehensif di kajian risiko, saran saya dituangkan dalam FMEA. Dengan FMEAterdapat skoring dari masing-masing risiko sehingga akan keluar jumlah sampling dan lokasinya.
Sepaham saya baik metode pasif maupun aktif kedua-duanya diperbolehkan memilih atau dengan kombinasi keduanya. Setahu saya wajib menggunakan kedua metode pasif dan aktif agar evaluasi ruangan menjadi lebih lengkap.
Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M.Farm.,Apt