Peralatan dan mesin yang dioperasikan di industri farmasi harus secara tepat didesain, dipasang dan dioperasikan sehingga sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mensyaratkan kepada industri farmasi untuk mengidentifikasi validasi yang diperlukan sebagai bukti pengendalian terhadap aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan. Kualifikasi merupakan istilah yang digunakan untuk validasi terhadap mesin, peralatan produksi maupun sarana penunjang. Jadi kualifikasi dapat diartikan sebagai kegiatan pembuktian bahwa perlengkapan, fasilitas atau sistem yang digunakan dalam suatu proses/sistem akan selalu bekerja sesuai dengan kriteria yang diinginkan dan konsisten serta menghasilkan produk sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Kualifikasi mesin, peralatan produksi dan sarana penunjang merupakan langkah pertama (first step) dalam pelaksanaan validasi di industri farmasi. Seluruh kegiatan validasi di industri farmasi diawali dengan pelaksanaan kegiatan kualifikasi ini. Validasi metode analisa, validasi proses produksi, validasi proses pengemasan, serta validasi pembersihan tidak bisa dilakukan tanpa melakukan kualifikasi mesin, peralatan produksi serta sarana penunjang terlebih dahulu. Kualifikasi menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh seorang apoteker di industri farmasi. Kualifikasi mesin, peralatan produksi serta peralatan penunjang terdiri dari 4 tingkatan yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara urut dan berkesinambungan, yaitu diantaranya kualifikasi desain (KD), kualifikasi instalasi (KI), kualifikasi operasional (KO), dan kualifikasi kinerja (KK).
Berikut definisi masing-masing kualifikasi :
- Kualifikasi Desain (KD)
Kualifikasi Desain (KD) adalah unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan baru. Kualifikasi harus diterapkan pada seluruh mesin/peralatan atau sistem yang berpotensi mempengaruhi kualitas suatu produk atau dipergunakan dalam proses analisis. Kualifikasi Desain (KD) diartikan sebagai dokumen yang memverifikasikan bahwa desain dari fasilitas, sistem dan peralatan sesuai untuk tujuan yang diinginkan. Tujuan Kualifikasi Desain (KD) adalah untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan atau sarana penunjang yang akan dipasang atau dibangun (rancang bangun) sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi yang diatur dalam ketentuan CPOB yang berlaku.
Kualifikasi Desain (KD) dilaksanakan sebelum mesin, peralatan produksi atau sarana penunjang (termasuk bangunan untuk industri farmasi) tersebut dibeli/dipasang/dibangun. Sasaran/target dari pelaksanaan kualifikasi desain adalah untuk:
- Memastikan bahwa sistem atau peralatan atau bangunan yang akan dipasang atau dibangun (rancang bangun) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam CPOB (GMP compliance)
- Memastikan bahwa sistem atau peralatan atau bangunan yang akan dipasang atau dibangun (rancang bangun) memperhatikan aspek aspek keamanan dan kemudahan operasional (HAZOPs – Hazard and Operation Studies)
- Memastikan bahwa sistem atau peralatan atau bangunan, telah dilengkapi dengan modul desain, gambar teknis dan spesifikasi produk secara lengkap.
- Kualifikasi Instalasi (KI)
Kualifikasi Instalasi (KI) adalah dokumentasi yang memverifikasikan bahwa seluruh aspek kunci dari instalasi peralatan atau sistem telah sesuai dengan tujuan desainnya dan mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh industri pembuat. Kualifikasi Instalasi (KI) dilaksanakan pada saat pemasangan atau instalasi mesin atau peralatan produksi atau sarana penunjang yang baru atau yang dimodifikasi. Tujuannya adalah untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan yang diinstalasi sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada dokumen pembelian, manual alat yang bersangkutan dan pemasangannya dilakukan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kualifikasi Operasi (KO)
Kualifikasi Operasional (KO) diartikan sebagai dokumentasi yang memverifikasikan bahwa seluruh fasilitas, sistem dan peralatan yang telah diinstalasi atau dimodifikasi berfungsi sesuai rancangan pada rentang operasional yang diantisipasi.Kualifikasi Operasional dilakukan setelah Kualifikasi Instalasi selesai dilaksanakan, dikaji dan disetujui. Tujuan Kualifikasi Operasional (KO) adalah untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan yang telah diinstalasi bekerja (beroperasi) sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan.
- Kualifikasi Kinerja (KK)
Rangkaian terakhir dalam validasi peralatan adalah Kualifikasi Kinerja (KK). Kualifikasi Kinerja (KK) merupakan dokumentasi yang memverifikasikan bahwa fasilitas, sistem dan peralatan, yang telah terpasang dan difungsikan, dapat bekerja secara efektif dan memberi hasil yang dapat terulang, berdasarkan metode proses dan spesifikasi yang disetujui. Kualifikasi Kinerja dilakukan setelah semua tahapan selesai dilaksanakan, dikaji dan disetujui. Kualifikasi Kinerja mencakup hal berikut:
- Pengujian dengan menggunakan bahan baku, bahan pengganti yang memenuhi spesifikasi atau produk simulasi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan tentang proses, fasilitas, sistem dan peralatan
- Uji yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas operasional atas dan bawah.
Sasaran/target dari pelaksanaan Kualifikasi Kinerja (KK) adalah:
- Memastikan bahwa sistem atau peralatan yang digunakan bekerja sesuai dengan yang diharapkan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
- Pada umumnya pelaksanaan dilakukan dengan plasebo (kondisi ini dilakukan pada saat pelaksanaan Kualifikasi Operasional/KO)
- Selanjutnya dengan menggunakan produk (obat) dan pada kondisi produksi normal
- Dilakukan 3 kali secara berurutan
Pada beberapa kasus kualifikasi operasi dan kualifikasi kinerja mesin dapat dilaksanakan secara bersamaan juga dengan validasi proses.
Kualifikasi ulang/Re-kualifikasi/Re-validasi bisa dilakukan ketika ada perubahan pada mesin/peralatan. Kualifikasi ulang bisa dilakukan berdasarkan analisa manajemen resiko dan analisa dampak dari perubahan yang terjadi pada mesin/peralatan tersebut. Akan tetapi, tidak semua perubahan perlu dilakukan kualifikasi ulang. Perlu atau tidaknya dilakukan kualifikasi ulang tersebut dapat dilihat dari kategori perubahannya. Perubahan dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu:
- No change yaitu tidak adanya perubahan, misalnya penggantian part kecil seperti mur dan baut.
- Minor yaitu perubahan kecil, misalnya penggantian Pada kategori perubahan miror hanya memerlukan verifikasi ulang pada dokumen kualifikasi instalasi peralatan tersebut.
- Mayor yaitu perubahan yang berdampak pada kinerja mesin/peralatan, misalnya pemindahan dan penambahan komponen.
Adanya perubahan mayor pada mesin perlu dilakukan kualifikasi ulang pada mesin atau peralatan. Perubahan tersebut didokumentasikan dalam sistem pengendalian perusahaan pada industri farmasi. Dalam kegiatan sehari-hari teori diatas diwujudkan dalam suatu protokol kualifikasi dan laporan kualifikasi mesin. Pengalaman saya menangani kualifikasi mesin adalah alat-alat laboratorium relatif mudah dibandingkan dengan alat-alat produksi. Alat-alat dari laboratorium biasanya sudah dilengkapi dengan protokol-laporan kualifikasi instalasi dan operasi. Sedangkan alat-mesin produksi seringkali tidak dilengkapi dengan kualifikasi instalasi dan operasi, seandainya ada hanya ala kadarnya. Kecuali untuk alat-alat yang berasal dari negara maju seperti Eropa, Jepang dan Korea dokumentasi termasuk KI-KO relatif lengkap.
Dalam CPOB 2018 terdapat istilah baru yang tidak ada dalam CPOB 2012 yaitu tentang spesifikasi kebutuhan pengguna (SKP), FAT (Factory Acceptance Test) dan SAT (Site Acceptance Test). ). SKP atau URS (User Requirement Specification) berisi kebutuhan peralatan yang akan didatangkan, penyusunan harus tepat sehingga mesin yang datang sesuai dengan kebutuhan meliputi desain, kapasitas dan performa. Penyusunan spesifikasi/URS ini dilakukan dimulai dari mengidentifikasi kebutuhan peralatan, menentukan persyaratan (determining requirements) yang kemudian dituangkan di dalam URS dalam bentuk parameter kritis peralatan dan kriteria penerimaannya. Parameter kritis yang tercantum di dalam URS diinginkan untuk dapat terpenuhi oleh peralatan sesuai dengan kriteria penerimaannya yang kemudian akan dibuktikan saat kualifikasi baik itu tahap kualifikasi instalasi (KI), kualifikasi operasional (KO) ataupun saat kualifikasi kinerja (KK). Penentuan parameter kritis dan kriteria penerimaannya di dalam URS tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada referensi yang sesuai untuk menjamin terpenuhinya persyaratan CPOB. Referensi yang digunakan dapat berupa CPOB, POPP, Farmakope (FI, USP, JP, EP, dll.) ataupun International Standart (ISO) dan referensi lainnya. FAT (Factory Acceptance Test) dilakukan di tempat vendor sebelum dikirimkan ke user, dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian sistem/peralatan terhadap URS yang telah disepakati saat pemasangan. Sedangkan SAT (Site Acceptance Test) dilakukan di tempat user (tempat pemasangan) bersamaan dengan user, dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa sistem/peralatan yang telah benar terpasang dapat bekerja sesuai dengan tujuannya.
Credit to : Rizki R atas bantuan penulisannya
Sumber:
- Priyambodo, B. 2007. Manajemen Farmasi Industri. Yogyakarta : Global Pustaka Utama.
- ISPE. (2001). Pharmaceutical Engineering Guides for New and Renovated Facilities. Volume 5: Commisioning and Qualification. USA: ISPE.
- Food and Drug Administration (FDA). 2013. Pharma Change Control: Strategies for Successful Company-Wide Implementation. Washington Business Information Inc: Wahington.
- Food and Drug Administration (FDA). 2013. Guidance For Industry “Process Validation : General Principles and Practices”. Washington Business Information Inc: Washington
Semoga Bermanfaat
Salam
M. Fithrul Mubarok, M. Farm.,Apt
Mohon maaf izin bertanya, terkait peralatan produksi yang baru saja diperbaiki kualifikasi apa sajakah yang perlu dilakukan? Apakah mulai dari kualifikasi instalasi, operasional, kinerja atau bagaimana ya? Terimakasih banyak sebelumnya
bila perbaikannya besar dan mengganti part yang signifikan terhadap operasi dan kinerja maka dilakukan kualifikasi ulang dari awal
Bagaimana jika perbaikannya tidak terlalu signifikan pak?
Bagaimana jika perbaikannya tidak terlalu signifikan pak? Apakah perlu kualifikasi ulang? dan sebaiknya dari tahapan mana saja kualifikasinya?
signifikan atau tidak harus di justifikasi dahulu. Bisa dengan manajemen risiko , kemudian dinilai itu signifikan atau tidak.
bila tidak ya tidak perlu kualifikasi ulang
Izin bertanya pak, seandainya timbangan yang berada di suatu ruangan dipinjam untuk dipakai di ruangan lain kurang lebih 3 jam kemudian dikembalikan lagi ke ruangan sebelumnya, apakah perlu melakukan IQ dan OQ lagi? atau hanya kalibrasi? Terimakasih
Izin bertanya Pak, Seandainya timbangan yang berada di suatu ruangan dipinjam untuk dipakai di ruangan lain kurang lebih 3 jam kemudian dikembalikan lagi ke ruangan sebelumnya apakah perlu melakukan IQ dan OQ lagi? atau hanya kalibrasi? Terima kasih