Obat generik dan bermerk (branded) mempunyai isi bahan aktif obat yang sama akan tetapi mempunyai penampilan kemasan yang berbeda. Banyak orang salah memahami obat generik dan bermerk, terkait dengan khasiat obatnya. Obat generik maupun bermerk dapat diberikan dokter ke pasien melalui resep dan beberapa dapat dibeli langsung tanpa resep.
Obat Generik
Obat generik adalah obat copy dari obat bermerk. Menurut FDA (BPOM Amerika) lebih dari 80% obat yang diresepkan di Amerika Serikat merupakan obat generik. Jumlah persentase ini akan naik dengan semakin banyaknya obat bermerk yang masa paten-nya habis. Obat generik sendiri sebenarnya merupakan obat yang sudah habis masa patennya. Oleh sebab itulah jenis obat tersebut dapat di produksi oleh hampir seluruh perusahaan farmasi yang ada tanpa harus membayar royalti
Menurut regulasi BPOM obat generik harus membuktikan adanya kesetaraan. Kesetaraan ini disebut dengan bioekivalensi dan bioavabilitas. Bukti kesetaraan ini didapat dengan uji bioekivalensi obat dengan tes laboratorium dan dengan manusia. Obat generik harus memenuhi standar BPOM terkait dengan identitas, kekuatan, kualitas, kemurnian dan kemanjuran obat.
Obat generik biasanya dijual oleh perusahaan farmasi melalui sistem ekatalog obat untuk keperluan BPJS atau JKN. Obat generik biasanya lebih murah karena tidak perlu ada biaya riset dalam penemuan obat awalnya. Relatif murah dikarenakan tidak ada royalti yang dibayar oleh perusahaan farmasi karena masa paten obat sudah berakhir.
Harga generik murah sehingga cocok untuk pengadaan dalam jumlah besar sesuai kebutuhan pemerintah untuk BPJS. Perlu diketahui obat generik bukan hanya di Indonesia akan tetapi di Amerika Serikat sendiri untuk pengobatan banyak menggunakan obat generik.
Obat Bermerk (Branded Generic)
Obat bermerk adalah obat generik yang diberi nama merk oleh perusahaan pembuat obat. Contohnya adalah Panadol, merupakan obat bermerk dari obat generik parasetamol. Nama merk Pananol diberikan oleh perusahaan farmasi pembuatnya yaitu Perusahaan farmasi GSK.
Obat generik bermerk berbeda dengan obat paten. Obat generik bermerk adalah obat generik (yang sudah habis masa paten)nya kemudian diberi merk. Untuk obat generik dan bermerk yang dibuat oleh suatu perusahaan harus mempunyai komposisi dan zat aktif yang sama. Ini sesuai dengan aturan BPOM. Cara pembuatan obat di pabrik obat tersebut juga harus sama, yang memedakan hanyalah kemasannya.
Jadi tipsnya untuk mendapatkan harga obat generik yang murah adalah dengan membeli obat bermerk dari perusahaan farmasi yang sama karena sudah pasti isi dan khasiatnya sama.
Obat branded generik biasanya dijual oleh perusahaan farmasi dengan harga yang relatif lebih mahal dibandingkan generik dikarenakan ada biaya promosi dan kemasan. Biasanya obat generik bermerk dijual di retail ada juga yang dijual melalui resep dokter.
Obat Generik Berlogo
OGB atau obat generik berlogo adalah obat yang dinamai sesuai dengan kandungan zat aktif yang dimiliki. Contohnya pada obat metilprednisolon. Pada obat generik berlogo atau OGB, maka nama pada kemasannya adalah metilprednisolon tanpa ada nama lain di bagian belakang nama obat tersebut.
Obat generik berlogo tidak memiliki biaya promosi, sehingga memiliki harga jual yang relatif terjangkau.
Obat Paten
Berbeda dengan obat generik, obat paten adalah obat baru yang diproduksi serta dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang sudah memiliki hak paten terhadap produksi obat baru tersebut. Perusahaan farmasi tersebut adalah perusahaan yang pertama menemukan obat tersebut melalui serangkaian penelitian yang panjang. Penelitian tersebut menghabiskan biaya yang sangat maha sekali.
Contoh obat paten adalah Tazverik yang mengandung obat tazemetostat. Obat ini disetujui oleh FDA pada Januari 2020 dan berakhir masa patennya kira-kira tahun 2040. Tazverik adalah Obat Baru Sistem Tertarget Untuk Terapi Kanker Jaringan Lunak. Obat ini untuk mengobati kanker Sarkoma.
Obat paten yang ada di Indonesia sudah pasti berasal dari perusahaan asing karena tidak ada obat paten yang pernah ditemukan oleh perusahaan farmasi asli Indonesia. Hak paten obat biasanya ekslusif hanya selama 20 tahun. Setelah masa paten tersebut habis perusahaan farmasi lain dapat segera meniru (copy) dan akhirnya menjadi obat generik.
Perusahaan farmasi yang mempunyai hak paten obat tersebut dapat menjual obat dengan harga mahal untuk menutupi biaya penelitian yang selama ini dihabiskan. Sehingga perusahaan farmasi biasanya mendapatkan keuntungan yang besar untuk digunakan dalam penelitian berikutnya.
Adanya hak paten mencegah perusahaan farmasi lain menjual obat paten tanpa izin dari perusahaan farmasi penemu obat paten.
Semoga bermanfaat
Salam